Tersangka

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 September 2009 09.03 oleh D'ohBot (bicara | kontrib) (bot Menambah: fi:Epäilty)

Tersangka, dalam hukum, adalah orang yang – baik yang dikenal maupun tidak – dicurigai melakukan tindak kriminal.

Jika identitas sang tersangka sudah diketahui, dan keputusan penangkapan atau pendakwaan terhadapnya telah disetujui oleh seorang penuntut umum yang mengeluarkan informasi, sebuah kelompok juri yang mengeluarkan dakwaan, atau seorang hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan, maka sang tersangka dapat disebut sebagai terdakwa.

Lihat pula