Tersangka utama

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 Maret 2024 05.37 oleh Rang Djambak (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Istilah hukum menggunakan HotCat)

Dalam hukum pidana, tersangka utama adalah seseorang yang diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana dan sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.[1][2] Umumnya, ketika seseorang dianggap sebagai tersangka utama, terdapat bukti atau motif yang membuat petugas percaya bahwa orang tersebut melakukan kejahatan, namun belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.[3] Proses penyelidikan terhadap tersangka utama dapat melibatkan pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan proses penyelidikan lainnya untuk menentukan apakah tersangka tersebut benar-benar bersalah atau tidak. Ungkapan "tersangka utama" diyakini berasal dari tahun 1931,[1] serta sudah mulai digunakan sejak tahun 1948.[4]

Referensi

  1. ^ a b "Prime suspect"Diarsipkan 2015-09-11 di Wayback Machine.. Dictionary.com's 21st Century Lexicon. Dictionary.com, LLC. 06 Aug. 2014.
  2. ^ "prime suspect". USLegal.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal April 2, 2014. Diakses tanggal August 6, 2014. 
  3. ^ "Prime suspect". Cornell Law School. 2020. 
  4. ^ Congressional Record Volume 94, Part 9. U.S. Government Printing Office. 1948. hlm. A-695. Diakses tanggal August 24, 2014.