Tersangka utama

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam hukum pidana, tersangka utama adalah seseorang yang diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana dan sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.[1][2] Umumnya, ketika seseorang dianggap sebagai tersangka utama, terdapat bukti atau motif yang membuat petugas percaya bahwa orang tersebut melakukan kejahatan, namun belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.[3] Proses penyelidikan terhadap tersangka utama dapat melibatkan pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan proses penyelidikan lainnya untuk menentukan apakah tersangka tersebut benar-benar bersalah atau tidak. Ungkapan "tersangka utama" diyakini berasal dari tahun 1931,[1] serta sudah mulai digunakan sejak tahun 1948.[4]

Referensi

  1. ^ a b "Prime suspect"Diarsipkan 2015-09-11 di Wayback Machine.. Dictionary.com's 21st Century Lexicon. Dictionary.com, LLC. 06 Aug. 2014.
  2. ^ "prime suspect". USLegal.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal April 2, 2014. Diakses tanggal August 6, 2014. 
  3. ^ "Prime suspect". Cornell Law School. 2020. 
  4. ^ Congressional Record Volume 94, Part 9. U.S. Government Printing Office. 1948. hlm. A-695. Diakses tanggal August 24, 2014.