Tinulad
Tinulad adalah prasasti-prasasti salinan, atau prasasti yang “ditiru”. Penyalinan kembali prasasti, biasanya karena prasasti aslinya sudah rusak, atau ketentuan-ketentuan yang ada di dalammya perlu dikukuhkan kembali.
Ketetapan suatu daerah menjadi sima biasanya diberlakukan untuk sepanjang zaman, dan ini dalam prasasti-prasasti biasanya dinyatakan dengan kalimat “tka ri dlāha niń dlāha” (sampai ke akhir zaman). Suatu daerah sima yang ditetapkan seorang raja dari suatu kerajaan dapat saja berlangsung terus sampai masa kemudian ketika kerajaannya sudah berganti dengan kerajaan lain. Hal yang demikian ini sering menyebabkan satu prasasti disalin kembali pada masa kemudian.
Sebagai contoh dapat disebutkan misalnya Prasasti Kancana (Gedangan) yang dikeluarkan pada tahun 782 Saka (860 Masehi) oleh raja [[Medang] Rakai Kayuwangi. Pada masa pemerintahan Raja Majapahit Hayam Wuruk tahun 1289 Saka (1367 Masehi) prasasti tersebut disalin kembali.
Referensi
[sunting | sunting sumber]1. Versprede Geschriften, VII, 1917:17-53