Unit kegiatan mahasiswa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k ←Suntingan 202.43.189.206 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Afiqi
Baris 6: Baris 6:
* Unit Khusus ([[Pramuka]], [[Menwa]], [[Pers Mahasiswa]], [[Koperasi Mahasiswa]], [[Unit Kerohanian]] dan sebagainya).
* Unit Khusus ([[Pramuka]], [[Menwa]], [[Pers Mahasiswa]], [[Koperasi Mahasiswa]], [[Unit Kerohanian]] dan sebagainya).
{{pendidikan-stub}}
{{pendidikan-stub}}

'''KOPERASI MAHASISWA''' adalah koperasi yang didirikan oleh sekelompok mahasiswa yang sedang menjalani study di universitas tersebut.

Revisi per 15 April 2011 00.24

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah wadah aktivitas kemahasiswaan untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para anggota-anggotanya. lembaga ini merupakan partner organisasi kemahasiswaan intra kampus lainnya seperti Senat Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa, baik yang berada di tingkat program studi, jurusan, maupun universitas. Lembaga ini bersifat otonom, dan bukan merupakan sob-ordinan dari Badan Eksekutif maupun Senat Mahasiswa.

Unit Kegiatan Mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat :