Warisan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Pengembalian suntingan oleh 2001:448A:2098:3008:1468:3EEC:DA11:AFF6 (bicara) ke revisi terakhir oleh 114.125.237.232
Tag: Pengalihan baru Pengembalian
 
(16 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
#Alih[[Hukum waris]]
{{cakupan}}
'''Warisan''' adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris.

== Etimologi ==
Warisan berasal dari [[bahasa Arab]] ''Al-miirats'', dalam bahasa arab adalah bentuk ''masdar'' (infinititif) dari kata ''waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan''. Maknanya menurut bahasa ialah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’. Atau dari suatu kaum kepada kaum lain.<ref>Ash-Shabuni. Muhammad Ali, ''Pembagian Waris Menurut Islam'', (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hml.33 </ref>
== Warisan dalam Islam ==
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan [[keluarga]], [[pernikahan]], maupun karena memerdekakan hamba sahaya (''wala’'').<ref>Djalal. Maman Abd, ''Hukum Mawaaris'', (Bandung: CV Pustaka Setia, 2006 ) hlm.43,44</ref>

Harta Warisan yang dalam istilah ''fara’id'' dinamakan ''tirkah'' (peninggalan) adalah sesuau yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh [[syariat Islam]] untuk diwariskan kepada ahli warisnya.<ref>''Ibid'' hlm.39</ref>

=== Pewaris dan Dasar Hukum Mewaris ===

Pewaris adalah orang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta benda maupun hak-hak yang diperoleh selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat.
Adapun yang menjadi dasar hak untuk mewaris atau dasar untuk mendapat bagian harta peninggalan menurut [[Al-Qur’an]] yaitu:

a. Karena hubungan darah, ini di tentukan secara jelas dalam QS. An-Nisa: 7, 11, 12, 33, dan 176.

b. Hubungan pernikahan.
c. Hubungan persaudaraan, karena agama yang di tentukan oleh AL- Qur’an bagiannya tidak lebih dari sepertiga harta pewaris (QS. Al-Ahzab: 6).

d. Hubungan kerabat karena sesame hijrah pada permulaan pengembangan Islam, meskipun tidak ada hubungan darah (QS. Al-Anfal: 75).<ref>Suparman, Eman. ''Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif [[Islam]]'' (Bandung: PT Radika Aditama 2007). Hlm.16</ref>

=== Masalah Warisan ===

Masalah-masalah yang ada dalam warisan diantaranya yaitu:

a. '''''Al-Gharawain''''' atau ''Umariyatain'' ada dua kemungkinan yaitu :

1. Jika seseorang yang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang di tinggal): Suami, ibu dan Bapak.

2. Jika seseorangyang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang tinggal): Istri, ibu, dan bapak.<ref>Lubis, Suhardi K. Simanjuntak Komina. ''Hukum Waris Islam'' (Jakarta: Sinar Grafika 2007). hlm. 131, 132</ref>

b. '''''Al-Musyarakah''''' (disyariatkan) di istilahkan juga dengan ''himariyah'' (keledai), ''Hajariyah'' (batu).
Persoalan ''Al-Musyarakah'' yaitu khusus untuk menyelesaikan persoalan kewarisan antara saudara seibu (dalam hal saudara seibu laki-laki dan perempuan sama saja) dengan saudara laki-laki seibu sebapak, untuk lebih jelasnya dapat di kemukakan bahwa kasus ''Al-Musyarakah'' ini terjadi apabila ahli waris hanya terdiri dari: Suami, ibu atau nenek, sdr seibu lebih dari 1 (>1), dan sodara seibu sebapak.<ref>''Ibid''. hlm.135</ref>

c. '''Masalah datuk bersama saudara'''
Dalam hal masalah datuk bersama saudara ini, yang dimaksud dengan saudara di sini adalah :

1. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu sebapak.

2. Saudara laki sebapak dan saudara perempuan sebapak.

Persoalan untuk datuk dengan saudara ini ada dua macam, yaitu :

1. Ahli waris yang tinggal, setelah selesai tahap hijab hanya terdiri dari datuk dan saudara saja.

2. Shahibul fardh(ahli waris yang sudah tertentu porsi baginya).<ref>''Ibid''. hlm.142 </ref>

d. '''''Aul'''''
Aul menurut bahasa (etimologi) berarti ''irtifa’'' :mengangkat. Kata aul ini kadang-kadang cenderung kepada perbuatan aniaya (curang).
Secara istilah ''aul'' adalah beertambahnya saham ''dzawil furudh'' dan berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka. Atau bertambahnya jumlah bagian yang di tentukan dan berkurangnya bagian masing-masing waris.<ref>Muhibbin, Moh. Wahid, Abdul ''Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia'' (Jakarta: Sinar Grafika 2009) hlm.126</ref>
Terjadinya masalah ''aul'' adalah apabila terjadi angka pembilang lebih besar dari angka penyebut (misalnya 8/6), sedangkan biasanya harta selalu dibagi dengan penyebutnya, namun apabila hal ini dilakukan akan terjadi kesenjanagn pendapatan, dan sekaligus menimbulkan persoalan, yaitu siapa yang lebih ditutamakan dari pada ahli waris tersebut.<ref>Lubis, Suhardi K. Simanjuntak Komina. ''Hukum Waris Islam'' (Jakarta: Sinar Grafika 2007). hlm.155</ref>

e. '''''Radd'''''
Kata ''Radd'' secara bahasa (etimologi) berarti ''I’aadah'': mengembalikan. Mengembalikan haknya kepada yang berhak. Kata ''radd'' juga berarti ''sharf'' yaitu memulangkan kembali.
''Radd'' menurut istialh (terminologi) adalah mengembalikan apa yang tersisa dari bagian ''dzawul furudh'' nasabiyah kepada mereka sesuai dengan besar kecilnya bagian mereka apabila tidak ada orang lain yang berhak untuk menerimanya.<ref>Muhibbin, Moh. Wahid, Abdul . ''Hukum kewarisan Islam sebagai Pembaharuan [[Hukum Positif]] di [[Indonesia]]'' (Jakarta: Sinar Grafika 2009) hlm.128</ref>
Masalah ''radd'' terjadi apabila pembilangan lebih kecil dari pada penyebut ( 23/24), dan pada dasarnya adalah merupakan kebalikan dari masalah ''aul''. Namun demikian penyelesaian masalahnya tentu berbeda denga masalah aul, karena aul pada dasarnya kurangnya yang akan dibagi, sedangkan pada rad ada kelebihan setelah diadakan pembagian.<ref> Lubis, Suhardi K. Simanjuntak Komina ''Hukum Waris Islam'' (Jakarta: Sinar Grafika 2007). hlm.159</ref>

== Referensi ==

{{reflist}}

== Pranala Luar ==
* [http://contohsuratindo.blogspot.com/2011/04/surat-pernyataan-ahli-waris.html Contoh surat pernyataan ahli waris]
* [http://hukumonline.com/klinik/detail/lt4de092ae860c2 Bagaimana Hak Waris Anak Tunggal yang Pindah Agama?]

[[Kategori:Warisan| ]]

Revisi terkini sejak 7 Maret 2023 22.20

Mengalihkan ke: