Warisan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Warisan adalah peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. atau berdasarkan keturunan

Waris dalam pengertian bahasa Indonesia kebanyakan tidaklah sama dengan waris dalam islam.

Waris dalam budaya arab & Islam memiliki makna yang lebih luas. Misal:

Ilmu Faraidh yang menjadi merupakan paling mendasar dalam pembagian WARISAN ILMU antara yang wajib dan selainnya. Misal: Do'a Wajib (Fardhu), zakat, Haji. Contoh penerapan


Etimologi

Warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats, dalam bahasa arab adalah bentuk masdar (infinititif) dari kata waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’. Atau dari suatu kaum kepada kaum lain.[1]

Warisan dalam Islam

Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’).[2]

Harta Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainnya yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.[3]

Pewaris dan Dasar Hukum Pewaris

Pewaris adalah orang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta benda maupun hak-hak yang diperoleh selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat. Adapun yang menjadi dasar hak untuk mewaris atau dasar untuk mendapat bagian harta peninggalan menurut Al-Qur’an yaitu:

a. Karena hubungan darah, ini di tentukan secara jelas dalam QS. An-Nisa: 7, 11, 12, 33, dan 176.

b. Hubungan pernikahan.

c. Hubungan persaudaraan, karena agama yang di tentukan oleh AL- Qur’an bagiannya tidak lebih dari sepertiga harta pewaris (QS. Al-Ahzab: 6).

d. Hubungan kerabat karena sesame hijrah pada permulaan pengembangan Islam, meskipun tidak ada hubungan darah (QS. Al-Anfal: 75).[4]

Masalah Warisan

Masalah-masalah yang ada dalam warisan di antaranya yaitu:

a. Al-Gharawain atau Umariyatain ada dua kemungkinan yaitu:

1. Jika seseorang yang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang di tinggal): Suami, ibu dan Bapak.

2. Jika seseorangyang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang tinggal): Istri, ibu, dan bapak.[5]

b. Al-Musyarakah (disyariatkan) di istilahkan juga dengan himariyah (keledai), Hajariyah (batu). Persoalan Al-Musyarakah yaitu khusus untuk menyelesaikan persoalan kewarisan antara saudara seibu (dalam hal saudara seibu laki-laki dan perempuan sama saja) dengan saudara laki-laki seibu sebapak, untuk lebih jelasnya dapat di kemukakan bahwa kasus Al-Musyarakah ini terjadi apabila ahli waris hanya terdiri dari: Suami, ibu atau nenek, sdr seibu lebih dari 1 (>1), dan sodara seibu sebapak.[6]

c. Masalah datuk bersama saudara Dalam hal masalah datuk bersama saudara ini, yang dimaksud dengan saudara di sini adalah:

1. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu sebapak.

2. Saudara laki sebapak dan saudara perempuan sebapak.

Persoalan untuk datuk dengan saudara ini ada dua macam, yaitu:

1. Ahli waris yang tinggal, setelah selesai tahap hijab hanya terdiri dari datuk dan saudara saja.

2. Shahibul fardh(ahli waris yang sudah tertentu porsi baginya).[7]

d. Aul Aul menurut bahasa (etimologi) berarti irtifa’:mengangkat. Kata aul ini kadang-kadang cenderung kepada perbuatan aniaya (curang). Secara istilah aul adalah beertambahnya saham dzawil furudh dan berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka. Atau bertambahnya jumlah bagian yang di tentukan dan berkurangnya bagian masing-masing waris.[8] Terjadinya masalah aul adalah apabila terjadi angka pembilang lebih besar dari angka penyebut (misalnya 8/6), sedangkan biasanya harta selalu dibagi dengan penyebutnya, namun apabila hal ini dilakukan akan terjadi kesenjanagn pendapatan, dan sekaligus menimbulkan persoalan, yaitu siapa yang lebih ditutamakan daripada ahli waris tersebut.[9]

e. Radd Kata Radd secara bahasa (etimologi) berarti I’aadah: mengembalikan. Mengembalikan haknya kepada yang berhak. Kata radd juga berarti sharf yaitu memulangkan kembali. Radd menurut istialh (terminologi) adalah mengembalikan apa yang tersisa dari bagian dzawul furudh nasabiyah kepada mereka sesuai dengan besar kecilnya bagian mereka apabila tidak ada orang lain yang berhak untuk menerimanya.[10] Masalah radd terjadi apabila pembilangan lebih kecil daripada penyebut ( 23/24), dan pada dasarnya adalah merupakan kebalikan dari masalah aul. Namun penyelesaian masalahnya tentu berbeda denga masalah aul, karena aul pada dasarnya kurangnya yang akan dibagi, sedangkan pada rad ada kelebihan setelah diadakan pembagian.[11]

Referensi

  1. ^ Ash-Shabuni. Muhammad Ali, Pembagian Waris Menurut Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hml.33
  2. ^ Djalal. Maman Abd, Hukum Mawaaris, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2006 ) hlm.43,44
  3. ^ Ibid hlm.39
  4. ^ Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam (Bandung: PT Radika Aditama 2007). Hlm.16
  5. ^ Lubis, Suhardi K. Simanjuntak Komina. Hukum Waris Islam (Jakarta: Sinar Grafika 2007). hlm. 131, 132
  6. ^ Ibid. hlm.135
  7. ^ Ibid. hlm.142
  8. ^ Muhibbin, Moh. Wahid, Abdul Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika 2009) hlm.126
  9. ^ Lubis, Suhardi K. Simanjuntak Komina. Hukum Waris Islam (Jakarta: Sinar Grafika 2007). hlm.155
  10. ^ Muhibbin, Moh. Wahid, Abdul . Hukum kewarisan Islam sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika 2009) hlm.128
  11. ^ Lubis, Suhardi K. Simanjuntak Komina Hukum Waris Islam (Jakarta: Sinar Grafika 2007). hlm.159

Pranala luar