Wikipedia:Investigasi pengguna siluman/Bayu Fuller

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pemeriksa telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap pengguna yang terkait dalam kasus ini dan kasus ini telah ditutup.

Bayu Fuller

Bayu Fuller (bicara+tandaikontrib.kontrib. yang dihapusloglog filter penyalahgunaanblokir penggunalog pemblokiranSULperiksa (log))





6 Maret 2022
Tersangka pengguna siluman


Keduanya melakukan riset asli di artikel Perda Syariah (lihat riwayat). Rahmatdenas (bicara) 6 Maret 2022 09.09 (UTC)[balas]

Komentar pengguna lain

Pihak tertuduh juga dapat berkomentar/berdiskusi pada bagian ini.


Komentar pemeriksa dan/atau pengurus

Bukti-bukti yang ada, baik melalui pemeriksaan IP maupun menggunakan perangkat lain, tidak cukup meyakinkan bahwa keduanya adalah orang yang sama. dwadieff 13 Maret 2022 14.09 (UTC)[balas]


– Seorang pengguna telah meminta pemeriksaan. Pemeriksa akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.

15 Maret 2022
Tersangka pengguna siluman


Keduanya memiliki pola penyuntingan yang sama. Sama-sama menambahkan suntingan-suntingan tendensius sehubungan dengan syariah dan agama, dan suntingan-suntingannya terkesan memiliki agenda tertentu. Selain itu, ketika Pengguna Bayu Fuller dipertanyakan oleh Saudara Rahmatdenas, malah dijawab oleh Puspa Mayangsari. GuerraSucia 15 Maret 2022 12.21 (UTC)[balas]

Komentar pengguna lain

Pihak tertuduh juga dapat berkomentar/berdiskusi pada bagian ini.
@Puspa Mayangsari dan Bayu Fuller: Anda punya penjelasan soal bukti yang disodorkan di atas? dwadieff 15 Maret 2022 12.27 (UTC)[balas]

Saya sudah mengklarifikasikan penyampaian saya di halaman pembicaraan dengan @GuerraSucia, Saya hanya memberikan saran untuk artikel "piagam jakarta". Alangkah baiknya kita tidak membeda bedakan apa yang disampaikan Wikipedia bahasa lain dengan Wikipedia bahasa Indonesia untuk tidak mempentingkan audiens tertentu.
Klarifikasi saya sudah saya sampaikan di halaman Pembicaraan, masalah "perda syariah" itu tidak ada didalam perundang undangan manapun selain Provinsi Aceh. Maka, automatis status itu memang tidak diakui secara hukum di Indonesia. Bayu Fuller (bicara) 15 Maret 2022 13.27 (UTC)[balas]
Komentar pemeriksa dan/atau pengurus