Wikipedia:Judul tidak sah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

PELELANGAN DI DINAS PU KAB.BLORA DIDUGA CACAT HUKUM

Pengadaan barang dan jasa pemerintah seolah tidak lepas dari kontroversi. Telah banyak berita dan ulasan di berbagai media memberitakan terungkapnya nuansa korupsi dan nepotisme dalam proses tender pengadaan barang dan jasa.Terlebih setelah adanya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang banyak berperan mengamankan uang negara dalam proses pengadaan barang dan jasa. Peran KPK ini seolah memberi secercah harapan dalam mem"bersihkan" proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga dapat diikuti dengan profesional oleh penyedia barang dan jasa lainnya.

Pada awal tahun 2011, seperti biasa akan marak dengan peluang bisnis dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bisnis ini tidak main-main karena uang rakyat yang berputar mencapai Trilyunan rupiah. Sayang jika peluang tersebut berlalu begitu saja, sedangkan banyak sekali pelaku bisnis yang potensial dan kompeten masih belum memahami proses tender dengan baik.Kata korupsi, memang sudah menjadi hal yang tidak asing lagi ditelinga kita. Bahkan banyak dari kalangan masyarakat yang memperbincangkannya. Karena, kata-kata korupsi itu sendiri sering muncul diberbagai media massa , baik itu media cetak maupun media elektronik. Kasus korupsi memang baru menjadi sorotan dinegara kita, selain kasus bom,teroris dan beberapa bencana yang sedang terjadi dibumi pertiwi kita ini. Dimana kasus korupsi tersebut akan membawa dampak yang buruk bagi negeri kita ini.

Seperti yang terjadi di Kota Sate tempatnya di Jawa Tengah Kabupaten Blora,yang biasa disebut “Blora Mustika” yaitu Brani Loyal Rasional Maju Unggul Sehat Tertib Indah Kontiyu dan Aman.Akan tetapi arti semua itu sia-sia dan tidak berguna bilamana para Penyelenggara Negara ataupun Wakil dari rakyat Blora tidak bisa melaksanakan ataupun mengemban produk hukum ataupun peraturan pemerintah yang berlaku.Seperti halnya sebagai contoh hal Pelelangan yang telah dilaksanakan di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dalam Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan Jepon,Bogorejo dan Jambetelu dengan pagu anggaran cukup lumayan wah sekali sebesar Rp.4.950.000.000,-,manis bukan?????Panitia pengadaan barang dan jasa telah menetapkan syarat kualifikasi dan klasifikasi para penyedia barang dan jasa yang mendaftar sejumlah 16 peserta.Tak heran bila para pengusaha tertarik akan paket tersebut,namun dalam penawaran hanya empat perusahaan yang berani tampil beda.Pt.Dwi Indah Karya dengan penawaran Rp.3.465.000.000,-,PT.Kadi Internasional dengan penawaran Rp.3.786.954.600,-,PT.Nusa Bhakti Wiratama dengan penawaran Rp.4.498.618.300,- dan PT.Sinar Utama Karya dengan penwaran Rp.4.696.467.600,- .Dari empat kandidat tersebut akhirnya PT.Sinar Utama Karya dengan penwaran Rp.4.696.467.600,- sebagai juara atau Pemenang,sangat luar biasa sekali walaupun PT tersebut tidak memiliki peralatan maupun pengalaman kerja,namun Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas PU Kab Blora telah memilih sebagai Pemenang. Bilamana hal tersebut ditinjau dari Syarat Kualifikasi ataupun Klasifikasinya,Peserta penyedia barang/jasa harus memiliki pengalaman,peralatan yaitu berupa Dump Truck, Alat Gilas roda Besi, Vibro Roller, Motor Grader, Asphalt Sprayer,Peralatan Penggelar Hotmix (dapat dilihat dalam dokumen pengadaan) dan Surat Dukungan dari Asphalt Mixing Plant (AMP).Lain halnya dengan PT.Nusa Bhakti Wiratama dengan penawaran Rp.4.498.618.300,yang mana PT tersebut mempunyai pengalaman kerja namun tidak dapat lolos dan dikalahkan. Disinilah panitia harusnya melaksanakan Verifikasi Faktual atas dokumen peserta dan atau Pembuktian Kulifikasi, Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang dan meminta salinannya. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya dimasukkan dalam Daftar Hitam, Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal dan Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.Berdasarkan hal tersebut lelang harus dibatalkan bila Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan.Bupati Blora yang diminta tanggapannya terkait dugaan penyimpangan dalam proses Pelelangan di dinas PU mengatakan,akan segera bertindak dan pihak Inspektorat segera menangani hal tersebut. Lain halnya dengan Ketua Divisi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan dari Monitoring Penegakan Hukum Indonesia mengatakan,Hubungan hukum antara pengguna dengan penyedia barang/jasa terjadi pada proses persiapan pengadaan sampai dengan proses penerbitan surat penetapan penyedia barang/jasa instansi pemerintah merupakan hubungan hukum administrasi negara (HAN) atau tata usaha negara. Dalam proses ini, pengguna barang/jasa instansi pemerintah (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bertindak sebagai pejabat negara/daerah bukan mewakili negara/daerah sebagai individu/pribadi. Semua keputusan yang dikeluarkan pada proses ini merupakan keputusan pejabat negara/daerah atau publik. Karena keputusan pengguna barang/jasa instansi pemerintah merupakan keputusan pejabat negara/daerah, maka apabila ada pihak yang dirugikan (penyedia barang/jasa, atau masyarakat) akibat dikeluarkannya keputusan tersebut dapat mengajukan gugatan pembatalan secara tertulis atas keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, terakhir UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Dinas PU akan segera dilaporkan ke penegak hukum,bersambung

PELELANGAN DI DINAS PU KAB.BLORA DIDUGA CACAT HUKUM