Yurisdiksi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Yurisdiksi atau jurisdiksi adalah wilayah atau daerah tempat berlakunya sebuah undang-undang yang berdasarkan hukum. Kata ini berasal dari bahasa Latin ius, iuris artinya "hukum" dan dicere artinya "berbicara".[1] [2]

  1. ^ Apa yang dimaksud dengan yuridiksi (Dictio.id)
  2. ^ Yurisdiksi (KBBI)