Yurisdiksi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 Maret 2009 05.33 oleh Chobot (bicara | kontrib) (bot Menambah: it:Giurisdizione, ko:관할)

Yurisdiksi atau jurisdiksi adalah wilayah/daerah tempat berlakunya sebuah undang-undang yang berdasarkan hukum. Kata ini berasal dari bahasa Latin ius, iuris artinya "hukum" dan dicere artinya "berbicara".