Lompat ke isi

Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas
JenisPerjanjian lingkungan hidup
Dirancang10 Juni
Ditandatangani2002
LokasiKuala Lumpur, Malaysia
Efektif2007
Syarat60 hari setelah ratifikasi keenam
Penanda tanganSeluruh negara anggota ASEAN
PenyimpanSekretaris Jenderal ASEAN
BahasaInggris
Polusi asap di Ampang, Kuala Lumpur, Malaysia pada Agustus 2005

Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (bahasa Inggris: ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution; disingkat AATHP) adalah sebuah perjanjian lingkungan hidup yang ditandatangani pada tahun 2002 oleh negara-negara anggota ASEAN yang bertujuan untuk mengendalikan pencemaran asap di Asia Tenggara.

Persetujuan ini merupakan reaksi terhadap krisis lingkungan hidup yang melanda Asia Tenggara pada akhir dekade 1990-an. Krisis ini terutama disebabkan oleh pembukaan lahan dengan cara pembakaran di pulau Sumatra. Citra satelit menunjukkan adanya titik api di beberapa lokasi di Kalimantan, Sumatra, Semenanjung Malaya dan beberapa tempat lain. Malaysia dan Singapura, dan sedikit banyak Thailand dan Brunei Darussalam, sangat terpengaruh oleh hal ini.

Dari Sumatra, angin muson bertiup membawa asap ke arah timur dan menciptakan akibat negatif bagi negara-negara Asia Tenggara lainnya. Asap tebal melingkupi sebagian Asia Tenggara selama berminggu-minggu mengakibatkan masalah kesehatan pada penduduk setempat.

Indonesia telah meratifikasi AATHP melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Oktober 2014.[1][2]

Negara anggota

[sunting | sunting sumber]
Negara Tanggal ratifikasi
Brunei Darussalam 27 Februari 2003
Laos 19 Desember 2004
Malaysia 3 Desember 2002
Myanmar 5 Maret 2003
Singapura 13 Januari 2003
Thailand 10 September 2003
Vietnam 24 Maret 2003
Indonesia 14 Oktober 2014

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Adi, Tri, ed. (16 September 2019). "Penanganan bencana asap lintas batas". Kontan.co.id. Diakses tanggal 27 Desember 2021. 
  2. ^ Fajar, Jay (17 September 2014). "Ratifikasi Setengah Hati Undang-Undang Penanganan Bencana Asap Lintas Negara". Mongabay.co.id. Diakses tanggal 27 Januari 2021. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]