Bahan berbahaya dan beracun
Konten dan perspektif penulisan artikel ini hanya berpusat pada sudut pandang dari negara Indonesia dan tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. |
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Bahan Berbahaya dan Beracun atau kerap disingkat B3 adalah zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain pada umumnya. Karena sifat-sifatnya itu, bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya memerlukan penanganan khusus.
Pengertian
[sunting | sunting sumber]Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energen, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.[1]
Bahan-bahan tersebut selanjutnya dapat diklasifikasikan dalam kelompok-kelompok bahan yang bersifat:
- Mudah meledak (explosive);
- Pengoksidasi (oxidizing);
- Amat sangat mudah terbakar (extremely flammable);
- Amat mudah terbakar (highly flammable);
- Mudah terbakar (flammable);
- Amat sangat beracun (extremely toxic);
- Sangat beracun (highly toxic);
- Beracun (moderately toxic);
- Berbahaya (harmful);
- Korosif (corrosive);
- Bersifat iritasi (irritant);
- Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
- Karsinogenik (carcinogenic);
- Teratogenik (teratogenic);
- Mutagenik (mutagenic).
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Diarsipkan 2015-04-30 di Wayback Machine., pasal 59.