Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
Tampilan
(Dialihkan dari Badan koordinasi penataan ruang nasional)
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional BKPRN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BKPRN |
Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 |
Sifat | Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Struktur | |
Ketua | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
Situs web | |
http://www.bkprn.org | |
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (disingkat BKPRN) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
- penyiapan kebijakan penataan ruang nasional;
- pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional secara terpadu sebagai dasar bagi kebijakan pengembangan tata ruang wilayah nasional dan kawasan yang dijabarkan dalam program pembangunan sektor dan program pembangunan di daerah;
- penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya;
- penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, termasuk standar, prosedur, dan kriteria;
- pemaduserasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang;
- pemaduserasian penatagunaan tanah dan penatagunaan sumber daya alam lainnya dengan Rencana Tata Ruang;
- pemantauan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan pemanfaatkan hasil pemantauan tersebut untuk penyempurnaan Rencana Tata Ruang;
- penyelenggaraan, pembinaan, dan penentuan prioritas pelaksanaan penataan ruang kawasan-kawasan strategis nasional dalam rangka pengembangan wilayah;
- pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional dan kawasan strategis nasional;
- pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi;
- kerja sama penataan ruang antarnegara;
- penyebarluasan informasi bidang penataan ruang dan yang terkait sinkronisasi Rencana Umum dan Rencana Rinci Tata Ruang Daerah dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana rincinya;
- upaya peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Susunan Organisasi
[sunting | sunting sumber]Ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Wakil Ketua I merangkap anggota: Menteri Pekerjaan Umum Wakil Ketua II merangkap anggota: Menteri Dalam Negeri Sekretaris merangkap anggota: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Anggota :
- Menteri Pertahanan
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Perindustrian
- Menteri Pertanian
- Menteri Kehutanan
- Menteri Perhubungan
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Negara Lingkungan Hidup
- Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Wakil Sekretaris Kabinet