Lompat ke isi

Berkas:Abdul Karim Amrullah.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Abdul_Karim_Amrullah.jpg (223 × 318 piksel, ukuran berkas: 14 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Dr. Haji Abdul Karim Amrullah (1879-1945), ulama reformis dari Minangkabau, Indonesia. Ayah dari ulama dan sastrawan Indonesia Prof. Dr. Haji Abdul Malik Karim Amrullah.
English: Dr. Haji Abdul Karim Amrullah (1879-1945), Islamic reformist cleric from Minangkabau, Indonesia. The father of Indonesian Islamic cleric and writers Prof. Dr. Haji Abdul Malik Karim Amrullah.
Tanggal before 2 Juni 1945
date QS:P,+1945-06-02T00:00:00Z/7,P1326,+1945-06-02T00:00:00Z/11
Sumber https://safinah.id/358-haji-abdul-karim-amrullah-dan-polemik-polemiknya-bag-2/
Pembuat Tak diketahuiUnknown author

Lisensi

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

image/jpeg

checksum Inggris

35f0237e47e09bb81d792a883c391970997a0e9a

14.353 Bita

318 piksel

223 piksel

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini26 Juli 2020 10.31Miniatur versi sejak 26 Juli 2020 10.31223 × 318 (14 KB)Urang KamangCropped 47 % horizontally, 43 % vertically using CropTool with precise mode.
26 Juli 2020 10.27Miniatur versi sejak 26 Juli 2020 10.27421 × 558 (43 KB)Urang KamangUploaded a work by {{unknown|author}} from https://safinah.id/358-haji-abdul-karim-amrullah-dan-polemik-polemiknya-bag-2/ with UploadWizard

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini: