Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiAbdul Karim Amrullah.jpg
Bahasa Indonesia: Dr. Haji Abdul Karim Amrullah (1879-1945), ulama reformis dari Minangkabau, Indonesia. Ayah dari ulama dan sastrawan Indonesia Prof. Dr. Haji Abdul Malik Karim Amrullah.
English: Dr. Haji Abdul Karim Amrullah (1879-1945), Islamic reformist cleric from Minangkabau, Indonesia. The father of Indonesian Islamic cleric and writers Prof. Dr. Haji Abdul Malik Karim Amrullah.
Tanggal
before 2 Juni 1945
date QS:P,+1945-06-02T00:00:00Z/7,P1326,+1945-06-02T00:00:00Z/11
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 31
Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.