Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini memuat bahan yang dapat dilindungi undang-undang merek dagang pada satu atau lebih yurisdiksi. Sebelum menggunakan berkas ini, pastikan bahwa Anda memiliki hak untuk menggunakan berkas ini di bawah peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam keadaan penggunaan Anda. Anda bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Anda tidak melanggar undang-undang merek dagang. Lihat penyangkalan umum. Penggunaan merek dagang ini tidak menunjukkan pengesahan kepemilikan oleh Wikimedia Commons atau Wikimedia Foundation, atau sebaliknya. Label ini tidak menunjukkan status hak cipta dari berkas. Label hak cipta yang biasa tetap dibutuhkan.Lihat Commons:Lisensi.
Captions
Logo BUMN Hadir untuk Negeri yang diluncurkan pada tahun 2019
BUMN Hadir untuk Negeri logo, launched in 2019 by Ministry of SOEs of Indonesia
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.