Lompat ke isi

Berkas:Eksploitasi kawasan cagar alam Punclut.JPG

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ukuran asli (3.008 × 1.960 piksel, ukuran berkas: 2,32 MB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Selain dikenal sebagai kawasan wisata, kawasan Punclut juga dikenal oleh masyarakat sebagai satu kawasan kontroversional di kota Bandung karena menyebabkan banyak konflik. Konflik yang terjadi di kawasan Punclut ini bermula sejak tahun 1961 saat pemerintah memberikan Hak Milik Tanah Kawasan Punclut kepada 948 pejuang Republik Indonesia dengan syarat mereka akan membangun rumah dalam waktu lima tahun, padahal saat itu Punclut memang disiapkan untuk menjadi daerah hutan lindung Namun tanah tersebut tidak dibangun rumah dalam waktu yang lama. Akibatnya, banyak warga yang membangun rumah di daerah tersebut. Di tambah lagi pada tahun 1994, sebuah perusahaan swasta diberikan izin untuk mengembangkan dan membangun perumahan di Punclut dan memohon Hak Guna Bangunan agar dapat membangun Kawasan Punclut. Mulai saat itu muncul pro dan kontra mengenai pembangunan Kawasan Punclut. Di tengah masalah tersebut, muncul pula rencana dari pemerintah dengan menggandeng pihak swasta untuk membangun jalan raya di Kawasan Punclut supaya mempermudah perpindahan masyarakat di kawasan Bandung. Sebenarnya pada tahun 2004, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Punclut sebagai kawasan paru-paru kota Bandung bahkan menjadi kawasan hutan lindung sesuai dengan Perda Kota Bandung Nomor 2 tahun 2004 tentang tata ruang kota Bandung. [6] Namun di pada tahun 2005, terjadi pembangunan di daerah Punclut. Tentu saja hal ini mengundang kontroversi di tengah masyarakat karena pembangunan di Punclut merupakan tindakan yang melanggar undang-undang. Bahkan karena pembangunan-pembangunan ini, kawasan Punclut seringkali dianggap sebagai penyebab terjadinya banjir di aliran Sungai Cikapundung karena kerusakan kawasan ini yang sudah beralih menjadi kawasan komersil.
Tanggal
Sumber Karya sendiri
Pembuat Ki Rahardihyan Mega Waluya Mulyaradjakusumah

Lisensi

Saya, pemilik hak cipta dari karya ini, dengan ini menerbitkan berkas ini di bawah ketentuan berikut:
w:id:Creative Commons
atribusi berbagi serupa
Berkas ini dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.
Anda diizinkan:
  • untuk berbagi – untuk menyalin, mendistribusikan dan memindahkan karya ini
  • untuk menggubah – untuk mengadaptasi karya ini
Berdasarkan ketentuan berikut:
  • atribusi – Anda harus mencantumkan atribusi yang sesuai, memberikan pranala ke lisensi, dan memberi tahu bila ada perubahan. Anda dapat melakukannya melalui cara yang Anda inginkan, namun tidak menyatakan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
  • berbagi serupa – Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama seperti lisensi pada materi asli.

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

17 April 2012

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini5 Oktober 2015 14.08Miniatur versi sejak 5 Oktober 2015 14.083.008 × 1.960 (2,32 MB)WarmlawUser created page with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Metadata