Berkas:Eksploitasi kawasan cagar alam Punclut.JPG
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ukuran pratayang ini: 800 × 521 piksel. Resolusi lainnya: 320 × 209 piksel | 640 × 417 piksel | 1.024 × 667 piksel | 1.280 × 834 piksel | 3.008 × 1.960 piksel.
Ukuran asli (3.008 × 1.960 piksel, ukuran berkas: 2,32 MB, tipe MIME: image/jpeg)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiEksploitasi kawasan cagar alam Punclut.JPG |
Bahasa Indonesia: Selain dikenal sebagai kawasan wisata, kawasan Punclut juga dikenal oleh masyarakat sebagai satu kawasan kontroversional di kota Bandung karena menyebabkan banyak konflik. Konflik yang terjadi di kawasan Punclut ini bermula sejak tahun 1961 saat pemerintah memberikan Hak Milik Tanah Kawasan Punclut kepada 948 pejuang Republik Indonesia dengan syarat mereka akan membangun rumah dalam waktu lima tahun, padahal saat itu Punclut memang disiapkan untuk menjadi daerah hutan lindung Namun tanah tersebut tidak dibangun rumah dalam waktu yang lama. Akibatnya, banyak warga yang membangun rumah di daerah tersebut. Di tambah lagi pada tahun 1994, sebuah perusahaan swasta diberikan izin untuk mengembangkan dan membangun perumahan di Punclut dan memohon Hak Guna Bangunan agar dapat membangun Kawasan Punclut. Mulai saat itu muncul pro dan kontra mengenai pembangunan Kawasan Punclut. Di tengah masalah tersebut, muncul pula rencana dari pemerintah dengan menggandeng pihak swasta untuk membangun jalan raya di Kawasan Punclut supaya mempermudah perpindahan masyarakat di kawasan Bandung.
Sebenarnya pada tahun 2004, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Punclut sebagai kawasan paru-paru kota Bandung bahkan menjadi kawasan hutan lindung sesuai dengan Perda Kota Bandung Nomor 2 tahun 2004 tentang tata ruang kota Bandung. [6] Namun di pada tahun 2005, terjadi pembangunan di daerah Punclut. Tentu saja hal ini mengundang kontroversi di tengah masyarakat karena pembangunan di Punclut merupakan tindakan yang melanggar undang-undang. Bahkan karena pembangunan-pembangunan ini, kawasan Punclut seringkali dianggap sebagai penyebab terjadinya banjir di aliran Sungai Cikapundung karena kerusakan kawasan ini yang sudah beralih menjadi kawasan komersil. |
Tanggal | |
Sumber | Karya sendiri |
Pembuat | Ki Rahardihyan Mega Waluya Mulyaradjakusumah |
Lisensi
Saya, pemilik hak cipta dari karya ini, dengan ini menerbitkan berkas ini di bawah ketentuan berikut:
Berkas ini dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4.0 Internasional.
- Anda diizinkan:
- untuk berbagi – untuk menyalin, mendistribusikan dan memindahkan karya ini
- untuk menggubah – untuk mengadaptasi karya ini
- Berdasarkan ketentuan berikut:
- atribusi – Anda harus mencantumkan atribusi yang sesuai, memberikan pranala ke lisensi, dan memberi tahu bila ada perubahan. Anda dapat melakukannya melalui cara yang Anda inginkan, namun tidak menyatakan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- berbagi serupa – Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama seperti lisensi pada materi asli.
Items portrayed in this file
menggambarkan
some value
17 April 2012
Riwayat berkas
Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.
Tanggal/Waktu | Miniatur | Dimensi | Pengguna | Komentar | |
---|---|---|---|---|---|
terkini | 5 Oktober 2015 14.08 | 3.008 × 1.960 (2,32 MB) | Warmlaw | User created page with UploadWizard |
Penggunaan berkas
Halaman berikut menggunakan berkas ini:
Metadata
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.
Produsen kamera | NIKON CORPORATION |
---|---|
Model kamera | NIKON D1X |
Waktu pajanan | 1/800 detik (0,00125) |
Nilai F | f/4 |
Tanggal dan waktu pembuatan data | 17 April 2012 09.20 |
Jarak fokus lensa | 70 mm |
Resolusi horizontal | 300 dpi |
Resolusi vertikal | 300 dpi |
Perangkat lunak | Ver.5.01 |
Tanggal dan waktu perubahan berkas | 17 April 2012 09.20 |
Penempatan Y dan C | Atas (co-sited) |
Program pajanan | Prioritas bukaan |
Versi Exif | 2.2 |
Tanggal dan waktu digitalisasi | 17 April 2012 09.20 |
Arti tiap komponen |
|
Mode kompresi gambar | 4 |
Bias pajanan | 0,66666666666667 |
Bukaan tanah maksimum | 4 APEX (f/4) |
Mode pengukuran | Pola |
Sumber cahaya | Tidak diketahui |
Kilas | Lampu kilat tidak menyala |
Subdetik DateTime | 15 |
Subdetik DateTimeOriginal | 15 |
Subdetik DateTimeDigitized | 15 |
Dukungan versi Flashpix | 1 |
Ruang warna | Tidak dikalibrasi |
Metode penginderaan | Sensor area warna satu keping |
Sumber berkas | Kamera diam digital |
Tipe pemandangan | Gambar foto langsung |
Proses buatan gambar | Proses normal |
Mode pajanan | Pajanan otomatis |
Keseimbangan putih | Keseimbangan putih otomatis |
Rasio pembesaran digital | 1 |
Panjang fokus pada film 35 mm | 105 mm |
Tipe penangkapan | Standar |
Kontrol pemandangan | Tidak ada |
Kontras | Normal |
Saturasi | Normal |
Ketajaman | Normal |
Jarak subjek | Tidak diketahui |
Versi tag GPS | 2.2.0.0 |