Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
== {{int:filedesc}} == {{Information |description={{en|Embassy of the Republic of Indonesia in Dili, East Timor, on Karketu Mota-Ain Street.}}{{id|Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dili, Timur-Leste, di Jalan Karketu Mota-Ain.}} |date=2015-08-16 |source=[https://www.facebook.com/KomunitasIndonesiaDiTimorLeste/photos/a.891854324240119/891858167573068/?type=3&theater Embassy of the Republic of Indonesia in Dili, East Timur (Facebook account)] |author=uncredited |permission= |other versions=...