Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Information |description={{en|Embassy of the Republic of Indonesia in Riyadh, Saudi Arabia, on Amr Aldamri St.}}{{id|Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, di Amr Aldamri St.}} |date=2021-03-10 |source=[https://www.facebook.com/indonesianembassyriyadh/photos/a.192631210921841/1678871988964415 Embassy of the Republic of Indonesia in Riyadh, Saudi Arabia (Facebook account)] |author=uncredited |permission= |other versions= }} == {{int:license-header}} == {{PD-IDGov}} [[Cate...