Foto udara Kampus Technische Hoogeschool te Bandoeng (sekarang Institut Teknologi Bandung) dari arah selatan. Bangunan termuda sampai dengan tahun 1923 adalah gedung Teknik Sipil. Kiri atas adalah Laboratorium Fisika-Bosscha; Dari kiri berikutnya adalah dua gedung Teknik Sipil, sebelah kanan tengah adalah empat lapangan tenis yang mengapit jalan utama kampus, sebelah kanannya adalah dua gedung hulpgebouwen; Di depannya dari kiri adalah Aula Barat, bangunan penunjang gerbang utama, Aula Timur; Dari kiri paling depan adalah Gedung Sekretaris TH (sekarang kantor FTSL), gerbang utama, dan Gedung Pedel TH (sekarang kantor FSRD). Di depannya adalah Hoogeschoolweg (sekarang Jl. Ganeća), IJzerman Park (sekarang Taman Ganesha), IJzermanparkweg (sekarang Jl. Skanda - sisi Barat Taman Ganesha). Selanjutnya sebelah kiri IJzerman Park adalah daerah perumahan guru besar TH (kemudian pernah menjadi Asrama Mahasiswa ITB Rumah "A", "B", dan "C" di Jl. Skanda, Rumah "D" Villa Merah di pojok Jl. Tamansari dan Jl. Gelap Nyawang). Asrama mahasiswa TH adalah yang kemudian menjadi Rumah "E" (di pojok Jl. Ganesha dan Jl. Tamansari)
Sumber
Reitsma, S. A. (1926) Bandoeng: The Mountain City of Netherlands India. Batavia: G. Kolff & Co.
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Pasal 60
Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu.
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.
Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh pihak yang melakukan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.
{{Information | description = Foto udara Kampus ''Technische Hoogeschool te Bandoeng'' (sekarang Institut Teknologi Bandung) dari arah selatan.</br>Bangunan termuda sampai dengan tahun 1923 adalah gedung Teknik Sipil. Kiri atas adalah Laboratorium F...
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.