Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Dewan Perwakilan Daerah Indonesia Daerah from https://dpd.go.id/services-spbe/anggota/api/v1/member/photo?url=bc3bd8f7-943c-4a39-80ee-859c1b7e2416/B-68_BALI_I%20KOMANG%20MERTA%20JIWA%20(1).jpg66_BALI_SHRI%20I%20GUSTI%20NGURAH%20ARYA%20WEDAKARNA%20MAHENDRADATTA%20WEDASTERAPUTRA%20SUYASA.jpg with UploadWizard