(1) This section applies to — (a) buildings; and (b) sculptures, models for buildings and works of artistic craftsmanship, if permanently situated in a public place.
(2) The copyright in such a work is not infringed by —
(a) the making of a graphic work representing it;
(b) the making of a photograph or film of it;
(c) the broadcasting of it, or the inclusion in a cable programme service of a visual image of it; or
(d) the issue to the public of copies, or the broadcasting or inclusion in a cable programme service, of anything whose making was, under this subsection, not an infringement of the copyright.
untuk berbagi – untuk menyalin, mendistribusikan dan memindahkan karya ini
untuk menggubah – untuk mengadaptasi karya ini
Berdasarkan ketentuan berikut:
atribusi – Anda harus mencantumkan atribusi yang sesuai, memberikan pranala ke lisensi, dan memberi tahu bila ada perubahan. Anda dapat melakukannya melalui cara yang Anda inginkan, namun tidak menyatakan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
berbagi serupa – Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama seperti lisensi pada materi asli.
{{BotMoveToCommons|de.wikipedia|year={{subst:CURRENTYEAR}}|month={{subst:CURRENTMONTHNAME}}|day={{subst:CURRENTDAY}}}} {{Information |Description={{de|Istana Nurul Iman during Open House 2008}} |Source=Transferred from [http://de.wiki-indonesia.club de.wikiped
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.