Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Information |Description={{id|Karyono H. sebagai Komandan Komando Angkutan Komando Logistik Daerah Militer VI/Siliwangi.}} |Source=1977. Esa Hilang Dua Terbilang: Album Kenangan Kodam VI/Siliwangi 1946-1977. Kodam Siliwangi. Page in title. |Date=1977 |Author=Siliwangi Regional Military Command |Permission= |other_versions= }} =={{int:license-header}}== {{PD-IDGov}} Category:Karyono H.Category:Black and white portrait photographs of men