Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh from http://acehprov.sikn.go.id/uploads/r/dinas-perpustakaan-dan-kearsipan-kab-aceh-tengah/1/7/b/17bd4cfd70e40268a2fec58264569ef401ccd5ae703964d7d030fabd77a5c66f/08._M._Isa_Amin__1966-1969_.jpg http://acehprov.sikn.go.id/index.php/bupati-kedelapan-aceh-tengah-m-isa-amin with UploadWizard