English: The law of copyright in East Timor is believed to be, transitionally, the same as the law in Indonesia at the time of East Timorese independence in May 2002. According to Article 13 of the Indonesian Law No. 6 of April 12, 1982 (which was the Indonesian copyright law in force in May 2002), there was no offense against any publicity and reproduction of something publicized by or on behalf of the Government. As the Presidente Nicolau Lobato International Airport is a government facility, it is believed to follow that it is not a breach of East Timorese copyright law to publish a photograph of the Airport.
untuk berbagi – untuk menyalin, mendistribusikan dan memindahkan karya ini
untuk menggubah – untuk mengadaptasi karya ini
Berdasarkan ketentuan berikut:
atribusi – Anda harus mencantumkan atribusi yang sesuai, memberikan pranala ke lisensi, dan memberi tahu bila ada perubahan. Anda dapat melakukannya melalui cara yang Anda inginkan, namun tidak menyatakan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
berbagi serupa – Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama seperti lisensi pada materi asli.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.