Prof_Salim_Said.jpg(690 × 460 piksel, ukuran berkas: 53 KB, tipe MIME: image/jpeg)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiProf Salim Said.jpg
Bahasa Indonesia: Pada Rabu 30/05/2018, Sekretaris Jenderal Nasional Dewan Ketahanan Nasional mengundang perwakilan dari lembaga terkait guna membahas tindak lanjut atas disahkannya Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003. Rapat tersebut berlangsung di Lt.5situation room Setjen Wantannas, Jl. Medan Merdeka Barat no.15 Jakarta Pusat.
Pakar ilmu politik Indonesia Profesor Salim Said pada kesempatan ini menjelaskan bahwa dari awal pembentukannya, TNI lahir sebagai kekuatan politik. Salim pun menceritakan perbedaan antara tentara angkatan 45 dan angkatan masa kini. “anda tidak akan mengerti Indonesia jika anda tidak tahu sejarahnya”, Ujar salim.
English: On Wednesday 30/05/2018, the National Secretary General of the National Resilience Council invited representatives from related institutions to discuss the follow-up to the ratification of the Revision of Law (UU) No. 15 of 2003. The meeting took place at the 5th Floor situation room of the Secretariat General Wantannas, Jl. Medan Merdeka Barat no. 15 Central Jakarta.
Indonesian political science expert Professor Salim Said on this occasion explained that from the beginning of its formation, the TNI was born as a political force. Salim also told the difference between the army of the 45th generation and the current generation. "You won't understand Indonesia if you don't know its history," said Salim.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by National Resilience Council of the Republic of Indonesia from https://www.wantannas.go.id/2018/05/31/wantannas-bahas-tindak-lanjut-revisi-uu-tindak-pidana-terorisme/ https://www.wantannas.go.id/wp-content/uploads/2018/05/WhatsApp-Image-2018-05-30-at-15.48.261-690x460.jpeg with UploadWizard
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.