Lompat ke isi

Berkas:R Koesbini in Djantoeng Hati Pertjatoeran Doenia Nov 1941 p44.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ukuran asli (1.184 × 1.476 piksel, ukuran berkas: 1.020 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
English: R Koesbini performing in Djantoeng Hati
Tanggal
Sumber Pertjatoeran Doenia dan Film November 1941. Batavia. (Page in file title)
Pembuat Uncredited

Lisensi

Per this discussion, extension of the copyright of works from the Dutch East Indies by the URAA would have considered Indonesian copyright law and not Dutch law. As such, this photograph is public domain in all relevant territories.

Public domain

For background information, see the explanations on Non-U.S. copyrights.
Note: This tag should not be used for sound recordings.
Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Public domain
This image (or other media file) is in the public domain because its copyright has expired and its author is anonymous.
This applies to the European Union and those countries with a copyright term of 70 years after the work was made available to the public and the author never disclosed their identity.
Important: Always mention where the image comes from, as far as possible, and make sure the author never claimed authorship.

Note: In Germany and possibly other countries, certain anonymous works published before July 1, 1995 are copyrighted until 70 years after the death of the author. See Übergangsrecht. Please use this template only if the author never claimed authorship or their authorship never became public in any other way. If the work is anonymous or pseudonymous (e.g., published only under a corporate or organization's name), use this template for images published more than 70 years ago. For a work made available to the public in the United Kingdom, please use Template:PD-UK-unknown instead.
Flag of Europe

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini10 Januari 2014 00.30Miniatur versi sejak 10 Januari 2014 00.301.184 × 1.476 (1.020 KB)Crisco 1492User created page with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Metadata