Bahasa Indonesia: Lambang Kabupaten Banjarnegara. Berupa perisai hijau dengan tepian emas yang didalamnya terdapat elemen: padi 17 bulir, kapas 8 kuntum, segilima yang di dalamnya terdapat bintang, bidang merah putih, pohon beringin, keris, deretan pegunungan, hutan hijau, sifon, bidang tanah, air sungai biru muda dengan tiga lajur putih, pita "BANJARNEGARA", serta motto "Wani Memetri Rahayuning Praja." Ditetapkan berdasarkan Perda No. 11 tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tentang Lambang Daerah.
Tanggal
Sumber
Extracted from official emblem, then retouched for smaller size
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gambar ini menunjukkan bendera, lambang negara, segel atau lambang resmi lain. Penggunaan lambang tersebut dibatasi di banyak negara. Pembatasan tersebut independen dari status hak cipta.
Captions
Add a one-line explanation of what this file represents
{{information |description=Lambang Kabupaten Banjarnegara. Berupa perisai hijau dengan tepian emas yang didalamnya terdapat elemen: padi 17 bulir, kapas 8 kuntum, segilima yang di dalamnya terdapat bintang, bidang merah putih, pohon beringin, keris, deretan pegunungan, hutan hijau, sifon, bidang tanah, air sungai biru muda dengan tiga lajur putih, pita "BANJARNEGARA", serta motto "Wani Memetri Rahayuning Praja." Ditetapkan berdasarkan Perda No. 11 tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peratura...
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.