Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Information |description={{en|1=Suwartini Wirta, as Head of Bureau for Planning and Organization in the Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia.}} {{id|1=Suwartini Wirta, sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.}} |date=2019-07-24 |source=https://kemlu.go.id/portal/id/struktur_organisasi/39/kepala-biro-perencanaan-dan-organisasi |author=Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia |permission= |other versions=...