Lompat ke isi

Berkas:UST. FARID AHMAD OKBAH, MA.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

UST._FARID_AHMAD_OKBAH,_MA.jpg (428 × 479 piksel, ukuran berkas: 45 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: UST. FARID AHMAD OKBAH, MA. diambil dari video ceramah dengan tanda CC
Tanggal
Sumber HUKUM DEMONTRASI DI NEGARA DEMOKRASI - Ust Farid Ahmad Okbah, MA
Pembuat AL ISLAM CHANNEL

Lisensi

Video atau cuplikan layar ini pertama kali diunggah ke YouTube di bawah lisensi Creative Commons.
Pernyataan di YouTube: "YouTube mengizinkan pengguna untuk menandai video mereka dengan lisensi Creative Commons CC BY."
Kepada pengunggah: Anda wajib memberikan pranala (URL) ke berkas asli dan informasi mengenai pembuatnya jika ada.
w:id:Creative Commons
atribusi
Berkas ini berlisensi di bawah lisensi Creative Commons Atribusi 3.0 Tanpa Adaptasi
Anda diizinkan:
  • untuk berbagi – untuk menyalin, mendistribusikan dan memindahkan karya ini
  • untuk menggubah – untuk mengadaptasi karya ini
Berdasarkan ketentuan berikut:
  • atribusi – Anda harus mencantumkan atribusi yang sesuai, memberikan pranala ke lisensi, dan memberi tahu bila ada perubahan. Anda dapat melakukannya melalui cara yang Anda inginkan, namun tidak menyatakan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.

Captions

UST. FARID AHMAD OKBAH, MA.dalam ceramahnya

Items portrayed in this file

menggambarkan

1 November 2016

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini1 Februari 2022 08.06Miniatur versi sejak 1 Februari 2022 08.06428 × 479 (45 KB)MhatopzzUploaded a work by [https://www.youtube.com/channel/UCrh-sPhU-OFRSKogDCg6HoA AL ISLAM CHANNEL] from [https://www.youtube.com/watch?v=glrdy7Pv_AQ HUKUM DEMONTRASI DI NEGARA DEMOKRASI - Ust Farid Ahmad Okbah, MA] with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini: