Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Add a one-line explanation of what this file represents
Puteri Indonesia Pariwisata 2018 and 3rd Runner-up Miss Supranational 2018, Wilda Octaviana Situngkir during Indonesian Child Protection Commission (Komisi Perlindungan Anak Indonesia or abbreviated KPAI) Office visit.
{{Information |description={{en|1={{W|Puteri Indonesia Pariwisata}} 2018 and 3rd Runner-up {{W|Miss Supranational 2018}}, {{W|Wilda Octaviana Situngkir}} during Indonesian Child Protection Commission (Komisi Perlindungan Anak Indonesia or abbreviated KPAI) Office visit.}} {{id|1={{W|Puteri Indonesia Pariwisata}} 2018 dan 3rd Runner-up {{W|Miss Supranational 2018}}, {{W|Wilda Octaviana Situngkir}} ketika kunjungan dikantor Indonesian Child Protection Commission (Komisi Perlindungan Anak Indone...
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.