Daftar Pencarian Orang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari DPO)
Daftar Pencarian Orang

Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah sebuah istilah di bidang hukum atau kriminalitas yang merujuk kepada daftar orang-orang yang dicari atau yang menjadi target oleh pihak aparat kepolisian.[1] Secara umum, DPO merujuk kepada dua hal, yaitu orang hilang dan pelaku kriminal.[2]

Sumber DPO[sunting | sunting sumber]

Sumber informasi dalam mengimplementasikan DPO ini bervariasi, tergantung tingkat kriminalitas yang dilakukan objek DPO ataupun kerjasama antar instansi penegak hukum.

Beberapa Sumber DPO di Kepolisian Republik Indonesia adalah:[3]

  • Baharkam Polri
  • Baintelkam Polri
  • Bareskrim Polri
  • Dit Polair Baharkam Polri
  • Dit Poludara Baharkam Polri
  • Korbrimob Polri
  • Korlantas Polri
  • Seluruh Polda dan Polres

Jenis DPO yang umum[sunting | sunting sumber]

Metode penemuan DPO[sunting | sunting sumber]

Imbalan jasa $10,000 (sekitar 100 juta) atas insiden penembakan polisi di New York tahun 2010

Ada beberapa cara yang umum digunakan untuk menemukan target DPO, di antaranya:[5]

Baca juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Mansar, Adi (2022-02-22). "Siapa Yang Berkewajiban Dalam Membuat Pencarian Orang, Red Notice, Cekal". Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (dalam bahasa Inggris). 1 (1): 90–98. 
  2. ^ "Catatan Terhadap Upaya Hukum Yang Dilakukan oleh Buronan/DPO dalam Perkara Pidana di Indonesia". ICJR (dalam bahasa Inggris). 2016-06-28. Diakses tanggal 2022-12-01. 
  3. ^ Humas POLRI. "Daftar Pencarian Orang". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-01-18. Diakses tanggal 2015-01-18. 
  4. ^ Polda Riau. "Daftar Pencarian Orang". [pranala nonaktif permanen]
  5. ^ Neal Conan (24 Januari 2008). "Most-Wanted: How Officials Find Fugitives".