Lompat ke isi

Dekret Berlin

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Dekret berlin)

Dekret Berlin adalah sebuah dekret yang dikeluarkan oleh Napoleon pada tanggal 21 November 1806[1] setelah Prancis berhasil mengalahkan Prusia dalam Pertempuran Jena. Dekret ini melarang impor barang Britania ke negara-negara Eropa yang bersekutu atau bergantung kepada Prancis, sehingga memulai pemberlakuan Sistem Kontinental. Semua hubungan dengan Britania harus dihentikan, termasuk surat-menyurat. Kapal yang nekat berdagang dengan Britania dapat diserang atau disita oleh angkatan laut Prancis.

Tujuan utama Napoleon adalah untuk mengendalikan perdagangan di semua negara Eropa tanpa berkonsultasi dengan pemerintahan mereka terlebih dahulu. Ia juga ingin melemahkan ekonomi Britania dengan menutup akses dagang ke wilayah yang dikendalikan oleh Prancis, tetapi pedagang Britania menyelundupkan banyak barang dan Sistem Kontinental gagal mencapai tujuannya.[2] Sistem ini pada akhirnya merugikan Prancis dan sekutunya. Kerugian Britania tidak terlalu besar karena mereka mengendalikan jalur dagang di Samudra Atlantik.[3] Negara-negara Eropa lain pun menarik diri dari sistem ini.[4]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Berlin Decree". Napoleon. Diakses tanggal 2008-02-20. 
  2. ^ Paul W. Schroeder, The Transformation of European Politics 1763-1848 (1994) hlm. 305-10
  3. ^ Alexander Grab, Napoleon and the Transformation of Europe (2003) hlm. 29-33
  4. ^ Francois Crouzet, "Wars, blockade, and economic change in Europe, 1792-1815." Journal of Economic History (1964) 24#4 hlm. 567-588.

Bacaan lanjut

[sunting | sunting sumber]
  • Crouzet, Francois. "Wars, blockade, and economic change in Europe, 1792-1815." Journal of Economic History (1964) 24#4 pp 567-588 in JSTOR.