Lompat ke isi

Fief

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Feudum)

Fief (/ff/; bahasa Latin: feudum) adalah unsur utama dari feodalisme dan terdiri dari properti atau hak waris yang diberikan oleh tuan tanah kepada vasal yang memegangnya dalam bentuk fealty (atau "dalam bayaran") atas balasan jasa dan persekutuan feodal, biasanya diberikan melalui upacara pribadi dari tuan rumah dan fealty. Bayaran tersebut sering kali berupa tanah atau properti nyata yang menghasilkan pendapatan

Referensi

[sunting | sunting sumber]