Lompat ke isi

Wajib pajak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 23045803 oleh 103.144.175.222 (bicara) Pengembalian vandalisme atau suntingan uji coba
Tag: Pembatalan
→‎Wajib Pajak Badan: Penambahan referensi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 14: Baris 14:


=== Wajib Pajak Badan ===
=== Wajib Pajak Badan ===
Wajib Pajak Badan<ref>{{Cite web|url=http://pajak.go.id/content/211-kewajiban-mempunyai-npwp|title=2.1.1. Kewajiban Mempunyai NPWP {{!}} Direktorat Jenderal Pajak|website=pajak.go.id|language=id|access-date=2017-09-13|archive-date=2017-09-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20170913135200/http://pajak.go.id/content/211-kewajiban-mempunyai-npwp|dead-url=yes}}</ref> yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau [[pemungut pajak]], termasuk [[bentuk usaha tetap]] dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Wajib Pajak Badan<ref>{{Cite web|url=https://www.asta.id/2023/10/wajib-pajak-pilar-pendapatan-pemerintah.html|title=Wajib Pajak, Pilar Pendapatan Pemerintah {{!}} Konsultan Pajak|website=asta.id|language=id|access-date=2023-10-02|archive-date=2023-10-02|archive-url=https://www.asta.id/2023/10/wajib-pajak-pilar-pendapatan-pemerintah.html|dead-url=yes}}</ref> yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau [[pemungut pajak]], termasuk [[bentuk usaha tetap]] dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.


Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara '''Perpajakan''', '''Badan''' sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi:
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara '''Perpajakan''', '''Badan''' sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi:

Revisi per 22 Oktober 2023 13.52

Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP, adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.[1]

Badan atau pribadi yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak harus melaporkan pendapatan dan pajaknya. Wajib pajak mendapatkan nomor identitas untuk melakukan kegiatan administrasi perpajakannya yaitu berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP).[2]

Jenis wajib pajak

Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.

Berdasarkan tempat tinggalnya, wajib pajak orang pribadi dibagi menjadi dua.[2]

  • WPOP sebagai subyek pajak dalam negeri
  • WPOP sebagai subyek pajak luar negeri

Wajib Pajak Badan

Wajib Pajak Badan[3] yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Badan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi:

  1. Perseroan terbatas,
  2. Perseroan komanditer,
  3. Perseroan lainnya,
  4. Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
  5. firma,
  6. kongsi,
  7. koperasi,
  8. dana pensiun,
  9. persekutuan,
  10. perkumpulan,
  11. yayasan,
  12. organisasi massa,
  13. organisasi sosial politik, atau
  14. organisasi lainnya,
  15. lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Pengertian Wajib Pajak Berdasarkan UU KUP". OnlinePajak (dalam bahasa Inggris). 2018-08-12. Diakses tanggal 2020-10-07. 
  2. ^ a b "Wajib Pajak: Pengertian, Jenis, Hak dan Kewajibannya". Accurate. 2022-03-10. Diakses tanggal 2022-06-04. 
  3. ^ "Wajib Pajak, Pilar Pendapatan Pemerintah | Konsultan Pajak". asta.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-10-02. Diakses tanggal 2023-10-02.