Lompat ke isi

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komite Nasional Ekonomi
dan Keuangan Syariah
KNEKS
Gambaran umum
SingkatanKNEKS
Didirikan10 Februari 2020
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden No. 28 Tahun 2020
Lembaga sebelumnyaKomite Nasional Keuangan Syariah (KNKS)
Struktur
KetuaPresiden (Joko Widodo)
Wakil Ketua/Ketua HarianWakil Presiden (Ma'ruf Amin)
Sekretaris Merangkap AnggotaMenteri Keuangan
Anggota3 Menteri Koordinator, 8 Menteri, Gubernur BI, Ketua OJK, Kepala LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN
Kantor pusat
Gedung Permata Kuningan Lt. PH, Jalan Kuningan Mulia Kav. 9C, Jakarta Selatan
Situs web
https://kneks.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (disingkat dengan KNEKS) adalah lembaga non-struktural yang dipimpin oleh Presiden sebagai ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tertanggal 10 Februari 2020, dengan menargetkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka dunia tahun 2024.[butuh rujukan]

Dalam rangka mendorong percepatan pengembangan sektor keuangan syariah, pemerintah indonesia secara khusus mendirikan KNKS melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 pada tanggal 8 November 2016. untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi pelaksanaan rencana pembangunan nasional bidang keuangan dan ekonomi Syariah. Selanjutnya sejak diundangkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020, pemerintah melakukan perubahan Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang bertujuan meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

KNEKS mengembangn tugas untuk mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional.

Dalam menjalankan tugas tersebut, maka KNEKS melakukan fungsi-fungsi sebegai berikut :

  1. Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
  2. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana araha kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah.
  3. Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
  4. Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

KNEKS dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia sebagai ketua. Sedangkan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai Wakil Ketua selaku Ketua Harian. Menteri Keuangan menjabat sebagai Sekretaris merangkap sebagai anggota.

KNEKS memiliki 16 anggota yang terdiri 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua lembaga pemerintah dan 2 Instansi lainnya, yaitu:

  1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudaYaan;
  3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  4. Menteri Agama;
  5. Menteri Perindustrian;
  6. Menteri Perdagangan;
  7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
  8. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  9. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  10. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Barekraf;
  11. Ketua Dewan Komisioner OJK;
  12. Gubernur BI;
  13. Ketua Dewan Komisioner LPS;
  14. Ketua Umum MUI;
  15. Ketua Umum KADIN.

Dalam membantu tugas pimpinan, sekretaris dan anggota, maka dibentuk Manajemen Eksekutif dan Sekretariat. Manajemen Eksekutif bertugas untuk melaksanakan penyiapan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Sedangkan Sekretariat bertugas untuk pemberian dukungan administrasi kepada Manajemen Eksekutif, Pimpinan dan Anggota KNEKS.

Manajemen Eksekutif

[sunting | sunting sumber]

Dipimpin oleh Direktur Eksekutif yang diangkat oleh Ketua untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembati untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Dalam menjalankan tugasnya, maka Manajemen Eksekutif menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah;
  2. penyiapan pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah;
  3. pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan di sektor ekonomi dan keuangan syariah nasional;
  4. pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Ketua selaku Ketua Harian.

Sekretariat

[sunting | sunting sumber]

Dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang diangkat oleh Menteri Keuangan selaku Sekretaris KNEKS. Kepala Sekretariat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Pimpinan melalui Sekretaris KNEKS dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Menteri keuangan.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]