Perjanjian Perdamaian Paris 1947

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konferensi Perdamaian Paris

Konferensi Perdamaian Paris 1947 (29 Juli—15 Oktober 1946) menghasilkan Perjanjian Perdamaian Paris 1947 yang ditandatangani pada 10 Februari 1947. Dalam konferensi ini, sekutu (terutama Amerika Serikat, Uni Soviet, Britania Raya, Prancis dan Kanada) menegosiasikan perdamaian dengan Italia, Rumania, Hungaria, Bulgaria dan Finlandia. Perjanjian ini berisi bahwa Italia, Rumania, Hungaria, Bulgaria dan Finlandia boleh meneruskan tanggung jawab mereka sebagai negara yang berdaulat dan memenuhi syarat keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]