Lompat ke isi

Nota kesepahaman

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Nota kesepahaman (Bahasa Inggris: memorandum of understanding atau MoU) adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua atau lebih belah pihak. MoU tidak seformal sebuah perjanjian.[1]

Di antara contoh nota kesepahaman adalah persetujuan damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM pada tahun 2005.

Perbedaan Nota kesepahaman dan Perjanjian

[sunting | sunting sumber]
Deskripsi Nota kesepahaman Perjanjian
Jenis pra kontrak kontrak
Sifat tidak mengikat mengikat
Materi sederhana spesifik
Pembatalan hukum mudah sulit

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]