Lompat ke isi

Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Markas UNIFIL, 1981
UNIFIL Sisu Pasi di salju, berdekatan dengan perbatasan Israel di Lebanon Selatan, 1998

UNIFIL adalah akronim dari United Nations Interim Force in Lebanon artinya: "Pasukan Sementara PBB di Lebanon" adalah organisasi yang didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada tanggal 19 Maret 1978, berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 425 dan No. 426., untuk memastikan gerak mundurnya Israel dari Lebanon, mengembalikan kedamaian dan keamanan internasional, dan membantu pemerintah Lebanon untuk mengembalikan otoritas efektifnya di area tersebut.[1] Pasukan pertama UNIFIL diturunkan di area pada tanggal 23 Maret 1978; pasukan ini merupakan pasukan yang dipindah dari operasi perdamaian PBB lainnya di area tersebut (bernama United Nations Emergency Force dan United Nations Disengagement Observer Force Zone).[1]

Sebelum terjadinya Perang Lebanon 1982, pada tanggal 2 Januari 1982, di mana 2 tentara Ghana yang menjaga posisi UNIFIL diserang oleh kelompok tak dikenal dan satu dari tentara tersebut tertembak dan meninggal.[2] Pada Perang Lebanon 1982, posisi pasukan PBB dikepung, terutama oleh pasukan SLA di bawah Saad Haddad. Ini merupakan pasukan kolaborator Lebanon yang didukung oleh IDF.[3]

Setelah perang Israel-Hizbullah pada bulan Juli / Agustus 2006, dewan keamanan, dengan resolusi 1701 (2006) tanggal 11 Agustus 2006, telah secara signifikan meningkatkan UNIFIL dan memperluas mandat aslinya untuk:

  • Pantau penghentian permusuhan
  • Menemani dan mendukung Angkatan Bersenjata Lebanon ketika mereka mengarah ke selatan, ketika Israel menarik pasukan bersenjatanya dari Libanon
  • Mengkoordinasikan kegiatan ini dengan Pemerintah Lebanon dan Israel
  • Memperluas bantuannya untuk membantu memastikan akses kemanusiaan ke populasi sipil dan pemulangan sukarela dan aman bagi para pengungsi
  • Membantu Angkatan Bersenjata Lebanon dalam mengambil langkah-langkah menuju pembentukan antara Garis Biru dan sungai Litani yang bebas dari personil bersenjata, aset, dan senjata apa pun selain dari Pemerintah Lebanon dan UNIFIL
  • Membantu pemerintah Libanon dalam mengamankan perbatasannya dan titik masuk lainnya untuk mencegah masuknya ke Lebanon tanpa persetujuan senjata atau bahan terkait.[4]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Extracts relating to Article 98 of the Charter of the United Nations: Supplement No 5 (1970 - 1978)" (PDF). Repertory of Practice of United Nations Organs. United Nations. hlm. §275–279. Diakses tanggal 2006-08-06. 
  2. ^ UN Doc S/15194 Diarsipkan 2008-12-02 di Wayback Machine. of 10 June 1982 Report of the Secretary-General on the United Nations Interim Force in Lebanon
  3. ^ "Extracts relating to Article 98 of the Charter of the United Nations: Supplement No 6 (1979 - 1984)" (PDF). Repertory of Practice of United Nations Organs. United Nations. hlm. §185–§199. Diakses tanggal 2006-08-06. 
  4. ^ Subdit Keamanan dan Perdamaian Internasional, Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata, Kementerian Luar Negeri RI

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]