Pangeran pemangku raja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
George IV dari Britania Raya, yang menjadi pangeran pemangku raja saat ayahnya tidak mampu secara mental antara 1811 dan 1820

Pangeran pemangku raja adalah seorang pangeran yang memerintah sebuah monarki sebagai pemangku raja menggantikan penguasa monarki dikarenakan ketidakmampuan Penguasa (masih kecil atau sakit), atau sedang tidak ada (berada di luar wilayah kekuasaan, seperti pengasingan atau perjalanan jangka panjang, atau singkatnya tak ada petahana). Meskipun masa jabatannya sendiri dapat memiliki arti generik dan merujuk kepada pangeran manapun yang memenuhi peran pemangku raja, sepanjang sejarah, istilah tersebut digunakan untuk mengartikan sejumlah kecil pangeran yang menjadi pemangku raja.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]