Lompat ke isi

Persengketaan bea masuk anti-dumping pada kertas impor Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Persengketaan bea masuk anti-dumping pada kertas impor Indonesia merupakan salah satu kasus hukum ekonomi internasional diajukan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 7 April 2010 kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) berkaitan dengan kasus anti-dumping yang dilakukan oleh Pemerintah Korea Selatan terhadap kertas impor Indonesia.[1] Korea Selatan menuduh Indonesia telah melakukan dumping terhadap kertas yang diekspor ke Korea Selatan yang menyebabkan beberapa produsen kertas asal Indonesia terpaksa membayar bea masuk yang lebih besar.[2] Bea masuk yang lebih besar tersebut merupakan dampak dari tuduhan Korea Selatan dan sebagai hukuman.[2] Indonesia yang menganggap Korea melakukan pelanggaran prosedur, pada 4 Juni 2004 telah meminta agar Korea mengadakan konsultasi bilateral.[3] Namun konsultasi bilateral yang dilakukan 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.[3]

Ini menyebabkan Indonesia memutuskan untuk membawa permasalahan ini kepada WTO sebagai wujud keberatan atas keputusan otoritas tersebut sampai dua kali.[2] Pengusaha yang dituduh menjual kertas lebih murah di luar negeri ketimbang di Indonesia pun gerah akan sikap Korea Selatan.[2] Mereka mendesak pemerintah Indonesia melakukan retaliasi atau tindakan balasan kepada Korea.[2]

Kronologis persengketaan di WTO

[sunting | sunting sumber]

Konsultasi

[sunting | sunting sumber]

Pada 4 Juni 2004, Indonesia mengajukan konsultasi dengan Korea Selatan berkaitan dengan pengenaan definitif bea masuk anti-dumping yang diterapkan oleh Korea Selatan pada impor kertas informasi bisnis dan kertas cetak kayu tak berlapis dan penyelidikan pada aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan pengenaan bea masuk tersebut.[1]

Pada 16 Agustus 2004, Indonesia meminta pembentukan panel.[1] Pada pertemuan 31 Agustus 2004, Badan Penyelesaian Sengketa menangguhkan pembentukan panel.[1]

Tindak lanjut Panel dan Badan Banding

[sunting | sunting sumber]

Pada permintaan kedua untuk pembentukan panel oleh Indonesia, Badan Penyelesaian Sengketa membentuk panel dalam pertemuan 27 September 2004.[1] Kanada, Republik Rakyat Tiongkok, Uni Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat menjadi pihak ketiga dalam sengketa ini.[1] Pada 18 Oktober 2004, Indonesia meminta Direktur Jenderal untuk menyusun panel.[1] Pada 25 Oktober 2004, Direktur Jenderal membentuk panel.[1]

Pada 28 Oktober 2005, Laporan Panel disiarkan kepada para anggota dengan hasil:

  • Panel menemukan bahwa Komisi Perdagangan Korea telah bertindak tidak konsisten dengan ketentuan anti-dumping dalam menentukan batas dumping untuk sebuah perusahaan Indonesia.[1]
  • Panel menyimpulkan bahwa Komisi Perdagangan Korea tidak bertindak konsisten dengan pasal-pasal perjanjian yang relevan, menolak data penjualanan domestik yang diajukan oleh kedua perusahaan Indonesia.[1]
  • Panel melaksanakan ekonomi peradilan berdasarkan klaim konsekuensial yang diangkat oleh Indonesia dan tidak menangani klaim lain yang diajukan oleh Indonesia.[1]

Panel menilai Korea Selatan telah melakukan kesalahan dalam pembuktian adanya praktik dumping terhadap produk kertas Indonesia.[4] Pada pertemuan 28 November 2005, Badan Penyelesaian Sengketa mengadopsi laporan panel.[1] Dengan demikian, gugatan Indonesia terhadap Korea Selatan terhadap sengketa anti-dumping dikabulkan oleh WTO.[4]

Implementasi laporan yang diadopsi

[sunting | sunting sumber]

Pada pertemuan Badan Penyelesaian Sengketa 20 Desember 2005, Korea menyatakan membutuhkan jangka waktu yang wajar untuk melaksanakan rekomendasi Badan Penyelesaian Sengketa dan siap untuk berkonsultasi dengan Indonesia.[1] Pada 10 Februari 2006, para pihak menginformasikan Badan Penyelesaian Sengketa bahwa mereka telah bersepakat untuk penentuan jangka waktu yang wajar untuk menjalankan rekomendasi adalah delapan bulan, yang akan berakhir pada 28 Juli 2006.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q "Korea — Anti-Dumping Duties on Imports of Certain Paper from Indonesia". WTO. 24 February 2010. Diakses tanggal 18 April 2014. 
  2. ^ a b c d e "Penghentian Kasus Dumping Kertas Belum Direspons Pengusaha Korea". Tempo.co. 25 October 2010. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-04-19. Diakses tanggal 18 April 2014. 
  3. ^ a b "Indonesia Menangkan Sengketa Antidumping WTO". Suara Merdeka Online. 1 November 2005. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-09-24. Diakses tanggal 18 April 2014. 
  4. ^ a b "Indonesia Menangkan Sengketa Dagang di WTO". Bali Post. 1 November 2005. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-09-23. Diakses tanggal 18 April 2014. 
  5. ^ a b c "KOREA – CERTAIN PAPER" (PDF). WTO. Diakses tanggal 18 April 2014.