Lompat ke isi

Presiden Italia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Presiden republik italia)
Presiden Republik Italia
Presidente della Repubblica Italiana
Lambang Presiden
Petahana
Sergio Mattarella

sejak 3 Februari 2015
KediamanIstana Quirinal, Roma
Ditunjuk olehParlemen Italia &
Perwakilan Regional
Masa jabatanTujuh tahun
dapat dipilih kembali
Pejabat perdanaEnrico De Nicola
1 Januari 1948
DibentukKonstitusi Italia
Gaji19.166 [1]
Situs webIl sito ufficiale della Presidenza della Repubblica

Presiden Republik Italia (bahasa Italia: Presidente della Repubblica) adalah kepala negara Italia dan dengan demikian dimaksudkan untuk melambangkan persatuan nasional.

Presiden yang sedang menjabat adalah Sergio Mattarella yang terpilih pada tahun 2015. Dia diangkat sebagai Presiden Italia menggantikan Giorgio Napolitano yang mengundurkan diri pada 14 Januari 2015.

Kualifikasi untuk Jabatan

[sunting | sunting sumber]
  • Warga negara Italia
  • Paling tidak berumur 50 tahun
  • Tidak dilarang dari memegang jabatan politik atau hak sipil

Pemilihan

[sunting | sunting sumber]

Presiden dipilih oleh Parlemen dalam sidang bersama, bersama dengan tiga utusan dari setiap wilayah (kecuali untuk wilayah Lembah Aosta yang mana hanya memiliki satu) sedemikian rupa agar menjamin perwakilan kepada minoritas.

Untuk mencapai konsensus maksimum untuk satu institusi dimaksudkan untuk menjamin penegakkan konstitusi, dalam tiga surat suara pertama dua pertiga mayoritas diperlukan. Setelah itu, mayoritas sederhana adalah mencukupi.

Mandat Presiden

[sunting | sunting sumber]

Dengan tambahan kepada habisnya masa jabatan, mandat presiden dapat diberhentikan karena:

  • Pengunduran diri secara sukarela
  • Meninggal sewaktu menjabat
  • Ketidakmampuan yang permanen, disebabkan oleh penyakit serius
  • Pemecatan untuk kejahatan pengkhianatan (makar) tinggi dan menyerang konstitusi

Mantan Presiden dipanggil sebagai Emeritus Presiden dan seharusnya diangkat sebagai Senator Seumur Hidup.

Konstitusi Italia menjabarkan tugas dan wewenang Presiden, yang maena secara detail adalah:

  1. Dalam kaitannya dengan representati luar negeri:
    • Mengangkat dan menerima pejabat diplomatik;
    • Meratifikasi perjanjian internasional, atas otorisasi Parlemen (jika diperlukan berdasarkan kepada pasal 80 Konstitusi Italia);
    • Membuat kunjungan resmi di luar negeri, disertai dengan satu anggota permerintahan;
    • Menyatakan keadaan perang, dengan persetujuan Parlemen;
  2. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi parlemen:
    • Pencalonan sampai dengan lima senator seumur hidup;
    • Mengirim surat kepada Dewan-dewan, memanggil mereka ke majelis sidang luar biasa dan membubarkan mereka;
    • Menyerukan pemilihan dan mengatur tanggal untuk pertemuan pertama Dewan-dewan baru;
  3. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi legislatif:
    • Mengizinkan presentasi di Parlemen tentang rancangan undang-undang dalam bagian tentang pemerintah;
    • Melaksanakan undang-undang yang disetujui di Parlemen;
    • Datang kembali ke Dewan, dengan penjelasan, dan menanyakan untuk pertimbangan kembali (hanya sekali);
  4. Dalam kaitannya dengan kedaulatan rakyat:
    • Menyerukan penyelenggaraan referendum;
  5. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi eksekutif dan pedoman politik:
    • Menamai Perdana Menteri Italia, dan pada usulan yang terakhir, para menteri;
    • Menerima sumpah pemerintahan, dan pengunduran diri jika pemerintahan saat itu mengundurkan diri;
    • Membuat peraturan presiden (diusulkan oleh pemerintahan tanpa persetujuan Psrlemen; jika peraturan ini tidak diubah menjadi hukum biasa, peraturan hanya berlaku selama 60 hari);
    • Menamai pejabat tinggi negara tertentu;
    • Memimpin Consiglio Supremo di Difesa ("Dewan Pertahanan Tinggi");
    • Memutuskan pembubaran dewan wilayah dan pemecatan presiden wilayah;
  6. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan yurikdiksi:
    • Memimpin Consiglio Superiore della Magistratura ("Mahkamah Yudisial Tinggi")
    • Menamai sepertiga dari Mahkamah Konstitusi;
    • Memberi pengampunan dan keringanan hukuman.

Konstitusi menyatakan bahwa setiap tindakan presiden harus juga ditandatangani oleh salah satu menteri atau Presiden Dewan (Perdana Menteri)

Biasanya dalam republik parlementer, kekuasaan presiden hanya digunakan oleh kepala negara karena kekuasaan-kekuasaan ini sebenarnya dipraktikkan oleh Perdana Menteri. Di Italia, beberapa kekuasaan dipraktikkan secara resmi oleh Presiden dan secara substansial oleh Dewan Menteri, dan yang lain dipraktikkan secara substansial oleh Presiden dan secara resmi oleh Dewan Menteri

Tempat Kediaman

[sunting | sunting sumber]

President bertempat tinggal di Roma di Istana Quirinal dan juga memiliki kepunyaan presiden Castelporziano, dekat Roma dan Villa Rosebery, di Naples.

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Roman Austerity: Parliamentary Salary Cuts a Drop in the Bucket" (dalam bahasa Italia). Spiegel Online International. February 2, 2012.