Lompat ke isi

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari STPN)
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional


 
Informasi
JenisSekolah tinggi, Perguruan tinggi kedinasan
Didirikan1963
Lembaga induk
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
KetuaDr. Agustyarsyah, S.SiT., S.H., M.P.
Alamat
Jl. Tata Bhumi No. 5, Banyuraden, Gamping, Sleman
Situs webstpn.ac.id

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) adalah sebuah perguruan tinggi kedinasan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia. Sekolah tinggi ini terletak di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. STPN merupakan pendidikan tinggi yang telah cukup lama hadir di Indonesia dan telah meluluskan dalam bilangan ribuan mahasiswa yang kini tersebar di seluruh tanah air. Keberadaan STPN yang memiliki sejarah panjang sebagai Perguruan Tinggi sejak tahun 1963 dengan nama Akademi Agraria maka dapat digolongkan sebagai salah satu perguruan tinggi.

Bila melihat dari kekhususan substansi pendidikannya yaitu Pendidikan Tinggi Pertanahan maka STPN merupakan satu-satunya perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan pertanahan secara terpadu, menekuni kekhususan bidang tersebut dan berusaha mengembangkannya sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan mandiri.

Program Studi

[sunting | sunting sumber]

Program Diploma IV Pertanahan

Program Diploma IV Pertanahan merupakan satu-satunya Program Pendidikan Kedinasan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional RI. Mahasiswa Diploma IV adalah PNS utusan dari kantor-kantor pertanahan atau instansi pertanahan pemerintah daerah dengan status mahasiswa tugas belajar

Program Pendidikan Diploma IV Pertanahan terdiri dari 2 jurusan:

  1. Jurusan Manajemen Pertanahan
  2. Jurusan Perpetaan

Karena STPN merupakan lembaga pendidikan tinggi yang menghasilkan tenaga terampil dengan gelar sarjana terapan maka porsi pendidikan dan pengajaran dilaksanakan dengan proporsi 40% teori dan 60% praktik. Mata kuliah yang harus ditempuh dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori yaitu:

  1. Mata Kuliah Umum (MKU)
  2. Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK)
  3. Mata Kuliah Keahlian (MKK)

Materi perkuliahan yang diberikan dibuat sedekat mungkin dengan aplikasi kebutuhan di lapangan baik yang bersifat perencanaan, teknik kegiatan, administrasi pertanahan, maupun penyelesaian sengketa pertanahan

materi perkuliahan diberikan selama 4 tahun dengan sistem kredit semester sebanyak 147 dengan penajaman materi sesuai dengan konsentrasi atau jurusan masing-masing. Guna meningkatkan kemampuan palikatif tersebut selain diwajibkan mengikuti kuliah-kuliah praktik baik yang dilaksanakan di ruang laboratorium maupun di Laboratorium Desa melalui Kuliah Praktik Kerja Lapangan (PKL), mahasiswa juga harus mengikuti Kuliah Kerja Nyata Pertanahan Terpadu - Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNPT-PTLP) yang diselenggarakan bekerjasama dengan kantor-kantor pertanahan di lingkungan BPN RI. Melalui kegiatan KKN-PTLP ini mahasiswa dapat mengenal lebih dekat ruang lingkup profesi dan pekerjaan yang akan mereka hadapi setelah lulus dari pendidikan.

Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (PPK)

Pembangunan dibidang pertanahan yang didasarkan pada hukum tanah nasional telah dimulai sejak ditetapkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960). Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah, yang tujuannya antara lain memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah bagi pemilik tanah terhadap objek hak berupa bidang tanah yang dimiliki. Dalam perkembangannya saat ini, selain tujuan untuk kepastian hukum, pendaftaran tanah juga bertujuan untuk menyajikan informasi pertanahan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

Untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA, Pemerintah terakhir menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai bentuk reformasi dibidang pertanahan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Salah satu kegiatan yang mutlak dilakukan untuk melakukan pendataran tanah tersebut adalah dilakukannya kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral.

Sebagai perguruan tinggi dibidang pertanahan, STPN memiliki komitmen untuk menyiapkan sumber daya manusia dibidang pertanahan, termasuk di dalamnya bidang pengukuran dan pemetaan kadastral. Mengingat kebutuhan tenaga dibidang tersebut semakin meningkat baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun seiring dengan semakin tinggi intensitas perubahan kepemilikan tanah karena peralihan, pemecahan maupun penggabungan bidang-bidang tanah, maka sebagai akuntabilitas kepada pemerintah dan masyarakat, STPN ikut menyiapkan tenaga yang handal dibidang pengukuran dan pemetaan kadastral. Penyelenggaraan pendidikan tersebut didasarkan pada SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 12 tahun 1996 jo Keputusan Kepala BPN Nomor 12 tahun 2004 dan Surat Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 1924/D/T/1997 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]