Tahanan perang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tahanan perang (prisoner of war) adalah sebutan bagi tentara yang dipenjara oleh musuh pada masa atau segera setelah berakhirnya konflik bersenjata. Terdapat undang-undang yang memastikan para tahanan perang diperlakukan dengan manusiawi, tetapi pematuhan terhadap undang-undang tersebut berbeda antar negara.

Pasal 4 Konvensi Ketiga Jenewa melindungi anggota militer yang tertangkap, pemberontak gerilya, dan sejumlah warga sipil. Salah satu syarat konvensi tersebut adalah bahwa penyiksaan terhadap para tahanan dianggap ilegal, dan bahwa mereka hanya perlu memberikan nama, tanggal lahir, pangkat, serta nomor jasa (jika berlaku) mereka.

Status tahanan perang tidak termasuk para nonkombatan yang tidak bersenjata yang ditangkap pada masa perang; mereka dilindungi Konvensi Keempat Jenewa.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]