Lompat ke isi

Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional
United States Commission on International Religious Freedom
Logo USCIRF
Informasi lembaga
Dibentuk28 Oktober 1998; 25 tahun lalu (1998-10-28)
Kantor pusatWashington, D.C.
Pegawai15+
Pejabat eksekutif
  • Erin D. Singshinsuk, Direktur Eksekutif
Situs webwww.uscirf.gov

Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (bahasa Inggris: United States Commission on International Religious Freedom, disingkat USCIRF) adalah sebuah komisi pemerintahan federal AS yang dibuat oleh Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional 1998. Para Komisioner USCIRF dilantik oleh Presiden dan kepemimpinan kedua partai politik dalam Senat dan Dewan Perwakilan. Tanggung jawab utama USCIRF adalah untuk mengulas fakta-fakta dan puncak kekerasan kebebasan beragama secara internasional dan untuk membuat rekomendasi kebijakan kepada Presiden, Sekretaris Negara, dan Kongres.

Komisi tersebut bermula pada gerakan Evangelikal AS[1] dan perhatian awalnya untuk melindungi umat Kristen di seluruh dunia.[2] Organisasi-organisasi seperti Christian Solidarity International, International Christian Concern, Open Doors dan Cardinal Kung Foundation serta pengacara Michael Horowitz mempengaruhi pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ RIghtweb Shea, Nina profile Last updated: October 18, 2013. Accessed on line June 3, 2016.
  2. ^ a b Cozad, Laurie (2005). "The United States' Imposition of Religious Freedom: The International Religious Freedom Act and India". India Review. 4 (1): 59–83. doi:10.1080/14736480590919617. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Media tentang United States Commission on International Religious Freedom di Wikimedia Commons