Konvensi Hak Cipta Universal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Simbol hak cipta yang harus dicantumkan dalam karya yang dibuat

Konvensi Hak Cipta Universal atau Universal Copyright Convention adalah persetujuan yang mengatur hak cipta internasional yang ditandatangani di Jenewa pada 6 September 1952.[1] Konvensi ini diselenggarakan di bawah naungan United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang sama dengan Konvensi Bern.[1][2]

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Beberapa negara tidak setuju dengan ketentuan di dalam Konvensi Bern dan tidak siap untuk melaksanakan persyaratan yang ada dalam konvensi tersebut.[3] Amerika Serikat yang saat itu hanya memberikan perlindungan dalam jangka pendek melalui Library of Congress diharuskan mencantumkan simbol hak cipta (©) di setiap karya yang dibuat.[3] Hal ini membuat Amerika Serikat harus membuat perubahan agar bisa mentaati Konvensi Bern.[3] Amerika Serikat akhirnya menandatangani konvensi tersebut pada tahun 1989.[3] Akan tetapi, ketentuan mengenai hak cipta ini hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat dalam konvensi tersebut.[3] Oleh karena itu, Konvensi Hak Cipta Universal ingin memberikan perlindungan bagi negara-negara yang terlibat maupun tidak terlibat dalam Konvensi Bern.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Ichtiar Baru Van Hoeve; Hassan Shadily. Ensiklopedia Indonesia, Jilid 7 (edisi khusus). Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve. 
  2. ^ "Universal Copyright Convention". Diakses tanggal 20 Juni 2014. 
  3. ^ a b c d e f "The Universal Copyright Convention (UCC)". Diakses tanggal 20 Juni 2014.