Lompat ke isi

Wikipedia:Domain publik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Untuk semua tujuan praktis Wikipedia, ciptaan domain publik adalah ciptaan yang sudah bebas hak cipta: siapa pun dapat menggunakannya untuk tujuan apa pun. Walaupun ciptaan tersebut domain publik, tanggung jawab kita adalah tetap memberikan atribusi atas ciptaan tersebut agar memenuhi kebijakan terkait.

Menurut definisi Kantor Hak Cipta Amerika Serikat, suatu ciptaan tak lagi dilindungi hak cipta apabila:

  • ciptaan tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan;
  • ciptaan sudah kedaluwarsa;
  • ciptaan sengaja dilepas oleh pencipta/pemegang hak cipta.

Namun, tidak ada istilah yang pasti terkait domain publik di Internet. Traktat internasional seperti Konvensi Bern tidak memiliki ketentuan pidana internasional dan tidak menggantikan UU lokal. Tidak ada "Undang-Undang Hak Cipta Internasional" yang valid menggantikan UU lokal. Alih-alih negara penanda tangan Konvensi Bern mengadopsi standar minimum Konvensi dalam peraturan perundang-undangannya, terkadang menggunakan ketentuan yang lebih ketat.

Wikimedia Foundation, badan hukum yang memiliki dan mengelola Wikipedia, berkantor pusat di California, Amerika Serikat. Meski legislasinya sering tidak jelas bagaimana hukum yang berlaku di Internet, hukum hak cipta yang dianut Wikipedia adalah UUHC Amerika Serikat. Namun, penggunaan kembali isi Wikipedia harus tunduk pada negara domisili penggunanya.

Di Amerika Serikat, ciptaan yang diumumkan sebelum 1 Januari 1929, di mana pun seluruh dunia[1] adalah domain publik. Negara lain tidak menganut paham tersebut.[2] Masalahnya muncul saat kasus khusus dipertimbangkan, seperti saat menentukan apakah ciptaan yang diumumkan akan domain publik di AS, atau saat menangani ciptaan yang tidak diumumkan. Saat ciptaan belum diumumkan di Amerika Serikat tetapi sudah diumumkan di beberapa negara lain, undang-undang hak cipta negara itu juga harus dipertimbangkan. Pengguna ulang konten Wikipedia juga mungkin menemukan penjelasan berguna.

Dokumen penting

[sunting sumber]
  • Konvensi Bern adalah dokumen primer hak cipta internasional. Negara yang bergabung dalam konvensi ini setuju untuk mengubah peraturan perundang-undangannya untuk memenuhi persyaratan minimum konvensi, tetapi konvensi itu bukan undang-undang. Negara berhak "mengabaikan" beberapa pasal dan ayatnya (meskipun mayoritasnya wajib dan tidak dapat dinegosiasikan), dan pelaksanaannya bergantung UU lokal. Teks lengkap Konvensi Bern ada di situs web WIPO.
  • UU Hak Cipta Amerika Serikat diatur dalam (17 USC), bab 1 hingga 8 dan bab 10 hingga 12. Bab 9 dan 13 berisi pelindungan desain cip semikonduktor dan lambung kapal yang Wikipedia tidak memiliki minat atasnya.
  • Harmonisasi Pelindungan Hak Cipta Uni Eropa adalah pedoman harmonisasi hak cipta negara anggota Uni Eropa, berlaku 1 Juli 1995. Tiap negara telah mengubah undang-undang mereka agar memenuhi ketentuan tersebut. Legislasi UE memiliki teks lengkap (1993), serta perubahan 2001 untuk mengubah Pasal 3 ayat (2).

UUHC Amerika Serikat menyatakan dengan tegas bahwa Konvensi Bern hanyalah sebuah perjanjian, bukan semacam "peraturan super" yang dapat mendahulukan kepentingan UU AS: 17 USC 104 (c) berbunyi:

"Tidak ada hak atau kepentingan atas Ciptaan yang memenuhi syarat untuk pelindungan di bawah judul ini, atau bergantung pada, ketentuan Konvensi Bern, atau kepatuhan Amerika Serikat padanya."

Saat membahas hak cipta secara informal (dan diskusi di Wikipedia pun informal), orang dapat menggunakan argumen Konvensi Bern, menulis: "menurut pasal Y dari Konvensi Bern ..." kemudian menulis secara singkat "menurut pasal X undang-undang hak cipta negara sekian, yang menerapkan pasal Y dari Konvensi Bern..." . Namun, ingat bahwa ada pasal dan ayat Konvensi Bern yang opsional, bahkan banyak negara yang menaikkan standar hak cipta standar di atas persyaratan minimum Konvensi Bern.

Indonesia

[sunting sumber]

Hak cipta Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014. UUHC Indonesia memiliki pasal-pasal yang membahas domain publik, seperti Pasal 41, 42, 43, 58, dan 59. Di samping peraturan tersebut, ada peraturan lain yang dapat dijadikan pertimbangan:

Indonesia adalah negara penandatangan WTO sejak Januari 1995, Konvensi Bern sejak 5 September 1997; Traktat Hak Cipta WIPO sejak 6 Maret 2002, dan Traktat Fonogram dan Pelaku Pertunjukan WIPO sejak 2004.

Indonesia memiliki hubungan bilateral dengan Amerika Serikat dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1989. Dengan prinsip lex specialis, masalah hak cipta berkaitan dengan AS dan Indonesia harus berpedoman pada persetujuan tersebut.

Dokumen lainnya yang berkaitan

Dokumen lainnya

[sunting sumber]

Ada dokumen hak cipta lainnya yang biasanya jarang diadaptasi oleh Wikipedia

Karya yang tidak berhak cipta

[sunting sumber]
Singkatnya: Karya pemerintah atau karya yang tidak menunjukkan kreativitas
Lihat pula: Hak cipta bendera, lambang negara, dan segel

Karya Pemerintah Amerika Serikat

[sunting sumber]

Karya pemerintah Amerika Serikat—didefinisikan sebagai "karya yang disediakan oleh pegawai pemerintahan Amerika Serikat dalam mengemban tugasnya"[3] dan termasuk ciptaan yang dibuat oleh Distrik Columbia, Puerto Riko,[4] dan wilayah tergabung terselenggara Amerika Serikat[5]—tidak dilindungi hak cipta, meski Pemerintah Federal dapat "mengalihkan dan memegang hak cipta melalui penugasan, permohonan, dan lain-lain".[6] Tak jelas apakah aturan ini dapat berlaku di seluruh dunia.[7] Bahkan pemerintah AS juga menyatakan bahwa karya ini "masih dihakciptakan di luar Amerika Serikat".[8]

Maksudnya, materi-materi dari situs web dengan domain *.gov dan *.mil, serta sebagian dari *.us (misalnya Jawatan Kehutanan Amerika Serikat), juga domain publik, tetapi tidak semua karena:

  • Pemerintah dapat menggunakan karya pihak lain yang berhak cipta; mengikuti perizinan tertentu atau di bawah klaim "penggunaan wajar". Umumnya, karya berhak cipta dalam situs web Pemerintah Federal dan lembaganya ditandai dengan tulisan di kaki situs web. Contohnya "visitor image galleries" di situs web Jawatan Taman Nasional AS. Kecuali ada penanda bahwa foto itu memang dinyatakan domain publik, foto-foto itu dihakciptakan oleh fotografernya selaku pengunjung Taman Nasional, bukan pegawai jawatan tersebut. Menurut tanya jawab CENDI di "Frequently Asked Questions About Copyright", "Karya berhak cipta yang tidak dipegang Pemerintah dapat dimasukkan dalam situs web pemerintah hanya dengan seizin pemegang hak ciptanya serta memberikan pernyataan yang sesuai."[9]
  • Beberapa pemerintah negara bagian dan juga pemerintah daerah dapat memiliki situs web dengan domain *.gov. Pemerintah daerah dan negara bagian biasanya mempertahankan hak cipta atas karya-karyanya. 17 USC §105 hanya menyebut dokumen federal yang domain publik.[10] Namun, undang-undang dan/atau putusan peradilan di negara bagian dapat menempatkan karya mereka ke domain publik, misalnya {{PD-CAGov}} dan {{PD-FLGov}}.
  • Ciptaan yang dibuat berdasarkan kontrak dengan pihak ketiga dapat berhak cipta. Termasuk dokumen dari laboratorium penelitian. Laboratorium Nasional Oak Ridge, misalnya, dijalankan oleh kontraktor Kementerian Energi Amerika Serikat, tetapi dia bukanlah "karya pemerintah". Karya lab tersebut berhak cipta, dan pemerintah memberikan lisensi noneksklusif untuk menggunakan mengumumkan kembali, atau menerbitkan kembali karya tersebut. Pernyataan ini bervariasi antara lab yang satu dengan yang lain, tetapi, penggunaan secara komersial secara umum tidak diizinkan.[11] Bahkan ini juga berlaku untuk karya kontraktor independen atau freelancer bahkan jika karya tersebut hadir di situs web pemerintah federal.[12][13]
  • Pemerintah Federal dapat memegang hak cipta, jika pemegang hak ciptanya mengalihkannya ke pemerintah. Contoh yang cukup terkenal adalah bagian muka Dolar Sacagawea yang didesain Glenna Goodacre masih mengklaim hak cipta sebelum ia mengalihkannya ke Percetakan Uang Amerika Serikat.[14] Bila lembaga pemerintahan Amerika Serikat memegang hak cipta yang dialihkannya, karya tersebut dapat dilepas ke domain publik (atau tidak).[12]

Dalam sistem hukum Amerika Serikat, undang-undang dan putusan memainkan peranan. Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa judicial opinion dari hakim federal dan negara bagian — sebagai suatu hukum kasus — tidak dilindungi hak cipta.[15] Tak pernah ada bahasan bahwa hak cipta dapat melindungi produk-produk hukum seperti statuta, peraturan perundang-undangan, atau peraturan daerah. Peradilan tingkat rendah justru memiliki argumen berbeda terkait bentuk produk-produk hukum yang dihakciptakan berdasarkan putusan peradilan.[16][12] Kantor Hak Cipta Amerika Serikat menyatakan bahwa semua "dokumen pemerintah", baik domestik maupun asing, tidak dihakciptakan dan tak akan pernah sama sekali mencatatkan ciptaan tersebut.[17] Karena pelindungan hak cipta otomatis dan tidak memerlukan pendaftaran pada Kantor Hak Cipta, kedudukannya mungkin tidak mengikat di pengadilan, sehingga status hak cipta undang-undang (termasuk undang-undang yang menyertakan lampiran karya berhak cipta oleh pihak ketiga, misalnya UU bangunan) tidak jelas kecuali sudah diselesaikan oleh Mahkamah Agung AS.

Dalam Compendium of U.S. Copyright Office Practices, Kantor Hak Cipta AS menyatakan bahwa karya Jawatan Pos Amerika Serikat bukanlah "karya pemerintah" sehingga dihakciptakan.[5] Karya Departemen Kantor Pos Amerika Serikat sebelum dibentuknya Jawatan Pos masih dianggap karya pemerintah dan otomatis domain publik.[butuh rujukan]

Karya Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaganya, serta Organisasi Negara-negara Amerika juga berhak cipta. Namun beberapa dokumennya juga domain publik, lihat Karya PBB.

Karya Pemerintah Indonesia

[sunting sumber]

Di luar Amerika Serikat, pemerintah dapat memegang hak cipta atas karya pemerintah. Pada saat yang sama, banyak negara menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan dan produk-produk hukum lainnya adalah bebas dari hak cipta. Pembebasannya seringkali berbeda tafsirannya, dan tidak selalu ditujukan kepada "setiap publikasi oleh lembaga pemerintahan”.

Indonesia menggunakan §42 dan §43 UU No. 28 Tahun 2014 untuk membebaskan setiap karya pemerintah. Pasal 42 menyatakan bahwa tidak ada hak cipta atas hasil rapat kerja lembaga pemerintahan, peraturan perundang-undangan (semua peraturan termasuk sampai di tingkat daerah), putusan atau proses peradilan, dan kitab suci atau simbol keagamaan. Namun tidak jelas bagaimana implementasi §43 atas karya yang dibuat selain yang disebutkan dalam §42, karena makna dari "tidak ada hak cipta" dan "tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta" itu masih menimbulkan perdebatan.

  • §43(a) jelas menyatakan larangan modifikasi karena lambang "Garuda Pancasila" dan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" diatur juga dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 yang menyatakan secara eksplisit bahwa karya tersebut tidak boleh dimodifikasi untuk tujuan apa pun. Ditambah lagi, larangan komersialisasi lagu kebangsaan yang menimbulkan keambiguan (karena karya-karya Wage Rudolf Soepratman sudah domain publik dan hak ciptanya kini dipegang Negara Republik Indonesia).
  • §43(b) tidak memberikan kejelasan atas modifikasi atau pembuatan turunan atas karya-karya yang memang dibuat pemerintah.
  • §43(e) justru memberikan pembatasan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan hak cipta.

Karya yang tidak kreatif

[sunting sumber]
Singkatnya: Tidak ada hak cipta atas ide yang tidak mewujud, fakta-fakta umum, belum diwujudkan dalam bentuk nyata, atau berupa alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Kategori kedua yang tidak dilindungi adalah karya yang tidak memiliki unsur kreativitas sehingga tidak memenuhi ambang batas orisinalitas. Di Amerika Serikat, contoh klasiknya adalah direktori telepon. Nama dan nomor, menurut doktrin hukum kasus (seperti Feist v. Rural), adalah "fakta temuan", bukan keputusan atau ekspresi kreatif. Amerika Serikat dengan tegas menolak argumen bahwa banyaknya usaha dalam mencari fakta dapat meningkatkan status pelindungannya. Oleh karena itu, alamat, nomor telepon, data-data ilmiah, skor dalam olahraga, jajak pendapat, dan fakta yang setara, tidak berhak cipta.

Saat fakta tersebut bebas, unsur-unsur kreatif dalam kompilasi dapat memenuhi pelindungan hak cipta. Misalnya, Eckes v. Card Prices Update memutuskan bahwa pemilihan tertentu dari fakta-fakta yang akan masuk ke dalam daftar, akan menghasilkan perilaku yang bersifat kreatif, serta layak mendapat pelindungan bahkan saat unsur-unsur individunya tidak dihakciptakan. (Lihat 17 USC 103(b).) Traktat Hak Cipta WIPO adalah traktat internasional yang menggunakan konsep ini, dan juga diberlakukan di Uni Eropa dalam EU Database Directive, pelindungan sui generis yang melarang "pengambilan atau penggunaan kembali" informasi yang bersumber dari suatu basis data yang dibuat oleh upaya yang signifikan. Dalam semua kasus ini, hak ciptanya ada pada basis data yang dimaksud, yaitu pengambilan sampel. Item individual dalam basis data tersebut mungkin memiliki hak ciptanya tersendiri, yang biasanya telah kedaluwarsa.

Meski data ilmiah biasanya dibebaskan dari hak cipta, angka dan cara penyampaiannya dalam rangka penyajian data tersebut mungkin dapat dilindungi hak cipta. Fakta yang bebas dari hak cipta bahkan masih dilindungi oleh undang-undang paten.

Lukisan ini dibuat oleh simpanse bernama "Congo" yang tidak memenuhi syarat hak cipta. Fotografi dari lukisan ini juga domain publik berdasarkan putusan Bridgeman v. Corel.

Kelas karya tidak kreatif yang tidak memenuhi klaim pelindungan hak cipta adalah hasil reproduksi mekanis. Dengan membaca kasus Bridgeman Art Library v. Corel Corp., foto hasil reproduksi/digitalisasi karya seni rupa 2 dimensi (lukisan misalnya), tidak akan menimbulkan hak cipta baru untuk foto tersebut. Namun banyak negara (tetapi tak semua!) mengakui ketidaklayakan hak cipta yang serupa untuk digitalisasi lukisan domain publik.

Hanya ciptaan yang dibuat oleh manusia saja yang layak berhak cipta.[18] Ciptaan yang dibuat oleh binatang seperti simpanse[18] atau mesin [18] tidak dapat dihak ciptakan, meski dalam kasus lukisan yang dibuat menggunakan program komputer, programnya sendiri bisa dihakciptakan. Dalam kasus tertentu, gambar yang dibuat oleh program komputer dapat juga dihakciptakan, misalnya Stern Electronics, Inc. v. Kaufman.

Deskripsi (termasuk diagram) dalam pendaftaran paten di Amerika Serikat "domain publik" oleh Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat.[19] Sebagian kadang mengandung pernyataan simbol hak cipta © atau mask work Ⓜ, tetapi pemohon harus menjelaskan sendiri dalam teks bahwa pemegang hak pada bagian yang dilindungi setuju untuk mengizinkan siapa saja membuat reproduksi faksimile di deskripsinya, dengan dilindungi 37 CFR § 1.71(e).

Reproduksi foto/lukisan sebagai ciptaan turunan dapat mewarisi hak cipta karya asli. Kalau ciptaan sudah domain publik, juga termasuk pula pada foto-foto atasnya.[20] Jika karya yang muncul pada foto atau lukisan tersebut dilindungi, meski tidak ada hak cipta yang melekat pada foto tersebut, tak bisa dianggap domain publik karena pemegang hak cipta masih dapat mengontrol bagaimana reproduksi tersebut dapat dibuat atau didistribusikan. Hal yang sama juga termasuk versi digitalisasi foto tua.

Ingat bahwa pembebasan reproduksi fotografis hanya untuk karya seni rupa dua dimensi yang sudah domain publik di Amerika Serikat. Foto dari karya seni rupa tiga dimensi seperti patung dapat dihakciptakan sendiri oleh fotografernya meski patungnya sendiri domain publik. Beberapa hak cipta yang didapatkan misalnya dari posisi kamera, pencahayaan, atau variabel yang lain.

Di Amerika Serikat, Compendium of U.S. Copyright Office Practices yang diterbitkan oleh Kantor Hak Cipta Amerika Serikat memberikan contoh konkret dan petunjuk bagaimana suatu ciptaan layak untuk dihakciptakan.

Kitab suci dan simbol keagamaan

[sunting sumber]
Singkatnya: Tidak ada hak cipta atas kitab suci atau simbol keagamaan.

Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa kitab suci dan simbol keagamaan bukanlah "karya manusia" dan manusia tidak pantas mengklaim kepemilikan hak cipta di dalamnya. Kitab suci sebuah wahyu yang diberikah Tuhan kepada manusia untuk dijadikan pedoman dalam berkehidupan. Pasal 42 jelas menolak pelindungan hak cipta atas karya semacam ini. Sesuai dengan prinsip "Hanya ciptaan yang dibuat oleh manusia", maka kitab suci dianggap bebas hak cipta, dan dianggap berada dalam domain publik. Konsekuensi dari mengubah kitab suci diatur menurut norma agama, dan bukan norma hukum.

Rupa huruf

[sunting sumber]

Singkatnya: Fon dapat dihakciptakan sebagai program komputer; rupa huruf (apa yang tercetak di atas kertas), biasanya dilindungi paten desain, atau sangat sedikit negara, oleh hak cipta; tetapi penggunaan aktual rupa huruf itu tidak dilarang, bahkan bila fon tersebut diunduh dari penyedia ilegal sekali pun.

Rupa huruf (typeface) menurut UUHC Amerika Serikat dianggap sebuah "alat yang digunakan untuk menyelesaikan masalah praktis" dan bukan merupakan apresiasi kreatif. Oleh karena itu, rupa huruf tidak memenuhi syarat hak cipta (CFR, Ch 37, Sec. 202.1(e); Eltra Corp. vs. Ringer). Namun persoalan ini memiliki batasan menurut Adobe Systems, Inc. v. Southern Software, Inc., yang menghasilkan putusan bahwa fon, yang merupakan instruksi yang dibutuhkan untuk menghasilkan suatu rupa huruf, dianggap sebagai "Program Komputer", dan dapat berhak cipta. Oleh karena itu, berkas-berkas fon dapat dihakciptakan meski desain karakternya tidak.

Versi bitmap dari suatu fon tidak memenuhi syarat hak cipta di Amerika Serikat. Sesuai dengan Compendium of U.S. Copyright Office Practices, tipografi sederhana dan kaligrafi tidak dapat dihakciptakan di Amerika Serikat.[21][22] Perlakuan hak cipta atas fon saat ini sangat janggal dengan hukum internasional, dan banyak yurisdiksi lainnya tidak mempertimbangkan fon sebagai ciptaan yang dilindungi (kecuali Britania Raya, yang juga ikut melindungi rupa huruf termasuk contohnya, dan bukannya penggunaan aktual[23]). Namun, rupa huruf dapat saja dilindungi paten desain (bisa otomatis, dicatatkan, atau dua-duanya). Contohnya di Uni Eropa,[24] yang pelindungan otomatisnya berlangsung selama 3 tahun, lalu diperpanjang sampai 25 tahun dengan pencatatan.[25]

Aspek internasional

[sunting sumber]
Singkatnya: Ambang batas orisinalitas dari setiap ciptaan dapat beragam di beberapa negara. Bahkan ada yang mendekati NOL.

Seperti halnya tanggal kedaluwarsa hak cipta, penentuan layak tidaknya suatu ciptaan dapat diatur menurut peraturan perundang-undangan. Konvensi Bern, §5(2) berbunyi:

Pelindungan dan pelaksanaan hak-hak ini [hak cipta] tidak tunduk berdasarkan formalitas apa pun; pelindungan dan pelaksanaan tersebut tidak bergantung pada keberadaan perlindungan [hak cipta] di negara asal ciptaan.

Dengan kata lain: ciptaan yang tidak memenuhi syarat hak cipta di suatu negara (termasuk negara asalnya), masih dapat saja berhak cipta di negara lain. Contohnya, File:Christoph Meili 1997-nonfree.jpg (gambar di Wikipedia bahasa Inggris): gambar ini tidak memenuhi syarat hak cipta di negara asalnya (Swiss) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Federal Swiss.[26] Namun ini telah memenuhi syarat orisinalitas di Amerika Serikat, dan kemungkinan layak untuk dihakciptakan di Uni Eropa.

Ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan juga tidak memenuhi syarat hak cipta berdasarkan Pasal 2 Traktat Hak Cipta WIPO.[27]

Pengumuman ciptaan

[sunting sumber]
Singkatnya: Ciptaan diumumkan bila bentuk asli dan/atau salinannya yang berwujud tersedia untuk publik.

Di sini, kami memberikan apa yang dimaksud dengan "pengumuman ciptaan (publikasi)". Ciptaan dianggap sudah diumumkan bila karya asli dan/atau salinannya telah tersedia dalam wujud nyata dalam waktu yang lama kepada publik atas seizin pencipta dan/atau pemegang hak cipta. Wujud yang hanya hadir secara singkat bukanlah pengumuman ciptaan. Mengutip Konvensi Bern, §3.3:

"Pertunjukan karya drama, musikal, sinematografi. atau musik, pembacaan karya sastra di muka umum, komunikasi karya seni dan sastra melalui kawat atau penyiaran, pameran, dan proses pembangunan karya arsitektur bukan merupakan pengumuman."

UUHC Amerika Serikat menyebut "pengumuman" dalam 17 USC 101 dengan cara yang sama dengan Konvensi Bern dengan kalimat yang agak berbeda.

"Pengumuman" adalah pendistribusian salinan atau rekaman suara suatu Ciptaan kepada publik melalui penjualan atau pengalihan kepemilikan yang lain, atau dengan sewa, sewa guna, atau peminjaman. Penawaran distribusi salinan atau rekaman suara kepada sekelompok orang untuk tujuan distribusi lanjutan, unjuk publik, atau pameran, merupakan pengumuman. Pertunjukan atau unjuk publik dari suatu karya bukan otomatis pengumuman.

:"Unjuk publik" di sini sudah termasuk penyiaran atau transmisi lainnya. Kantor Hak Cipta AS dalam Circular 40:

Karya seni yang hanya ada dalam satu salinan, seperti lukisan atau patung, tidak dianggap diumumkan ketika satu salinan dijual atau ditawarkan untuk dijual dengan cara tradisional, termasuk melalui pedagang seni, galeri, atau kantor pelayanan lelang. Patung yang didirikan di tempat umum tidak mesti diumumkan.
Ketika karya tersebut direproduksi dalam banyak salinan, seperti reproduksi lukisan atau cetakan patung, karya tersebut diumumkan saat reproduksi tersebut didistribusikan ke publik atau ditawarkan kepada suatu kelompok untuk didistribusikan lebih lanjut atau ditampilkan kepada publik.

Untuk konteks ini, ciptaan dianggap tidak diumumkan kecuali salinannya (seperti dalam wujud cetak, foto, kartu pos, litografi, juga publikasi noncetak seperti replika patung), juga diumumkan. Pastinya, pendistribusian salinan tersebut dilakukan secara legal, yakni seizin pemegang hak cipta. Distribusi salinan ilegal tidak dianggap pengumuman, termasuk produk bajakan. Hak mengumumkan ciptaan adalah hak eksklusif pemegang hak cipta (17 USC 106), dan melanggarnya (menggandakan tanpa seizin pemegang hak cipta) dianggap membajak (17 USC 501(a)), dan pemegang hak ciptanya berhak menuntut produk bajakan tersebut dan memusnahkannya (17 USC 502, 17 USC 503).

Terlepas dari pasal-pasal dan ayat-ayat Konvensi Bern, penyiaran dan pameran publik dari karya sastra atau drama dianggap merupakan pengumuman di negara lain, misalnya Australia (lihat Infosheet G023v16: Duration of Copyright (Februari 2012, halaman 11). Negara Kesatuan Republik Indonesia juga menganggap unjuk publik ciptaan tunggal (satu salinan) sebagai pengumuman, bukan hanya salinan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014:

Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

Untuk ciptaan yang berupa rekaman musik (seperti fonogram), harap dipahami bahwa pengumuman yang dilakukan sebelum 1 Januari 1978 bukan pengumuman karya musik atau sastra.[28] Film dan acara televisi memiliki kasus khusus, lihat "Film" dan "Acara televisi"

Kami mencoba menafsirkan apa yang dimaksud dengan "Ciptaan yang diumumkan" dan "Ciptaan yang tidak diumumkan" di bawah.

Ciptaan yang diumumkan

[sunting sumber]
Singkatnya: Ciptaan tidak perlu diberikan peringatan hak cipta, tetapi digunakan untuk memberi tahu kepada masyarakat siapa yang menciptakan karya itu.
[sunting sumber]

Dalam Konvensi Bern, pelindungan hak cipta itu otomatis: tidak perlu dicatatkan, dan bahkan tidak memerlukan pernyataan/peringatan hak cipta agar dapat dilindungi. Saat Amerika Serikat sudah mengadopsi Konvensi Bern (dengan mengubah UUHC mereka melalui Berne Convention Implementation Act, per 1 Maret 1989), tetapi ini tidak selalu berlaku di Amerika Serikat. Ciptaan di Amerika Serikat dianggap dilindungi jika diumumkan dengan peringatan hak cipta, seperti "© <angka tahun> <nama pemegang hak cipta>". Oleh karena itu, untuk karya AS ada beberapa kasus khusus yang menempatkan ciptaan yang dibuat setelah 1926 di domain publik. Namun, kondisi berikut agaknya rumit untuk ditinjau:

  • Diumumkan di AS tanpa peringatan hak cipta
    • Sejak 1929 hingga 1977: sudah domain publik
    • Sejak 1978 hingga 1 Maret 1989: hanya domain publik bila tidak dicatatkan.
  • Diumumkan di AS, dengan peringatan hak cipta:
    • Sejak 1929 hingga 1963: domain publik jika hak ciptanya tidak diperpanjang. Akan sulit untuk menentukannya, dan jika diperpanjang, pelindungannya otomatis menjadi 95 tahun setelah dilakukan pengumuman. Lihat pranala luar dan juga Circular 22 of the US Copyright Office untuk informasi bagaimana mencari daftar pencatatan ciptaan di Kantor Hak Cipta AS.
    • Sejak 1964 hingga 1977: tidak domain publik dan akan kedaluwarsa 95 tahun pascapengumuman.
    • Sejak 1978 hingga 1 Maret 1989: mengikuti paragraf terakhir bagian ini.
    • Sejak 1 Maret 1989, hingga 2002: Jika dibuat setelah 1977, ciptaan akan dilindungi seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun. Untuk ciptaan yang dibuat oleh badan hukum atau tak dikenal, pelindungan berlaku 95 tahun pascapengumuman atau 120 tahun pascapembuatan, bergantung mana yang kedaluwarsa lebih dulu. Jika ciptaan dibuat sebelum 1978, pertimbangan lain (berhak cipta hingga 31 Desember 2047) berlaku. Dalam hal ini, pertimbangan umum dilakukan (yaitu bila persyaratan lain berakhir 31 Desember 2047, maka hak ciptanya kedaluwarsa 31 Desember 2047). Lihat Circular 1, "Works Originally Created Before January 1, 1978, But Not Published or Registered by That Date".

Bahkan jika ciptaan diumumkan di Amerika Serikat di antara 1929 dan 1977 tanpa peringatan hak cipta, perlu ada bukti yang meyakinkan. Bukti ini harus berisi sumber daya yang sah yang membenarkan klaim tersebut agar Kantor Hak Cipta AS dapat menerimanya.

Untuk ciptaan yang diumumkan di luar AS tetapi tidak diumumkan di AS, lihat "peraturan menurut negara".

Ciptaan yang diumumkan di AS setelah 2002 (baik tanpa pencatatan atau peringatan hak cipta) dilindungi seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun; sedangkan ciptaan oleh orang yang tidak diketahui, ciptaan yang dikontrak, ciptaan tidak kenal, atau tanggal kematiannya tidak diketahui dihakciptakan 95 tahun pascapengumuman atau 120 tahun pascapembuatan. Lihat 17 USC 302.

[sunting sumber]

Untuk ciptaan yang standar:

  • Semua ciptaan yang dibuat oleh orang yang meninggal dunia 50 tahun sebelum pengundangan UU No. 28 Tahun 2014 (tanggal 16 Oktober 2014) mengikuti masa berlaku pelindungan 50 tahun pascakematian dan jika dibuat oleh lebih dari satu orang, pelindungannya sampai kepada orang yang meninggal dunia paling akhir ditambah 50 tahun (§29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 dan §121 UU No. 28 Tahun 2014).
  • Semua ciptaan yang dibuat oleh orang yang meninggal dunia setelah pengundangan UU di atas, pelindungannya 70 tahun pascakematian; atau jika dibuat lebih dari satu orang pelindungannya sampai kepada orang yang meninggal dunia paling akhir ditambah 70 tahun (§58).
  • Semua ciptaan yang berupa karya fotografi, potret, dan film; permainan video dan program komputer; perwajahan karya tulis, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli, berlaku 50 tahun pascapengumuman (§59).
  • Semua ciptaan yang dibuat oleh badan hukum berlaku pelindungan 50 tahun pascapengumuman (§58(3)).

Ciptaan yang tidak diumumkan

[sunting sumber]
Singkatnya: Tahun 1929 tidak berlaku untuk ciptaan yang tidak diumumkan

Tadi kita sudah membaca ciptaan yang diumumkan. Baca lagi Konvensi Bern §3.3 di atas.

Jika ciptaan belum diumumkan, maka dianggap tidak diumumkan. (Ingat bahwa dengan pengumuman, ciptaan harus diakses oleh publik, dengan audiensi yang luas. Oleh karena itu, pengumuman harus seizin pencipta dan/atau pemegang hak cipta karya tersebut.)

Mengapa ini penting? Dan bagaimana pentingnya menangani hal ini?

Sangat mudah dengan menggunakan foto arsip sebagai percontohan kita. Ingatlah bahwa "pengumuman" wajib memiliki persetujuan dari pemegang hak cipta (misalnya fotografer). Banyak foto bersejarah sebenarnya merupakan ciptaan yang tidak diumumkan, kecuali dinyatakan secara eksplisit. Termasuk di antaranya seperti surat pribadi atau foto milik keluarga, ditemukan di album pribadi, mungkin tidak diumumkan. Pengecualian khusus berlaku untuk perpustakaan dan arsip yang mengizinkan penggandaan (bahkan untuk masyarakat umum) karya semacam itu untuk penggunaan nonkomersial, tetapi itu masih dianggap bukan "pengumuman" kecuali atas seizin pemegang hak.

Pusat Warisan Sejarah Amerika Serikat Universitas Wyoming memiliki pedoman ringkas tiga halaman yang membahas masalah ciptaan yang tidak diumumkan. Lembaga arsip seringkali tidak memegang hak cipta atas barang yang dimilikinya (bertindak sebagai pemilik saja). Arsip hanya memegang hak cipta pada karya bila hak ciptanya (tidak hanya dokumen fisiknya) dialihkan dengan pernyataan tertulis. Dalam praktiknya, banyak karya yang dimiliki lembaga arsip adalah karya yatim, yaitu penciptanya tidak dikenal. Untuk karya yatim, Kantor Hak Cipta Amerika Serikat memutuskan mengubah UUHC AS (lihat [2] untuk rangkumannya) dan Orphan Works Act of 2006 (HR 5439) telah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada 22 Mei 2006, tetapi sampai saat ini belum diundangkan.

CIptaan yang tidak diumumkan otomatis juga berhak cipta. Untuk menentukan status hak ciptanya saat ini, pertimbangkan aturan yang berlaku. Sampai UUHC Amerika Serikat Tahun 1976 berlaku per 1 Januari 1978, UU federal AS hanya memberlakukan pelindungan hak cipta atas karya yang diumumkan dan karya yang belum diumumkan tetapi sudah dicatatkan dalam Kantor Hak Cipta. Ciptaan belum diumumkan yang tidak dicatatkan dalam Kantor Hak Cipta dilindungi oleh UU masing-masing negara bagian. "Hak cipta hukum umum" di banyak negara bagian AS memberlakukan pelindungan tanpa batas waktu sampai ciptaan tersebut diumumkan.[29][30] Sejak 1978, UU federal sudah memberlakukan hak cipta untuk ciptaan yang belum dipublikasi (dan menggantikan UU negara bagian, lihat 17 USC 301). Ketentuan berikut berlaku:

  • Ciptaan yang dibuat sebelum 1978:
    • Jika diumumkan sebelum 1978, ciptaan tersebut mematuhi aturan untuk ciptaan yang diumumkan sebelum 1978 tanpa peduli kapan ciptaan tersebut dibuat. Karena hak cipta hukum umum (common law) berlaku tanpa batas waktu untuk ciptaan yang belum diumumkan, tidak ada ciptaan yang tidak diumumkan telah masuk ke domain publik, sehingga ciptaan tersebut berhak cipta saat diumumkan. Lihat ciptaan yang diumumkan
    • Jika ciptaan diumumkan antara 1978 hingga 2002 (inklusif), karya tersebut berhak cipta mengikuti aturan standar AS, atau sampai akhir tahun 2047. (17 USC 303)
    • Jika tidak pernah diumumkan, atau diumumkan tahun 2002, ciptaan dihakciptakan mengikuti aturan standar AS.
  • Ciptaan yang tidak diumumkan dan dibuat setelah 1978, mengikuti aturan standar AS.

Karya seni rupa

[sunting sumber]
Singkatnya: Karya seni rupa mungkin tidak diumumkan lama setelah tanggal pembuatannya. Tanggal pengumuman harus ditunjukkan untuk menentukan status DP-nya.

Kelas penting lain dari kemungkinan ciptaan yang tidak diumumkan adalah karya seni rupa, khususnya lukisan. Karena karya seni rupa tersebut tidak diumumkan hanya sebatas lewat pameran, dan juga tidak melalui pembuatan atau penjualan, perlu diketahui kapan reproduksi ciptaannya (digitalisasi, kartu pos, litograf, cetakan patung, dan sebagainya) pertama kali diumumkan. Itulah yang dimaksud dengan pengumuman karya seni rupa, dan sejak saat itu, karya tersebut tunduk pada semua aturan untuk ciptaan yang diumumkan.

Untuk mayoritas karya seni, biasanya diberikan kesempatan satu tahun, tetapi ini biasanya menurut tahun pembuatannya, bukan tahun diumumkannya. Menentukan kapan dan apakah ciptaan seni rupa tersebut diumumkan menjadi perkara sulit.

Jika karya seni yang dibuat sebelum 1978 tidak diumumkan hingga tahun 2003 atau setelahnya, karya itu masuk ke domain publik 70 tahun pascakematian penciptanya. Namun, jika pertama kali diumumkan antara 1978 dan 2002 (inklusif), hak cipta masih berlaku di di AS hingga akhir 2047.

Bukti pengumuman itu diwajibkan; pengunggah yang membuat klaim "domain publik" atas (reproduksi) karya seni rupa harus membuktikan dengan detail yang dapat diverifikasi bahwa ciptaan tersebut pertama kalinya diumumkan sebelum 1929, atau pertama kali diumumkan setelah 2003 untuk seniman yang meninggal lebih dari 70 tahun yang lalu. Untuk menunjukkan bahwa suatu ciptaan telah diumumkan, perlu dicari karya cetak yang berisi reproduksi dari karya tersebut: pamflet, buku, catalogue raisonné oleh seniman tersebut, katalog pameran, dan sejenisnya (meski tak jelas apakah mengumumkan keluku dianggap pengumuman karya asli). Upaya yang wajar harus dilakukan untuk menemukan pengumuman paling awal. Jika ternyata ditemukan sebelum 1929, Anda sudah dapat menganggapnya domain publik. Ingat, bagaimanapun, bahwa "pengumuman" berarti "pengumuman yang sah", atas persetujuan dari penciptanya

Jika hanya ditemukan pengumuman setelah 1929, karya tersebut belum dianggap DP kecuali diberikan bukti. Jika diumumkan sebelum 1978 dan tidak memiliki peringatan hak cipta atau diumumkan sebelum 1964 dan hak ciptanya tidak diperpanjang maka dianggap domain publik. Ciptaan yang dibuat di luar AS jarang memenuhi formalitas tetapi masih dihakciptakan bila dihakciptakan di negara asalnya pada 1 Januari 1996 saat Uruguay Round Agreements Act menyebabkan banyak ciptaan kembali berhak cipta lagi.

Peraturan menurut negara terkait ciptaan yang tidak diumumkan

[sunting sumber]
Singkatnya: Aturannya dapat beragam.

Konvensi Bern memberi kesempatan kepada negara penanda tangan untuk membuat aturan sendiri terkait ciptaan yang tidak diumumkan (lihat §15 (4)). Namun, ciptaan yang tidak diumumkan oleh pencipta terkenal tunduk pada perlindungan minimum yang sama dengan ciptaan yang diumumkan. Namun ini adalah pelindungan minimum (50 tahun pascakematian). Ada negara yang memilih membuat aturan sendiri terkait ciptaan yang tidak diumumkan, dan seringkali berada di atas ambang batas Konvensi Bern. Contohnya:

  • Di Australia, karya sastra, drama, dan musik yang tidak diumumkan, hak ciptanya berlaku tanpa batas waktu. Namun, menyiarkan atau mempertunjukkan karya semacam itu muka umum sudah dianggap pengumuman. (Lihat Infosheet G-23: Duration of Copyright[pranala nonaktif].)
  • Di negara anggota Uni Eropa, penerbit yang mengumumkan karya yang sebelumnya tidak diumumkan diberikan hak penerbitan atas karya tersebut untuk jangka waktu 25 tahun mulai dengan publikasi terakhir. Hak penerbitan ini pada dasarnya adalah hak ekonomi saja, minus hak moral (hanya ditujukan kepada penciptanya).
  • Di Jerman, suatu karya seni rupa (seperti lukisan) dianggap "diumumkan" jika bentuk asli atau salinannya secara permanen tersedia untuk umum atas persetujuan pemegang hak. ("Permanen" dimaknai "dimaksudkan dapat diakses publik mengikuti usia normal karya yang lama", mengikuti penjelasan mengenai FoP di Commons.) Karenanya, karya seni rupa bisa "diumumkan" meski tidak ada salinannya. [31]
  • Di Indonesia, karya yang tidak diumumkan dipegang oleh negara atas nama pencipta (§39) dan jika penciptanya tidak diketahui, berlaku 50 tahun setelah dilakukan pengumuman (§60).

Kasus seperti itu mungkin penting saat mencoba menentukan apakah sebuah karya non-AS berhak cipta pada tanggal 1 Januari 1996. Lihat peraturan menurut negara

Kapan hak cipta di negara saya kedaluwarsa

[sunting sumber]
Singkatnya: Bergantung aturan, tetapi biasanya pada akhir tahun kedaluwarsa.

Konvensi Bern dibuat untuk memastikan bahwa ciptaan dilindungi di negara asalnya juga dilindungi di negara penanda tangan Konvensi tanpa meminta pemegang hak cipta untuk mencatatkan klaim di setiap negara. Sehingga, UU dari negara asal menentukan kapan ciptaan tersebut dilindungi sepenuhnya, dan jika bisa, Konvensi memastikan bahwa ciptaan tersebut juga dilindungi di negara penanda tangan Konvensi lainnya, mengikuti peraturan yang berlaku di negara tersebut (§5(1) Konvensi Bern).

(Negara asal ciptaan merujuk pada di manakah ciptaan tersebut dibuat, atau dalam kasus ciptaan yang tidak diumumkan, kewarganegaraan pencipta atau "domisilinya". Lihat §3 Konvensi Bern. Jika ciptaan diumumkan 30 hari di banyak negara, dianggap "memiliki banyak negara asal".)

Pelindungan hak cipta hanya diberikan pada jangka waktu tertentu — kecuali jika kasusnya patologis saat ada karya yang hak ciptanya berlaku tanpa batas waktu. Negara yang berbeda memiliki persyaratan hak cipta yang berbeda: di beberapa negara, hak cipta kedaluwarsa 50 tahun pasca kematian (auctoris post mortem; persyaratan minimum Konvensi Bern), dan mayoritas negara (misalnya Uni Eropa, Indonesia, dan Amerika Serikat) berlaku 70 tahun pascakematian, Meksiko berlaku 1 abad pascakematian[pranala nonaktif] Banyak negara memiliki peraturan khusus, bergantung kapan ciptaan diumumkan, baik yang diumumkan di negara tersebut atau tidak, penciptanya diketahui atau tidak, dll. Misalnya, ciptaan yang diumumkan dengan pernyataan © di AS antara 1963 dan 1977 (inklusif) dihakciptakan selama 95 tahun pascadiumumkan. Peter Hirtle telah membuat diagram yang cukup berguna (ada juga di Commons:Hirtle chart) yang menampilkan kapan ciptaan kedaluwarsa di AS. Aturan bawaannya adalah ciptaan yang diumumkan sejak 1978 dan juga ciptaan yang tidak diumumkan berlaku hak cipta 70 tahun pascakematian. Jika ciptaan tersebut dibuat "atas kontrak", ciptaan tersebut adalah ciptaan badan hukum dan dilindungi 95 tahun pascadiumumkan atau 120 tahun pascapembuatan. Banyak negara juga memberlakukan pelindungan khusus untuk karya fotografi atau program komputer misalnya.

Dasarnya, semua negara di dunia menetapkan tanggal domain publik terhitung 1 Januari tahun berikutnya. Misalnya, untuk ciptaan karya seniman meninggal pada 28 Juni 1937, tidak akan bebas hak cipta per 28 Juni 2007, tetapi per 1 Januari 2008, bila mengikuti aturan "70 tahun pascakematian".

Aturan jangka pendek

[sunting sumber]
Singkatnya: Aturan jangka pendek menyatakan bahwa pelindungan hak cipta di negara penandatangan Konvensi Bern berakhir saat hak ciptanya juga berakhir di negara asalnya. Aturan ini tidak mengikat, Amerika Serikat dan Indonesia tidak menganut kaidah ini, sedangkan Uni Eropa (dengan pengecualian!), Jepang, Makau, dan Taiwan misalnya, menganut kaidah ini.

Meski bertujuan untuk mengharmoniskan pelindungan ciptaan, Konvensi Bern tidak mengharmoniskan masa kedaluwarsa hak cipta. Konvensi Bern menetapkan standar minimum pelindungan yang wajib dipatuhi oleh negara penandatangan (50 tahun pascakematian), tetapi setiap negara penandatangan bebas menentukan waktu yang lebih panjang dalam undang-undang. Agar adil, §7 (8) Konvensi Bern telah menetapkan "aturan jangka pendek (rule of the shorter term)", yang menyebutkan bahwa pelindungan hak cipta tidak boleh melampaui negara asal suatu karya. Namun, ada hak bagi negara penandatangan untuk mengabaikan kaidah ini, tergantung keputusan apakah mau atau tidak. Oleh karena itu, hak cipta atas suatu karya dapat kedaluwarsa dan otomatis domain publik di negara asalnya, tetapi karya ini mungkin masih berhak cipta di negara penandatangan lainnya.

Amerika Serikat maupun Indonesia tidak menganut aturan ini. 17 U.S.C. 104(c) berbunyi: "Setiap hak dalam ciptaan yang memenuhi syarat untuk dilindungi di bawah judul ini menurut judul ini, undang-undang Federal atau Negara Bagian lainnya, atau common law, tidak dapat diperpanjang atau dipangkas berdasarkan, atau bergantung pada, ketentuan Konvensi Bern, atau kepatuhan Amerika Serikat padanya. " Selain itu, 17 U.S.C. 104A(a)(1)(B) dapat mengembalikan hak cipta pada ciptaan di luar Amerika Serikat hingga habis masa berlakunya di AS meski ciptaan tersebut akan domain publik di negara asalnya.

Indonesia juga sudah memiliki hubungan bilateral dengan Amerika Serikat dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1989, dan §2 angka 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa UU ini berlaku juga bagi setiap bukan warga negara, penduduk, atau badan hukum Indonesia, yang sudah memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia.

Uni Eropa justru menganut kaidah ini, bahkan mengadopsinya untuk negara-negara non-UE (lihat §7(1) EU Directive 93/98/EEC). Di dalam negara anggota UE, justru sebaliknya:: §10(1) menyebutkan bahwa aturan jangka panjang masih berlaku, dan §10(2) menyatakan bahwa 70 tahun pascakematian berlaku untuk semua ciptaan yang dilindungi dalam sekurang-kurangnya satu negara anggota. Hasilnya, ada fase transisi yang menunjukkan bahwa karya yang sudah kedaluwarsa hak ciptanya di satu negara anggota UE malah berhak cipta lagi pada 1 Juli 1995, karena masih dilindungi di beberapa negara UE lainnya. Lihat masalahnya di "Foto-foto Perang Dunia II" .

Di Asia Timur, Jepang, Makau,, dan Taiwan juga menganut paham ini, Lihat §58 UUHC Jepang[pranala nonaktif], Pasal 51 of Keputusan-UU No. 43/99/M Makau, dan Pasal 106bis UUHC Republik Tiongkok.

Namun, ada negara memberlakukan pengecualian. Misalnya Jerman, yang sudah memiliki hubungan bilateral dengan AS sejak 15 Januari 1892. Perjanjian ini masih berlaku, menyatakan bahwa ciptaan AS juga berhak cipta menurut UUHC Jerman tanpa peduli status hak ciptanya di AS, dan tidak mengandung "aturan jangka pendek". Dalam satu kasus, peradilan Jerman memutuskan bahwa karya AS yang sudah DP di AS masih berhak cipta di Jerman pada 2003 meski §7(1) EU Directive telah berlaku.

Lihat daftar negara yang menganut atau tidak menganut aturan jangka pendek di OpenFlix.

Peraturan menurut negara

[sunting sumber]
Singkatnya: Pengumuman pertama itu penting, tapi susah untuk dipastikan.
Lihat pula: Commons:Licensing dan Wikipedia:Hak cipta non-Amerika Serikat

Karena masa berlaku pelindungan ciptaan mengikuti peraturan lokal, ada kasus khusus tertentu seperti untuk karya fotografi. Kasus-kasus ini cukup menarik bagi Wikipedia bila karya itu tidak diumumkan di AS, sehingga UUHC asalnya harus diperiksa. Ada tag hak cipta gambar khusus menurut negara, lihat Wikipedia:Tag hak cipta berkas. Namun, untuk bisa menjadi domain publik di negara asalnya bukan otomatis domain publik juga di Amerika Serikat karena AS tidak menganut "aturan jangka pendek". Apapun tag khusus negara ini digunakan, tag tersebut harus disertai dengan alasan yang menjelaskan mengapa gambar juga dianggap berada dalam domain publik di AS. (Ingat, Wikipedia juga tunduk pada UUHC AS!)

Contoh khususnya:

  • Di Australia, foto yang dipotret sebelum 1 Mei 1969, hak ciptanya kedaluwarsa 50 tahun setelah dibuat. (Setelahnya, berlaku 50 tahun setelah diumumkan.) Dengan adanya Persetujuan Perdagangan Bebas Australia-Amerika Serikat, peraturan perundang-undangan baru berlaku per 1 Januari 2015 sehingga masa berlaku pelindungan fotografi adalah seumur hidup ditambah 70 tahun, tetapi pemberlakuan kebijakan ini menyebabkan foto-foto lawas justru kembali berhak cipta. Semua foto yang dibuat sebelum 1 Januari 1955, sudah domain publik di Australia. Hal ini berlaku juga untuk ciptaan lainnya, yang dilindungi 50 tahun pascakematian sebelum 1 Januari 2005: ciptaan yang diumumkan sebelum 2005 dan penciptanya meninggal sebelum 1 Januari 1955, sudah domain publik di Australia. Lihat Infosheet G-23: Duration of Copyright[pranala nonaktif] oleh Dewan Hak Cipta Australia. Aturan ini juga berlaku bila pemerintah memegang hak cipta, yaitu tunduk pada Crown copyright.
  • Di Kanada, foto yang dibuat (tidak diumumkan!) sebelum 1 Januari 1949, tidak dilindungi Crown copyright sudah dilepas ke domain publik. Berlakunya Bill C-11: An Act to Amend the Copyright Act telah menggantikan peraturan lama fotografi ("hak cipta 50 tahun pascadibuat") dengan 50 tahun pascakematian pencipta, tetapi tidak berlaku surut untuk menerapkan aturan baru pada ciptaan yang sudah DP pada tanggal efektif RUU tersebut, 1 Januari 1999 (lihat [3][pranala nonaktif] di bawah).

UNESCO juga mengumpulkan daftar UU hak cipta dari banyak negara di seluruh dunia. Untuk karya (fotografi dan yang serupa, kecuali rekaman musik dibuat sebelum 15 Februari 1972) tidak diumumkan di AS, aturan ini berlaku:

Jika ciptaan sudah domain publik di negara asalnya per 1 Januari 1996, ciptaan itu sudah DP di AS (Bahkan jika ciptaan dibuat setelah 1929, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Hak Cipta Amerika Serikat.)

Tanggal 1 Januari 1996 adalah hari pemberlakuan Uruguay Round Agreements Act (URAA) yang menyebabkan banyak ciptaan yang domain publik, berhak cipta lagi.[32] URAA mengimplementasikan TRIPS, bagian dari Putaran Uruguay untuk Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan, dalam UU Amerika Serikat. URAA hadir dalam 17 USC 104A. Dampaknya, karya yang hak ciptanya masih dilindungi di negara asalnya, tetapi telah DP di AS karena tidak memenuhi formalitas seperti pencatatan, atau tidak dilindungi karena tidak adanya perjanjian internasional atau bilateral dengan negara asal ciptaan, berhak cipta lagi. Karena ciptaan yang sudah DP sebelum 1 Januari 1996, dianggap tidak memenuhi syarat untuk pemulihan hak cipta ini, sehingga tetap DP di AS. Namun, hal ini hanya berlaku dalam kasus saat 17 USC berlaku. Ada beberapa kasus khusus yang tunduk pada UU negara bagian, saat aturan lain mungkin berlaku (lihat bagian tentang rekaman musik di bawah). Jika negara asal menjadi anggota Konvensi Bern atau dua perjanjian WIPO atau WTO setelah 1 Januari 1996, URAA masih berlaku dan tanggal kepatuhan paling awal negara tersebut terhadap salah satu perjanjian internasional ini harus diambil sebagai tanggal pemulihan hak cipta URAA, bukan 1 Januari 1996.

Hal ini menyebabkan:

  • Foto Australia yang dipotret sebelum 1 Januari 1946, dianggap tidak diumumkan di AS, dan bila hak ciptanya tak dicatatkan, maka akan DP dua-duanya.
  • Ciptaan lain yang pertama kali diterbitkan di Australia yang penciptanya meninggal sebelum 1 Januari 1946, dan hak ciptanya tidak dicatatkan AS, maka juga DP dua-duanya.
  • Foto Kanada yang dipotret sebelum 1 Januari 1946, tidak dilindungi Crown copyright, tidak diumumkan di AS, dan hak ciptanya tidak dicatatkan di AS, maka DP dua-duanya.

Selain itu, karena adanya aturan jangka pendek, foto-foto semacam itu kemungkinan besar juga akan menjadi domain publik di Eropa dan Jepang, kecuali diumumkan di sana. (Untuk UE, seseorang bahkan mungkin dapat menerapkan masa potong waktu 1955 dan 1949.)

Kesulitannya yakni pada saat menunjukkan bahwa ciptaan itu memang tidak diterbitkan di AS, terutama ketika mempertimbangkan karya-karya orang Kanada sebagai tetangganya. Buruknya lagi, harus dibuktikan bahwa karya tersebut memang pertama kali diumumkan di Australia atau Kanada. Jika diumumkan di AS, seluruh pertimbangan tentang masa kedaluwarsa hak cipta di negara lain tidak berpengaruh sama sekali — karya berhak cipta di AS (kecuali diterbitkan sebelum 1926, atau dalam beberapa kasus yang sangat spesifik, bakalan susah diverifikasi, lihat "Ciptaan yang diumumkan" di bawah). Jika karya tersebut diumumkan pertama kali di negara lainnya — seperti Britania Raya — negara itu juga ditetapkan sebagai negara asal, dan akibatnya, seseorang harus menggunakan UUHC negara tersebut untuk menentukan apakah hak cipta karya tersebut telah kedaluwarsa pada tanggal 1 Januari 1996. Yang membuat kami pusing lagi:

  • Jika sebuah karya memiliki banyak negara asal karena diumumkan di banyak negara dalam kurun waktu 30 hari, tak jelas aturan apa yang akan berlaku. Kemungkinan besar, hak cipta atas karya tersebut harus berakhir pada 1 Januari 1996, agar karya tersebut berada di domain publik di AS.
  • Sama sekali tidak jelas bagaimana negara yang menganut aturan yang berlaku surut akan mempengaruhi peraturan ini. Bagaimana jika misalnya karya berada dalam domain publik di negara asalnya pada tanggal 1 Januari 1996, tetapi negara tersebut kemudian mengubah undang-undang hak ciptanya sehingga hak cipta karya tersebut seperti "diaktifkan lagi"?

Singkatnya, aturan di AS untuk karya yang diterbitkan di luar negeri adalah sebagai berikut:

  • Jika ciptaan diumumkan sebelum 1929, ciptaan sudah DP di AS.[1] (Hati-hati dengan karya tanpa pernyataan formalitas, lihat Catatan kaki.)
  • Jika karya tersebut diumumkan 1926 hingga 1995 (inklusif) dan sudah tidak dilindungi hak cipta di negara asalnya pada tahun 1996, maka karya tersebut berada dalam domain publik di AS.
  • Sebaliknya, jika ciptaan tersebut diumumkan sebelum 1978, ciptaan ini memiliki hak cipta di AS 95 pascadiumumkan, dan jika diumumkan 1978 atau setelahnya, karya tersebut memiliki hak cipta hingga 70 pascakematian pencipta yang paling akhir.

Meskipun pencipta karya fotografi mudah diketahui, mungkin agak sulit untuk memastikan kapan dan di mana foto itu diumumkan pertama kali. Orang juga wajib memverifikasi bahwa karya non-AS tidak dilindungi oleh hak cipta di AS berdasarkan beberapa perjanjian bilateral AS dan negara asing (lihat [4] dan "Circular 38a" pada bagian pranala luar). Oleh karena itu, tag domain publik khusus negara harus digunakan dengan sangat hati-hati.

[sunting sumber]
Singkatnya: Crown Copyright di Britania Raya, Australia, dan Kanada, dapat kedaluwarsa di seluruh dunia, kecuali dalam kasus yang khusus dan jarang.

Crown copyright adalah jenis hak cipta khusus yang melindungi karya-karya pemerintah (seperti karya PNS di suatu lembaga negara yang sedang menjalankan tugas/kewajibannya) yang berlaku di Britania Raya dan sejumlah anggota Alam Persemakmuran. CIptaan yang dilindungi dengan crown copyright berlaku 50 tahun pascadiumumkan pertama kali (berlaku di Britania Raya, Kanada, dan Australia dengan beberapa pengecualian). Ketika Crown copyright di negara asalnya kedaluwarsa, ciptaan tersebut sudah DP di negara asalnya, tetapi mungkin masih berhak cipta di negara-negara penandatangan Konvensi Bern lainnya karena negara-negara yang lain menerapkan UUHC mereka sendiri, yang masa berlakunya lebih panjang dan tidak mengenal konsep crown copyright. (Baca subbab dari tulisan Sterling, 1995: "Protection of Crown copyright in other countries". Pahami makna terjemahan kalimat ini "(Akhirnya), keputusan harus dibuat sehubungan dengan pelindungan Crown copyright antara satu negara "crown copyright" dan negara lain yang sejenis. Karena misalnya, Jika Crown (Pemerintah) adalah pemilik Crown copyright yang ada di Kanada, apakah Pemerintah mengklaim sebagai pemilik hak cipta tersebut di Inggris? Jika tidak, siapa yang dapat mengklaim hak cipta tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini menunggu resolusi.")

Kecuali Crown copyright Britania Raya. Meski ciptaan Britania Raya yang memiliki Crown copyright dan sudah kedaluwarsa bisa dihakciptakan juga di negara lain, Kantor Informasi Sektor Publik Britania Raya, yang mengelola karya-karya Crown copyright, memberikan penjelasan lewat surel ke Wikipedia bahwa mereka yakin masa berlaku hak ciptanya juga berakhir di seluruh dunia. Keputusan ini juga mirip di Australia.

Ada diagram alir menjelaskan aturan yang tepat untuk berakhirnya Crown copyright Britania. Untuk foto aturannya adalah sebagai berikut:

  • Potretan sebelum 1 Juni 1957, Crown copyright berakhir 50 tahun setelah dibuat gambar. Semuanya sudah domain publik.
  • Potretan setelah tanggal tersebut dan diumumkan sebelum 1 Agustus 1989, Crown copyright berakhir 50 tahun setelah pengumuman pertama. Untuk foto yang dibuat di antara dua tanggal ini, tetapi hanya diumumkan pada atau setelah tanggal 1989, Crown copyright berakhir pada 31 Desember 2039.
  • Potretan pada atau setelah 1 Agustus 1989, Crown copyright berakhir 125 tahun setelah dibuat atau 50 tahun setelah diumumkan pertama kali, mana yang lebih dahulu kedaluwarsa.

Untuk foto DP Pemerintah Britania Raya, gunakan tag {{PD-BritishGov}}.

[sunting sumber]
Singkatnya: walau Crown copyright biasanya kedaluwarsa 50 tahun, Crown copyright prerogatif tidak tunduk pada ketentuan undang-undang hak cipta umum dan dapat berlaku tanpa batas waktu.

Dalam undang-undang Hak Cipta Kanada ada satu pengecualian berdasarkan Bab 12 Undang-Undang Hak Cipta yang menyatakan bahwa Crown copyright berakhir setelah 50 tahun "Tanpa mengurangi hak atau hak istimewa apa pun dari Crown",[33] yang selanjutnya didukung oleh fakta bahwa "Tidak ada undang-undang yang mengikat Yang Mulia atau mempengaruhi hak atau hak istimewa Yang Mulia dengan cara apa pun, kecuali dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan".[34] Dengan cara ini Crown Copyright yang dipegang di bawah Hak Prerogatif Kerajaan "tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan umum mengenai hak cipta. Hak prerogatif kerajaan tunduk pada Bab 12 Undang-Undang Hak Cipta"."[35] Selanjutnya, hak prerogatif Crown berlaku atas pencetakan peraturan perundang-undangan dan dokumen publik lainnya. Hak prerogatif ini tidak seperti hak cipta biasa, berlaku tanpa batas waktu".[36] Guru besar David E. Smith justru memperkuat poin ini, dengan menyatakan "hak eksklusif atas ciptaan tertentu dengan hak prerogatif sama dengan jangka waktu perlindungan hak cipta tanpa batas waktu".[37] Selanjutnya, dalam kasus tertentu seperti ketika hak dipegang di bawah hak prerogatif Crown, hak cipta dapat "dikatakan abadi...dan tidak hilang meski tak digunakan atau ditegaskan" ,[38] dan bahwa "hak atas karya tertentu dengan hak prerogatif sama dengan jangka waktu perlindungan hak cipta tanpa batas waktu" .[39]

Untuk menentukan status hak ciptanya, "fakta-fakta berikut harus diingat. Pertama, Bab 12 memberikan hak atas Yang Mulia dalam karya yang disiapkan atau diterbitkan oleh atau di bawah arahan atau kendalinya... Kedua, hak sebagaimana pada Bab 12 umumnya membatasi perlindungan hingga 50 tahun setelah diumumkannya ciptaan tersebut untuk pertama kalinya meski dapat diperdebatkan bahwa Crown copyright di bawah hak prerogatifnya adalah kekal. Dengan kata lain, Crown copyright prerogatif memiliki cakupan dan jangka waktu yang lebih lama daripada yang disediakan Bab 12 ".[40]

Karya PBB

[sunting sumber]
Singkatnya: dokumen parlemen (resolusi dsb.) dan dokumen yang tidak dijual berada dalam domain publik; dokumen PBB lainnya memiliki hak cipta.

Karya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) umumnya dihakciptakan, termasuk badan-badan di bawahnya.[41][42] Untuk memfasilitasi penyebarluasan karya tersebut, PBB secara jelas membebaskan karya-karyanya dari hak cipta ke domain publik, yaitu dokumen parlemen PBB serta informasi publik yang menggunakan lambang dokumen PBB, dengan catatan tidak diperjualbelikan. [42] Dokumen ini berstatus domain publik: dokumen parlemen PBB terdiri dari serangkaian laporan resmi yang disiapkan oleh sekretariat PBB dan catatan resmi PBB..[43]Catatan resmi tersebut adalah:

"publikasi yang berkaitan dengan prosiding organisasi atau konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Merupakan catatan kata demi kata atau ringkasan, dokumen dan cek, diterbitkan dalam bentuk lampiran pada catatan tersebut, termasuk tambahan berkala, seperti catatan triwulanan DK PBB; dan laporan dari organisasi di bawahnya atau afiliasi, kumpulan resolusi, laporan Sekjen tertentu, dan publikasi terpilih lainnya.".[44]

Oleh karena itu, resolusi PBB otomatis DP di seluruh dunia. Untuk karya selain itu (termasuk gambar), perlu diingat bahwa PBB dapat memasukkannya dalam publikasi mereka (dalam bentuk cetak, di Internet, atau sebaliknya) dari pihak ketiga yang telah memberikan izin kepada PBB.[42] Gambar pihak ketiga tetap dianggap ada hak ciptanya, meskipun diterbitkan dalam dokumen yang DP. Hanya gambar buatan PBB di dokumennya saja yang dapat dianggap DP.

Film dan acara televisi

[sunting sumber]

Acara televisi

[sunting sumber]

Banyak acara televisi dianggap tidak diumumkan karena penyiaran nirkabel tidak dianggap pengumuman. Tambahannya juga, tak jelas apakah sindikasi acara TV dianggap pengumuman ciptaan.[45] Dua putusan peradilan (Paramount Pictures Corp. v Rubinowitz, 217 U.S.P.Q. 48 (E.D. N.Y., 1981) dan NBC v Sonneoborn, 630 F.Supp 524 (D. Conn, 1985)) menyatakan bahwa sindikasi acara TV di bawah batasan perjanjian bukan merupakan publikasi, meskipun tidak jelas apakah pengadilan lain akan mengambil keputusan yang sama. [45]

Singkatnya: banyak film adalah ciptaan turunan dari karya lain. Akan domain publik bila film dan karya aslinya dua-duanya kedaluwarsa.

Dalam UUHC AS, film disebut sebagai motion picture (gambar bergerak). Film adalah kumpulan dari serangkaian gambar dan suara, dan termasuk dalam kelas "seni audiovisual".[46] (Anehnya, jalur suara film bukanlah "rekaman musik", 17 USC 101.) Film tunduk pada aturan hak cipta yang sama seperti karya lain, dengan beberapa tambahan. Hak eksklusif pemegang hak cipta film adalah hak untuk menampilkan film atau gambar dari film tersebut kepada publik. Oleh karena itu, bahkan tampilan satu bingkai dari sebuah film tetap mematuhi aturan hak cipta.

Untuk film, pertanyaan awam apakah film adalah "ciptaan yang diumumkan" dapat muncul, karena mempertunjukkannya di bioskop bukan merupakan publikasi. Pada saat yang sama, proses distribusi film melibatkan distributor yang akan menjual atau menyewakan salinan filmnya yang akan diputar di hadapan penonton bioskop.[47] Menurut penulis hukum Stephen Fishman, kesepatan hukumnya adalah bahwa sebuah film diumumkan dalam konteks hak cipta setelah distributor menyediakan salinan film di pasar.[47] Hal ini dikuatkan dengan putusan pengadilan American Vitagraph, Inc. v Levy, 659 F.2d 1023 (9th Cir. 1981). Dengan demikian, film yang sudah didistribusikan dan kemudian ditayangkan di bioskop kepada masyarakat dapat dianggap sebagai film yang diumumkan.

Permasalahan atas film ini menjadi rumit ketika itu merupakan derivasi dari karya lain, misalnya film itu diangkat dari novel/cerpen yang diterbitkan sebelumnya. Seperti ciptaan turunan lainnya, hak cipta atas alas yang mendasarinya harus sudah habis masa berlakunya agar filmnya bisa dilepas di domain publik. Jika hanya hak atas film yang telah habis masa berlakunya, pengumuman film tersebut harus tunduk atas persetujuan pemegang hak atas karya alas.

"Dalam Russell v. Price, 612 F.2d 1123,1128 (9th Cir. 1979), peradilan memutuskan bahwa pemegang hak cipta atas drama George Bernard Shaw Pygmalion, yang masih berhak cipta, dapat mencegah distribusi film yang dibuat berdasarkan drama tersebut, bahkan jika sudah domain publik. Mirip juga, dalam Filmvideo Releasing Corp. v. Hastings, 668 F.2d 91,92 (2d Cir. 1981), pengadilan memutuskan bahwa meski film berdasarkan cerita Hopalong Cassidy sudah domain publik, lisensi untuk penayangan di televisi harus memerlukan izin pemegang hak cipta atas buku yang mendasarinya, yang masih dihakciptakan."
Dari Besek, catatan kaki ke-88, hlm. 31.[48]

Kasus yang mirip-mirip juga terjadi pada It's a Wonderful Life, yang dikiranya sudah DP saat pemegang hak ciptanya tidak memilih memperpanjang hak ciptanya pada 1974. Namun per 1993, pemegang hak ciptanya menyatakan bahwa dia masih memegang hak-hak eksklusif tersebut untuk cerita yang mendasarinya.[49]

Lebih membingungkan lagi jika ada perpanjangan hak cipta. Khususnya, bagaimanakah status karya turunan yang dibuat saat hak ciptanya belum berakhir, yaitu dibuat sebelum ada perpanjangan hak cipta? Pada tahun 1990, Mahkamah Agung Amerika Serikat menetapkan putusan dalam Stewart v. Abend (495 U.S. 207 (1990)) bahwa penayangan dan distribusi lanjutan film Hitchcock Rear Window adalah pelanggaran hak cipta atas cerpen yang mendasarinya, yang hak ciptanya sudah diperpanjang lagi. Di sisi lain, ini hanya berlaku untuk perpanjangan hak cipta eksplisit, yaitu setiap perpanjangan sebelum 1964 dan yang dilakukan secara sukarela setelah 1964. Sesuai 17 USC 304(a)(4)(A), ini tidak berlaku untuk perpanjangan hak cipta otomatis (sejak 1964).[50] Lihat pula: Circular 15: Renewal of Copyright[pranala nonaktif].

Masalah lain yang mungkin timbul dengan film termasuk situasi saat potongan adegan film menampilkan item dari karya seni lain yang memiliki hak cipta terpisah.[51] (Dalam beberapa keadaan, seperti jika karya seni muncul sesaat atau kabur atau tidak fokus sedemikian rupa sehingga tidak dapat diidentifikasi, masih diizinkan dalam lingkup penggunaan wajar.) Tambahannya, meski pengumuman film juga dianggap pengumuman elemen properti di layar (lihat Shoptalk, Ltd. v Concorde-New Horizons, Corp., 168 F.3d 586 (2d Cir. 1999) dan Batjac Productions, Inc. v Goodtimes Home Video Corp., 160 F.3d 1223 (9th Cir. 1998)),[52] tidak jelas secara legal apakah pengumuman film merupakan pengumuman karya musik yang termasuk dalam bagian audio film.[53]

Ingat bahwa di banyak negara, semua ini bukanlah masalah sama sekali. Karena film diberikan hak cipta yang sama dengan persyaratan yang sama atas alasnya, hak cipta atas alas karya biasanya kedaluwarsa terlebih dahulu. Tetapi di AS, sangat mungkin bahwa hak cipta atas sebuah film tidak diperpanjang (atau film tersebut diumumkan tanpa peringatan hak cipta) sementara novel yang menjadi alasnya berhak cipta dan diperpanjang sedemikian rupa. Oleh karena itu, film akan berada di domain publik hanya jika novelnya juga domain publik.

Film kartun/animasi

[sunting sumber]
Singkatnya: Film kartun dapat domain publik bila baik hak cipta atas film dan tokoh-tokoh (karakternya) kedaluwarsa.

Ada kasus berbeda dengan film kartun. Tokoh kartun dapat dianggap berhak cipta,[54] karena adalah karya seni dan bukan fenomena alam. Yang paling terkenal, tokoh Miki Tikus, muncul pertama kali dalam film kartun tahun 1928 Plane Crazy dan Steamboat Willie, sehingga berhak cipta pada masa itu. Hak cipta atas filmnya masih rajin diperpanjang, karena berdasarkan ketentuan Copyright Term Extension Act, hak ciptanya berlaku 95 tahun pascapengumuman, dan akan DP pada akhir 2023. Miki Tikus ini sangat kompleks karena tokoh ini dilindungi merek dagang oleh The Walt Disney Company, sehingga "penggunaan wajar" tokoh harus dievaluasi kembali agar tidak dicap melanggar merek dagang.[55]

Mirip dengan di atas, film kartun akan DP hanya jika hak cipta film dan karakternya telah kedaluwarsa. Sekalipun ada film Mickey Mouse yang sudah bebas hak cipta karena tidak diperpanjang atau alasan lain, film tersebut tidak akan berada dalam domain publik hingga akhir tahun 2023, ketika hak cipta atas Plane Crazy, Steamboat Willie, dan tokoh Miki Tikus akan kedaluwarsa.

Sama juga dengan Donal Bebek, atau tokoh-tokoh Warner Bros. seperti Daffy Bebek. Hal ini juga berlaku pada tokoh-tokoh komik seperti Superman.

Rekaman musik

[sunting sumber]

Amerika Serikat

[sunting sumber]
Singkatnya: Per Oktober 2018, ada perubahan signifikan pada UUHC untuk rekaman suara AS. Semua rekaman suara sekarang berada di bawah UUHC federal daripada UU negara bagian, dan akan mulai memasuki domain publik pada tahun 2022. Rekaman asing dari tahun 1946 atau yang lebih baru juga tunduk pada hak cipta federal.

"Rekaman suara" dan "fonogram" adalah istilah yang digunakan dalam UUHC federal AS untuk rekaman suara, yaitu tak ada gambar: video, misalnya, tidak termasuk dalam kategori ini. "Rekaman suara" adalah media fisik (longplay, kaset, CD, atau lainnya) tempat rekaman suara dipasang. Rekaman suara, termasuk dalam bentuk digital, adalah kasus khusus yang sangat kompleks dalam UUHC AS. (Catatan: meskipun "rekaman suara" juga mencakup suara non-musik, topiknya dibahas di sini dalam konteks rekaman musik tanpa kehilangan keumumannya.)

Rekaman suara berbeda dengan karya seni musik. Karya seni musik adalah berupa teks/catatan dan kata-kata. Mempertunjukkannya di hadapan umum bukanlah "pengumuman" dalam pengertian undang-undang hak cipta. (Dan karya musik mungkin diumumkan saat partiturnya diterbitkan.) Pengumuman rekaman suara sebelum 1 Januari 1978, bukan merupakan pengumuman dari karya musik atau drama atau sastra yang menjadi alas. (17 USC 303(b)).[28] Membuat rekaman suara dari suatu pertunjukan suatu karya musik membutuhkan izin dari pelaku pertunjukan. (17 USC 1101) Pertunjukan musik memerlukan izin dari pemegang hak cipta dari karya musik tersebut. (17 USC 106(4)) Mendistribusikan rekaman musik yang dibuat dari pertunjukan juga memerlukan izin dari pemegang hak cipta dari karya yang dibawakan. (17 USC 106(3)) Sebuah rekaman suara memiliki hak cipta yang berbeda dari karya musik yang direkamnya. Mendistribusikan rekaman suara ke publik merupakan pengumuman rekaman suara. (17 USC 101)

Maka ada empat komponen hak ekonomi yang harus dipertimbangkan untuk mendistribusikan karya rekaman musik:

  • Hak ekonomi atas komponis
  • Hak ekonomi atas lirikus
  • Hak ekonomi atas pelaku pertunjukan
  • Hak ekonomi atas produser rekaman

Dalam hal penyiaran, ada juga hak ekonomi atas penyiar yang perlu dipertimbangkan. Hak cipta artis/produser rekaman/penyiar disebut "hak terkait" di banyak negara. Semua ini harus kedaluwarsa agar karya memasuki domain publik.

Per Oktober 2018, ada UU AS yang baru, berjudul Music Modernization Act (lihat [5] dan [6]). Sebelum berlakunya undang-undang tersebut, rekaman suara yang dibuat sebelum tanggal 15 Februari 1972, tidak tercakup oleh undang-undang hak cipta federal AS, tetapi undang-undang negara bagian, yang secara efektif berarti bahwa tidak ada rekaman suara yang dapat dianggap berada dalam domain publik, tidak peduli berapa umurnya. Di bawah MMA, situasinya adalah sebagai berikut:

  • Karya yang diumumkan sebelum 1923 akan memasuki domain publik pada 1 Januari 2022.
  • Karya yang diumumkan tahun 1923–1946 akan masuk ke domain publik 100 tahun setelah tanggal pengumuman.
  • Karya yang diumumkan tahun 1947–1956 akan memasuki domain publik 110 tahun setelah tanggal pengumuman.
  • Karya yang diumumkan tahun 1957 – 14 Februari 1972, akan masuk ke domain publik pada 15 Februari 2067.

Di tingkat internasional, rekaman suara tidak dimuat dalam Konvensi Bern. Konvensi Bern §2(1) hanya menyebut karya musik, bukan rekamannya. Secara internasional, rekaman suara berada di bawah naungan perlindungan hak cipta oleh Konvensi Roma, Traktat Fonogram dan Pelaku Pertunjukan WIPO, dan Konvensi Fonogram Jenewa ("Konvensi Pelindungan Produser Fonogram terhadap Penggandaan Fonogram tanpa Izin"). AS tidak pernah menandatangani Konvensi Roma, tetapi telah menandatangani dan meratifikasi WPPT (per 20 Maret 2002). Selain itu, AS telah meratifikasi Konvensi Fonogram pada tahun 1973, berlaku per 10 Maret 1974.

Salah satu kasus mengenai kompleksnya status hak cipta rekaman tua adalah Capitol Records v. Naxos of America, diputuskan oleh Pengadilan Tinggi New York, pada 5 April 2005. Secara singkat, putusan terkait rekaman tua yang dibuat di Britania pada tahun 1930-an dan sudah memasuki domain publik di sana pada tahun 1980-an (50 tahun pascadibuat) menyatakan bahwa rekaman tersebut masih memenuhi syarat untuk pelindungan hak cipta di bawah common law negara bagian New York, meskipun telah DP di Britania Raya sebelum 1 Januari 1996, dan tidak memenuhi syarat untuk pemulihan hak cipta berdasarkan URAA. Alasannya justru bahwa rekaman dari era 1930-an tidak dicakup oleh UU Federal dan URAA serta batas waktunya tidak berlaku untuk undang-undang negara bagian.

Meski rekaman suara tidak tercakup oleh Konvensi Bern, dan terlepas dari fakta bahwa AS pada tahun 1996 bukan anggota dari Konvensi Roma maupun WPPT, URAA tidak mencakup rekaman suara (17 USC 104A(h)(6), khususnya huruf (C)(iii) dan (E)). Masa berlaku hak cipta untuk pertunjukan/rekaman/siaran di banyak negara non-AS adalah 50 tahun, pascapembuatan (pertunjukan, fiksasi, siaran asli), tetapi jika pertunjukan atau rekaman diumumkan dalam 50 tahun terakhir, berlaku hingga akhir 50 tahun pascadiumumkan pertama kali. (Minimum Konvensi Roma hanya 20 tahun, tetapi ada negara yang melewati batasan itu.) Akibatnya, URAA biasanya memulihkan hak cipta federal atas rekaman suara asing yang dibuat tahun 1946 atau lebih baru, meskipun rekaman domestik dari tahun 1946–1971 tidak mendapatkan keuntungan dari hak cipta federal tersebut. Sejauh menyangkut rekaman asing, hak cipta common law hanya berlaku untuk rekaman pra-1946. Rekaman selanjutnya dilindungi oleh hukum federal. Seperti yang ditunjukkan pada Capitol v. Naxos, tidak adanya hak cipta federal karena non-restorasi bukan berarti rekaman asing berada di domain publik di AS.[48]

^† Aslinya 15 Februari 2047 (75 tahun setelah 1972), tetapi diperpanjang 20 tahun pada 1998 oleh CTEA.

Britania Raya

[sunting sumber]

Di Britania Raya, masa berlaku hak cipta rekaman musik adalah 50 tahun pascapembuatan. Namun per 1 November 2013, hak cipta berlaku 70 tahun sejak akhir tahun pengumuman, saat pertama kali ditampilkan/dikomunikasikan ke publik, memilih yang terjadi terlebih dahulu.[56]

Sebelum November 2013, hak cipta rekaman musik berlaku 50 tahun sejak akhir tahun pengumuman, saat pertama kali ditampilkan/dikomunikasikan ke publik, memilih yang terjadi terlebih dahulu. Akibatnya, setiap ciptaan yang kedaluwarsa 1 Januari 2013 tidak berpengaruh dan dilepas ke domain publik.[57]

Foto dan lukisan bangunan

[sunting sumber]
Kok gedungnya diilangin sih?
Singkatnya: Foto dan lukisan bangunan dari tempat umum masih OK di banyak negara, tetapi tak semua.

Bangunan adalah ciptaan yang dilindungi hak cipta di Amerika Serikat menurut 17 USC 102(a)(8) terkait pemberlakuan Architectural Works Copyright Protection Act pada 1990. Berlaku untuk semua bangunan yang selesai 1 Februari 1990, atau cetak birunya diumumkan pada tanggal tersebut. Namun, UUHC federal AS dengan tegas mengecualikan foto dan lukisan bangunan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta dalam 17 USC 120(a). Semua orang diizinkan untuk memotret ataupun melukis bangunan/gedung. Fotografer atau pelukis memegang hak eksklusif sepenuhnya atas bangunan tersebut (arsitek atau pemilik bangunan tak dapat menuntut), dan boleh menggandakannya di media sosial. Di Jerman, konsep ini dikenal sebagai "Panoramafreiheit". Tak semua negara mengakui ini; Prancis, Yunani, dan Italia tidak mengadopsi freedom of panorama (FoP), dan status FoP di Indonesia masih zona kelabu (meski Commons menetapkannya sebagai zona merah). Ini berarti arsitek/pemahat masih memiliki hak untuk mengontrol peredaran foto bangunan di atau media Internet. Kedapatan menyebarluaskan foto-foto atau lukisan dengan objek bangunan di berbagai media sosial dapat diancam dengan pasal pidana pembajakan.

17 USC 120 hanya untuk bangunan saja, bukan karya seperti patung dan pahatan. Di negara lainnya, ada FoP yang berlaku untuk karya seni rupa lain yang dipajang permanen di tempat umum. Ingat, memotret di daerah keamanan terbatas atau instalasi militer dianggap ilegal, dan memotret cagar budaya untuk tujuan komersial juga dilarang (tetapi independen dari status hak cipta).

Lihat pula daftar FoP di Commons.

Ciptaan yang diturunkan serta restorasi dari karya domain publik

[sunting sumber]
Singkatnya: Mungkin akan melahirkan hak cipta baru, tetapi sama sekali tidak pada alasnya.
Gambar ini telah menjalani pascapemrosesan oleh pengguna Wikipedia dari versi asli yang sudah menyusut kualitasnya. Meski pekerjaan teknisnya rumit dan melibatkan banyak pilihan, pencipta gambar yang dipulihkan secara digital tidak memikirkan bahwa dia akan memiliki hak cipta atas versi yang dipulihkan karena tidak ada kreativitas yang dituangkan. Baik gambar asli (sebagai karya Tentara Angkatan Darat AS yang bertugas) dan gambar yang dipulihkan berada dalam domain publik.

Karya yang disadur, diadaptasi, atau diturunkan dari suatu ciptaan yang sudah domain publik dapat saja dilindungi hak cipta asalkan karya tersebut memiliki orisinalitas baru yang dikontribusikan oleh pencipta karya yang diturunkan. Contohnya, lukisan abstrak dari sebuah foto yang terkenal bisa dilindungi, juga pembawaan lagu Star Spangled Banner oleh Jimi Hendrix. Pelindungan untuk karya-karya ini tidak menghapus status domain publik karya aslinya, dan pencipta karya turunan tidak berhak menindak orang lain yang membuat turunan dari karya domain publik yang sama.

Karya yang hanya merupakan restorasi karya asli yang sudah domain publik asli tidak dilindungi hak cipta. Dalam kasus Hearn v. Meyer, 664 F. Supp 832 (S.D.N.Y. 1987), ilustrator gagal mengklaim hak cipta atas ilustrasi asli Wizard of Oz yang dipulihkannya. Ilustrasinya sendiri sudah domain publik, dan pengadilan menemukan bahwa tindakan memberikan warna yang cerah dan tajam bukanlah kontribusi asli yang cukup untuk menghapus status domain publiknya,

Mahkamah Agung Amerika Serikat jelas menolak banyaknya tenaga kerja atau besarnya biaya sebagai bahan pertimbangan pelindungan hak cipta dalam Feist v. Rural. Lihat pula "Karya yang tidak kreatif".

Catatan publik

[sunting sumber]
Singkatnya: Ciptaan yang ada dalam catatan publik dapat atau tidak berhak cipta.

Catatan publik tidak harus domain publik. Warga negara berhak mengakses banyak item dalam catatan publik pemerintah, tetapi hak ini tidak mencakup hak menerbitkan atau mendistribusikan kembali karya yang diakses tersebut. Dalam hal ini, hak cipta tidak hilang atau diabaikan saat sebuah ciptaan menjadi bagian dari rekaman publik. Berada dalam catatan publik dan hak cipta adalah dua konsep independen. Penggunaan karya dari catatan publik harus mematuhi undang-undang hak cipta. [58]

Catatan publik Amerika Serikat ada yang domain publik, misalnya karya Pemerintah Federal Amerika Serikat seperti putusan peradlian. Konstitusi dan statuta negara bagian seperti California dan Florida, umumnya tidak mengizinkan catatan publik memiliki hak cipta.[59][60] Karya yang diciptakan atas kontrak pemerintah negara bagian/pemerintah daerah dengan pihak ketiga dapat dihakciptakan;[10][11] meski sudah masuk ke dalam catatan publik.

Ciptaan pemerintah Britania Raya dilindungi oleh hak cipta (Crown copyright), dan hak cipta ini ada jika item tersebut diumumkan di catatan publik. Ciptaan yang sudah masuk dalam repositori tersebut tanpa pernah diumumkan sebelumnya, Crown dapat melepaskan hak ciptanya.[61]

Restorasi hak cipta

[sunting sumber]
Singkatnya: Banyak ciptaan domain publik yang kembali berhak cipta lagi!

Pada dasarnya, begitu hak cipta suatu karya tertentu sudah kedaluwarsa di suatu negara, karya tersebut akan berada dalam domain publik untuk selama-lamanya. Namun sayangnya, ini tidak selalu benar. Ada undang-undang hak cipta suatu negara berubah sedemikian rupa sehingga karya yang sudah DP dapat saja "berhak cipta lagi" di bawah undang-undang baru. Hal ini justru menyebabkan masyarakat umum pusing untuk mendistribusikan karya secara bebas.

Ada beberapa contoh berkaitan dengan UU yang merestorasi hak cipta atas ciptaan tertentu. Di Uni Eropa, harmonisasi UUHC di sana yang mengikat seluruh anggota UE dan berlaku efektif 1 Juli 1995, menyebabkan banyak ciptaan yang sudah dihakciptakan sekurang-kurangnya satu anggota UE pada 1 Januari 1995, otomatis berhak cipta juga di semua negara anggota UE, bahkan ketika ciptaan tersebut sudah kedaluwarsa masa pelindungannya (lihat §10(2)). Karena Spanyol memiliki aturan UUHC yang ketat dengan masa berlaku pelindungan 70 tahun pascakematian (atau bahkan 80 tahun pada masa tertentu), dan tidak menganut "aturan jangka pendek" sejak 1879, menyebabkan banyak negara anggota UE menerapkan kebijakan 70 tahun pascakematian, tidak bergantung apakah "aturan jangka pendek" dianut oleh negara anggota UE. Contohnya, lihat kasus foto-foto Perang Dunia II. Di Amerika Serikat, Uruguay Round Agreement Act (URAA) yang disebutkan di atas adalah pemulihan hak cipta lainnya pada undang-undang hak cipta AS. Justru dengan berlakunya URAA ini, karya yang seharusnya sudah DP, menjadi berhak cipta lagi. Contoh pemulihan hak cipta semacam itu juga ada di negara lain.

Restorasi berhak cipta bukanlah hukum ex post facto. (Secara singkat, ex post facto adalah undang-undang yang secara surut menjatuhkan hukuman atas tindak pidana yang dilakukan sebelum undang-undang itu disahkan.) Pasal §10(3) arahan tersebut berbunyi: "tidak boleh membatasi tindakan eksploitasi apa pun yang dilakukan sebelum ... [tanggal berlaku efektif 1 Juli 1995]. Negara-negara Anggota harus mengadopsi ketentuan yang diperlukan untuk melindungi khususnya hak yang diperoleh dari pihak ketiga." URAA, sebagaimana yang dibahas di atas, justru menyebut penggunaan lanjut atas ciptaan yang hak ciptanya telah dipulihkan setelah berlakunya UU tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Namun pengumuman ciptaan tanpa izin (saat masih berada dalam domain publik di AS) tidak dihukum (ex post facto). Untuk penggunaan lanjut ini, 17 USC 104A bahkan mewajibkan pemegang hak cipta yang dipulihkan melalui "Upaya untuk Menegakkan Hak Cipta yang Dipulihkan" dengan Kantor Hak Cipta AS menegaskan bahwa penggunaan secara terus-terusan atas karya yang hak ciptanya dipulihkan sebagai pelanggaran hak cipta (lihat 17 USC 104A(c )). Untuk ciptaan turunan yang ada, 17 USC 104A(d)(3) menetapkan bahwa "kompensasi yang wajar" harus dibayar untuk penggunaan yang berkelanjutan.

Karena URAA berlaku per 1 Januari 1996 (setengah tahun setelah arahan UE), setiap hak cipta karya di UE juga direstorasi di AS.

Negara tanpa perjanjian bilateral dengan AS

[sunting sumber]
Singkatnya: Menggunakan karya yang diklaim sudah "DP" hanya boleh dilakukan di sini jika hak cipta di negara asalnya sudah kedaluwarsa. Mohon untuk tidak memasukkannya secara langsung tanpa diskusi terlebih dahulu.

Menurut Circular 38a Kantor Hak Cipta AS, per Januari 2021, Eritrea, Ethiopia, Iran, dan Irak tidak memiliki hubungan bilateral hak cipta dengan AS.[62] Ciptaan yang diumumkan di salah satu negara oleh warga negara tersebut tidak berhak cipta pula di AS, tidak peduli UUHC di sana melindunginya.[63]

Di Wikipedia, ciptaan ini bisa diklaim DP hanya jika hak cipta di negara asalnya sudah kedaluwarsa, bahkan meski secara legal sudah DP di AS.[64] Hal ini diperlukan untuk mencegah masalah hak cipta Wikipedia saat negara tersebut mulai melakukan hubungan hak cipta bilateral dengan AS, karena jika sudah terjadi, hak cipta akan berlaku di AS terkait pemberlakuan URAA jika masih dihakciptakan di negara asalnya. Mohon periksa gambar-gambar yang Anda unggah. Pertimbangkan Irak, negara pengamat WTO, yang sedang berproses untuk menjadi anggota tetap WTO. Kalau Irak sudah bergabung menjadi anggota tetap WTO, URAA dapat langsung berlaku, dan karya Irak yang masih dilindungi hak cipta dapat berhak cipta di AS.

Contoh kasus

[sunting sumber]

Foto-foto Perang Dunia II

[sunting sumber]

Masalah foto-foto Jerman dari Perang Dunia II membuat kepala menjadi pusing tujuh keliling. Masihkah ia berhak cipta? Bagaimana dengan gambar pemerintah (seperti propaganda)? Bagaimana dengan gambar yang disita oleh Nazi?

Situasi hak cipta di Jerman mengenai gambar-gambar ini sangat memusingkan. Awalnya, gambar-gambar ini tunduk pada Kunsturhebergesetz (KUG) Tahun 1907, yang memberikan masa berlaku hak cipta untuk foto-foto 10 tahun pascapengumuman, atau 25 tahun pascakematian. untuk ciptaan yang tidak diumumkan. Pada 1940, KUG telah diubah untuk memberikan masa berlaku hak cipta selama 25 tahun pascapengumuman, juga berlaku untuk semua ciptaan yang masih belum diumumkan atau masih dilindungi hak cipta (§26). Pada tahun 1965, versi pertama Urheberrechtsgesetz (UrhG) mulai berlaku, lagi-lagi masa berlaku pelindungan karya fotografi 25 tahun sejak diumumkan, atau 25 tahun sejak dibuat, jika ciptaan tidak diumumkan (§68). Hasilnya, masa berlaku hak cipta karya fotografi zaman PD II akan kedaluwarsa pada akhir 1970.[65]

Namun dengan berlakunya Arahan UE, yang berlaku di Jerman per 1 Juli 1995, dan hadir dalam UU Jerman §137f, karya ini berhak cipta lagi, kali ini 70 tahun pascakematian! Masalahnya, Spanyol memiliki masa berlaku yang lebih panjang, 80 tahun pascakematian.[66] Ini mendadak menggantikan aturan 25 tahun Jerman yang mengatur masa berlaku hak cipta foto-foto PD II. Hasilnya, foto-foto yang diumumkan tahun 1943 yang sudah DP per 1968 berhak cipta lagi menggunakan masa berlaku UE (70 tahun pascakematian) pada 1995.[67]

Foto-foto PD II di Jerman yang pada 1 Januari 1996[68] (tanggal pemberlakuan URAA), otomatis juga berhak cipta di AS.

Situasi foto-foto PD II Jerman yang ditemukan di arsip pemerintah AS menjadi kontroversial. Mereka mungkin tunduk (hanya di AS) di bawah 17 U.S.C. 104A(a)(2), yang dibebaskan dari restorasi hak cipta URAA yang hak ciptanya disita dan dikelola oleh Kantor Penjagaan Kekayaan Asing AS dan saat hak cipta yang dipulihkan akan dipegang oleh pemerintah asing.[69] Tak jelas mana ciptaan yang berlaku ketentuan ini,[69] karena cukup membingungkan apakah semua karya Perang Dunia II dipegang Pemerintah Jerman dan partai Nazi, atau perorangan dan lembaga swasta. Mayoritas hak cipta yang disita ini dikembalikan lagi kepada pemiliknya di luar negeri pada tahun 1962 sesuai Pub. L. No. 87–846,[69][70] tetapi untuk film, AS berhak "untuk menggandakan untuk penggunaannya, atau menayangkan film yang hak ciptanya didivestasikan."[69] Ada Price vs. United States (69 F.3d 46) yang memutuskan bahwa setidaknya mengutamakan kendala serius ini pada penerapan praktis hak cipta atas karya semacam itu di AS.[71] Bahkan Museum Memorial Holokaus Amerika Serikat menandai foto-foto tersebut dengan "© USHMM". Juga tak jelas bahwa posisi AS terkait foto-foto "resmi" zaman Nazi itu, perlu diketahui bahwa NARA mengakui keberadaan hak cipta dari zaman perang pada beberapa kepemilikannya yang tersisa oleh institusi dan individu yang memiliki ciptaan tersebut, sebagai lawan dari Nazi sang penjarah.

Contoh lainnya adalah film berita Jerman, contoh dari berita mingguan yang tayang di bioskop sebelum ditemukannya televisi. Hampir seluruh film Wochenschau masih berhak cipta; dipegang oleh Transit Film GmbH, Jerman. Di AS hak cipta film antara 1914 hingga 1940-an karena tidak mematuhi syarat formalitas; hak cipta dikembalikan lagi menggunakan URAA 1996 untuk ciptaan yang diumumkan setelah 1929. Transit Film bahkan berupaya menegakkan aturan hak cipta ini bersama Kantor Hak Cipta AS dan dapat menuntut siapa saja yang menayangkan film-film ini tanpa izin bahkan sebelum URAA berlaku! Hal yang sama juga pada film-film UFA; pemegang haknya adalah Yayasan Friedrich Wilhelm Murnau [7]. Lagu Lili Marleen berbeda lagi; yang memegang haknya adalah Schott Music International [8].

Di Britania Raya, karya Jerman yang disita dan dibawa ke negara itu antara 3 September 1939 dan 9 Juli 1951, yang masih memiliki hak-hak Jerman, baik kepemilikan fisik maupun HKI seperti hak cipta atau paten, dihapuskan oleh Enemy Property Act 1953. Pengambilalihan karya ini hanya berlaku di Britania Raya; tetapi hak internasional atas karya Jerman tidak berpengaruh.[72] UU ini berubah pada 1976, tetapi hak cipta dari karya yang disita tersebut tidak direstorasi oleh Britania Raya.[73][74]

Lihat pula

[sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting sumber]
  1. ^ a b Ciptaan di Amerika Serikat yang dipublikasikan sebelum 1 Januari 1929, dan ciptaan di luar Amerika Serikat yang tidak memenuhi ketentuan formalitas UUHC Amerika Serikat (tanpa pencatatan, peringatan ©) sebelum tanggal itu sudah domain publik. Untuk ciptaan non-Amerika Serikat tanpa memenuhi ketentuan formalitas (seperti tanpa peringatan ©), situasinya akan lebih rumit:
    • Jika diumumkan sebelum 1909, ciptaan sudah DP di AS.
    • Jika diumumkan antara 1909 dan 1928 (inklusif) dalam bahasa selain Inggris, 9th Circuit menganggapnya sebagai "ciptaan yang tidak diumumkan" menurut Peter Hirtle Diarsipkan 2017-08-25 di Wayback Machine. dan menyusul keputusan United States Court of Appeals for the Ninth Circuit dalam kasus ini: Twin Books v. Disney Diarsipkan 2009-06-19 di Wayback Machine. tahun 1996. Kasus ini berkaitan dengan buku Bambi, A Life in the Woods; putusan ini dikritik keras dalam Nimmer on Copyright (ISBN 0-820-51465-9), buku atas komentar atas UUHC AS.
    • Jika diumumkan antara 1909 dan 1928 (inklusif) dalam bahasa Inggris, ciptaan tersebut mungkin DP, they are highly likely to be PD, mengingat kontroversi tersebut hanya tentang karya yang diterbitkan dalam bahasa selain Inggris.
    • Tambahannya, ciptaan yang pertama kali diumumkan di luar Amerika Serikat tanpa peringatan hak cipta sebelum tahun 1989, saat AS menandatangani Konvensi Bern, juga domain publik di AS jika sudah domain publik di negara asalnya berdasarkan URAA (kebanyakan 1 Januari 1996). Lihat bagian peraturan menurut negara untuk informasi lebih lanjut.
    Pemberlakuan DP 1926 hanya di AS. Artinya ciptaan non-AS sebelum 1926 juga domain publik, tetapi masih berhak cipta di negara asalnya.
  2. ^ Banyak negara memiliki perpanjangan hak cipta pada zaman dahulu, antara 1850 hingga 1930-an pada negara yang disebut sbb.
  3. ^ 17 U.S.C. § 101
  4. ^ "Ley Núm. 55 de 2012 -Ley de Derechos Morales de Autor de Puerto Rico". LexJuris (Leyes y Jurisprudencia) de Puerto Rico (dalam bahasa Spanyol). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-11-01. Diakses tanggal 2021-02-19. 
  5. ^ a b "Compendium of U.S. Copyright Office Practices, § 313.6(C)(1)" (PDF). United States Copyright Office. December 22, 2014. hlm. 36. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal December 8, 2016. Diakses tanggal November 8, 2016. 
  6. ^ Templat:USC2
  7. ^ See the CENDI Copyright FAQ list, 3.1.7 Diarsipkan 2009-03-04 di Wayback Machine. and a discussion on that at the LibraryLaw Blog Diarsipkan 2021-02-19 di Wayback Machine.
  8. ^ US Government: Copyright and Other Rights Pertaining to U.S. Government Works Diarsipkan 2021-02-19 di Wayback Machine., retrieved 2010-10-14.
  9. ^ "Frequently Asked Questions About Copyright, "3.1.9 Are Government websites provided copyright protection?"". CENDI. October 8, 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal March 4, 2009. Diakses tanggal December 29, 2010. 
  10. ^ a b Publications of US state, district, county, or municipal agencies are eligible for copyright. Only works of federal agencies are exempt from copyright; see Radcliffe & Brinson: Copyright Law Diarsipkan 2006-06-21 di Wayback Machine., or the CENDI Copyright FAQ list, 3.1.3.
  11. ^ a b CENDI Copyright FAQ list, section 4.0 Diarsipkan 2009-03-04 di Wayback Machine., and 17 USC 105 Diarsipkan 2017-12-25 di Wayback Machine..
  12. ^ a b c Gorman, R. A.: Copyright Law, 2nd ed. Diarsipkan 2017-10-06 di Wayback Machine., US Federal Judicial Center, June 19, 2006, section "Government works" on pp. 52–54. URL last accessed 2018-10-20.
  13. ^ See Korean War Veterans Memorial#United States postage stamp court case.
  14. ^ See "Intellectual Property Rights" in the US Mint website's privacy policy [1] Diarsipkan 2007-02-05 di Wayback Machine..
  15. ^ See Wheaton v. Peters (1834)(opinions of US Supreme Court) and Banks v. Manchester (1888)(applying same principle to state judicial records).
  16. ^ In Banks v. Manchester, 128 U.S. 244 Diarsipkan 2018-10-25 di Wayback Machine. (1888), the US Supreme Court cited a Massachusetts court's opinion in its reasoning that state court judicial opinions cannot be copyrighted: "The whole work done by the judges constitutes the authentic exposition and interpretation of the law, which, binding every citizen, is free for publication to all, whether it is a declaration of unwritten law, or an interpretation of a constitution or a statute." However, it ruled in a case later that year that a state-employed court reporter that compiled cases and law reports of the Illinois Supreme Court could copyright the portion of the compilations "which is the result of his intellectual labor", but reiterated its previous decisions that "there can be no copyright in the opinions of the judges of a court, or in the work done by them in their official capacity as judges." Callaghan v. Myers, 128 U.S. 617 Diarsipkan 2018-12-30 di Wayback Machine. (1888). The US Supreme Court has not addressed the intersection of copyright protection for law since then. Lower courts have differed in deciding whether copyright can be claimed in works created by third parties and incorporated into state law/regulations or municipal ordinances (e.g. annotated codes, building codes). See Code Revision Commission v. Public.Resource.Org, Inc. Diarsipkan 2018-10-19 di Wayback Machine., slip opinion at 13-26 (2018), Id. at 19 (listing cases in various circuits).
  17. ^ "Compendium of U.S. Copyright Office Practices, § 313.6(C)(2) ("Government Edicts")" (PDF). United States Copyright Office. December 22, 2014. hlm. 37–38. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal December 8, 2016. Diakses tanggal November 8, 2016. As a matter of longstanding public policy, the U.S. Copyright Office will not register a government edict that has been issued by any state, local, or territorial government, including legislative enactments, judicial decisions, administrative rulings, public ordinances, or similar types of official legal materials. Likewise, the Office will not register a government edict issued by any foreign government or any translation prepared by a government employee acting within the course of his or her official duties.... A work that does not constitute a government edict may be registered, even if it was prepared by an officer or employee of a state, local, territorial, or foreign government while acting within the course of his or her official duties. 
  18. ^ a b c "Compendium of U.S. Copyright Office Practices, § 313.2" (PDF). United States Copyright Office. December 22, 2014. hlm. 22. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal December 23, 2014. To qualify as a work of 'authorship' a work must be created by a human being.... Works that do not satisfy this requirement are not copyrightable. The Office will not register works produced by nature, animals, or plants. Likewise, the Office cannot register a work purportedly created by divine or supernatural beings.... Similarly, the Office will not register works produced by a machine or mere mechanical process that operates randomly or automatically without any creative input or intervention from a human author. [pranala nonaktif] The Compendium lists several examples of such ineligible works, including "a photograph taken by a monkey" and "a mural painted by an elephant".
  19. ^ "Archived copy". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-09-25. Diakses tanggal 2005-11-22. 
  20. ^ Bridgeman Art Library, Ltd. v. Corel Corp., 25 F. Supp. 2d 421 (S.D.N.Y. 1998), aff‟d on reh‟g, 36 F. Supp. 2d 191 (S.D.N.Y. 1999).
  21. ^ "Compendium of U.S. Copyright Office Practices, § 313.3(D) ("Typeface and Mere Variations of Typographic Ornamentation")" (PDF). United States Copyright Office. December 22, 2014. hlm. 25. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal December 23, 2014. Diakses tanggal December 22, 2014. The copyright law does not protect typeface or mere variations of typographic ornamentation or lettering. 
  22. ^ "Compendium of U.S. Copyright Office Practices, § 906.4 ("Typeface, Typefont, Lettering, Calligraphy, and Typographic Ornamentation")" (PDF). United States Copyright Office. December 22, 2014. hlm. 13. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal December 23, 2014. Diakses tanggal December 22, 2014. As a general rule, typeface, typefont, lettering, calligraphy, and typographic ornamentation are not registrable. 
  23. ^ "Copyright, Designs and Patents Act 1988 (c. 48), section 54". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-10-26. Diakses tanggal 2011-03-10. 
  24. ^ "OAMI-ONLINE - The Community Design in Practice". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-04-06. Diakses tanggal 2006-09-10. 
  25. ^ "OAMI-ONLINE - The Community Design in Practice". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-04-06. Diakses tanggal 2006-09-10. 
  26. ^ 130 III 714 S. 714 Diarsipkan 2015-06-05 di Wayback Machine.. URL last accessed 2015-01-27
  27. ^ WIPO Copyright Treaty Diarsipkan 2006-06-24 di Wayback Machine., article 2: Scope of Copyright Protection. URL last accessed June 21, 2006.
  28. ^ a b "Library Services - Copyright Policy". Florida Gulf Coast University. 1998-12-11. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-06-04. Diakses tanggal 2012-09-03. 
  29. ^ Oakley, R. L.: Copyright and Preservation – Is the Work Protected? Diarsipkan 2021-02-19 di Wayback Machine., CLIR, 1990. (A good explanation, but note that some dates mentioned there have been superseded by the copyright term extension of the CTEA in 1998.) URL last accessed 2007-02-16.
  30. ^ N.N.: Historical and Revision Notes on 17 USC 301. Legal Information Institute, Cornell University. URL last accessed 2016-06-16.
  31. ^ German Urherberrechtsgesetz, article 6(2) Diarsipkan 2007-06-07 di Wayback Machine.. URL last accessed 2007-08-13.
  32. ^ US Copyright Office: Circular 38b: Highlights of Copyright Amendments Contained in the URAA Diarsipkan 2005-11-27 di Wayback Machine., URL last accessed 2007-01-30.
  33. ^ "Copyright Act (Canada), S. 12". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-12-20. Diakses tanggal 2017-07-07. 
  34. ^ "Interpretation Act (Canada), S. 17". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-07-13. Diakses tanggal 2017-07-07. 
  35. ^ Judge, Elizabeth (2005). "Crown Copyright and Copyright Reform in Canada". In the Public Interest: The Future of Canadian Copyright Law. Irwin Law. hlm. 557. 
  36. ^ McKeown, John (2010). Canadian Intellectual Property Law and Strategy. Oxford University Press. hlm. 247. ISBN 978-0195369427. 
  37. ^ Smith, D.E. (2013). The Invisible Crown: The First Principles of Canadian Government. Toronto: University of Toronto Press. hlm. 77. ISBN 1442615850. 
  38. ^ Vaver, David (6 June 1995). "Copyright and the State in Canada and the United States". University of Montreal. Diakses tanggal 11 December 2013. 
  39. ^ Smith, David (2013). Invisible Crown: The First Principle of Canadian Government. Toronto: University of Toronto Press. hlm. 77. ISBN 978-1442615854. 
  40. ^ Vancise, William J.; Majeau, Claude; Théberge, Jacinthe (2012). "Collective Administration in relation to rights under sections 3, 15, 18 and 21 (Crown Immunity)" (PDF). Ottawa: Copyright Board of Canada. hlm. 15. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-03-31. Diakses tanggal 2017-07-07. 
  41. ^ "Compendium of U.S. Copyright Office Practices, § 313.6(C)(2) ("Government Edicts")" (PDF). United States Copyright Office. December 22, 2014. hlm. 38. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal December 23, 2014. Diakses tanggal December 22, 2014. Section 104(b)(5) of the Act states that works first published by the United Nations or any of its specialized agencies, or first published by the Organization of American States are eligible for copyright protection in the United States. 
  42. ^ a b c United Nations, administrative instruction ST/AI/2001/5: United Nations Internet publishing, section 5: Copyright policy and disclaimers Diarsipkan 2006-11-09 di Wayback Machine., August 22, 2001. Also see §3.29 ("Use of photos") of that document. URL last accessed 2006-11-08.
  43. ^ United Nations: UN OIOS Glossary, entry on Parliamentary documentation Diarsipkan 2011-04-06 di Wayback Machine.. URL last accessed 2006-11-08.
  44. ^ United Nations, administrative instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2. URL last accessed 2006-11-07. This temporary administrative instruction was prolonged indefinitely by ST/AI/189/Add.9/Rev.2/Add.2 in 1992.
  45. ^ a b Fishman, Stephen (2012). The Public Domain: How to Find & Use Copyright-Free Writings, Music, Art & MorePerlu mendaftar (gratis). Nolo.com. hlm. 189. Diakses tanggal 2012-09-04 – via Internet Archive. 
  46. ^ Copyright Law Revision (House Report No. 94-1476) (1976), page 56 from the US House of Representatives
  47. ^ a b Fishman, Stephen (2012). The Public Domain: How to Find & Use Copyright-Free Writings, Music, Art & MorePerlu mendaftar (gratis). Nolo.com. hlm. 174. Diakses tanggal 2012-09-04 – via Internet Archive. 
  48. ^ a b Besek, June M.: Copyright Issues Relevant to Digital Preservation and Dissemination of Pre-1972 Commercial Sound Recordings by Libraries and Archives Diarsipkan 2007-08-24 di Wayback Machine., CLIR pub. #135, December 2005, ISBN 1-932326-23-5. URL last accessed 2007-08-23. See in particular p. 18f on restoration of foreign sound recordings, and footnote 88 on p. 31 for evidence that all four (or five) different copyrights need to have expired.
  49. ^ Ochoa, T.: Re: Films in Public Domain Diarsipkan 2010-07-25 di Wayback Machine., E-Mail to listserv, February 27, 2002; citing Steven Mitchell Schiffman, Movies in the Public Domain: A Threatened Species 20 Columbia-VLA J. L. Arts 663, 671-72 (1996) and Debra L. Quentel, "Bad Artists Copy. Good Artists Steal": The ugly Conflict between Copyright Law and Appropriationism, 4 UCLA Ent. L. Rev. 39, 47 n.46 (1996). URL last accessed 2007-08-28.
  50. ^ Gorman, R. A.: Copyright Law, 2nd ed. Diarsipkan 2007-09-26 di Wayback Machine., US Federal Judicial Center, June 19, 2006. Sub-section "Derivative works prepared during the initial term", pp. 60–62. URL last accessed 2007-08-27.
  51. ^ Fishman, Stephen (2012). The Public Domain: How to Find & Use Copyright-Free Writings, Music, Art & MorePerlu mendaftar (gratis). Nolo.com. hlm. 186. Diakses tanggal 2012-08-30 – via Internet Archive. 
  52. ^ Fishman, Stephen (2012). The Public Domain: How to Find & Use Copyright-Free Writings, Music, Art & MorePerlu mendaftar (gratis). Nolo.com. hlm. 181. Diakses tanggal 2012-08-30 – via Internet Archive. 
  53. ^ Fishman, Stephen (2012). The Public Domain: How to Find & Use Copyright-Free Writings, Music, Art & MorePerlu mendaftar (gratis). Nolo.com. hlm. 183. Diakses tanggal 2012-08-30 – via Internet Archive. 
  54. ^ Gorman, R. A.: Copyright Law, 2nd ed. Diarsipkan 2007-09-26 di Wayback Machine., US Federal Judicial Center, June 19, 2006. Section "Pictorial and literary characters", p. 50. URL last accessed 2007-08-27.
  55. ^ Moffat, V.: Mutant Copyrights and Backdoor Patents: The Problem of Overlapping Intellectual Property Protection Diarsipkan 2007-10-13 di Wayback Machine., Berkeley Technology Law Journal, Vol. 19, 2004, pp. 1474–1532. (Alternate link to full article Diarsipkan 2006-06-26 di Wayback Machine.)
  56. ^ "Archived copy". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-04-05. Diakses tanggal 2010-02-17. 
  57. ^ "Archived copy". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-12-23. Diakses tanggal 2014-04-09. 
  58. ^ Davis, Karen: Guidance Regarding the Use of Copyrighted Material Under the Access to Public Records Act Diarsipkan 2007-03-28 di Wayback Machine., Public Access Counselor, US State of Indiana, October 31, 2005. URL last accessed 2006-12-22.
  59. ^ Microdecisions, Inc. v. Skinner Diarsipkan 2011-04-06 di Wayback Machine., Case no. 2D03-3346, Florida Court of Appeal, Second District (Dec. 1, 2004), construing Florida Statutes § 119.07 Diarsipkan 2019-06-13 di Wayback Machine.. See Microdecisions, Inc. v. Skinner
  60. ^ Florida senate committee report On public records and copyright Diarsipkan 2009-06-24 di Wayback Machine., September 2005.
  61. ^ UK Office of Public Sector Information: Copyright in Public Records Diarsipkan 2007-02-12 di Wayback Machine., November 30, 2006. URL last accessed 2006-12-22.
  62. ^ As of January 2021, the status of East Timor, Palau, Somalia and South Sudan is stated as "unclear".
  63. ^ Peter Hirtle's chart Diarsipkan 2017-08-25 di Wayback Machine. specifies the condition that a work has been produced by "a resident of" a country without copyright relations and published in that country. Stephen Fishman's "Public Domain" book Diarsipkan 2021-02-19 di Wayback Machine. (Nolo, 2012, pg. 351) specifies the condition that a work has been published in a country without copyright relations and that the publication have been done by a citizen of that country.
  64. ^ See 2005 statement Diarsipkan 2015-11-15 di Wayback Machine. by Jimbo Wales, and the 2012 RFC confirming this position.
  65. ^ Rechtsanwalt D. Seiler: Fotografien und urheberrechtliche Schutzfristen. URL last accessed 2008-09-16. The distinction in German copyright law between photographic works (Lichtbildwerk, copyrighted for 70 years p.m.a.), and simple photographs (Lichtbild, copyrighted for 50 years from creation or publication) was only introduced in 1985: Gesetz zur Änderung von Vorschriften auf dem Gebiet des Urheberrechts vom 24. Juni 1985 Diarsipkan 2008-08-29 di Wayback Machine., BGBl. I Nr. 33 vom 27.6.1985, S. 1137. EU directive 93/98/EEC had the effect of making most photos qualify as photographic works. See Seiler on this.
  66. ^ See the 1879 copyright law of Spain Diarsipkan 2012-02-11 di Wayback Machine.: the 80-year term remained valid even in the 1987 copyright law Diarsipkan 2004-11-28 di Archive.is (transitional provisions, article 1(2)) and in the 1996 copyright law Diarsipkan 2005-02-28 di Archive.is, which implemented that EU directive (transitional provisions, fourth article).
  67. ^ Oberlandesgericht Hamburg, decision 5 U 159/03, March 3, 2004: The copyright on a German photograph of a surfacing submarine, taken in 1941 and published in 1943, had expired in Germany at the end of 1968. However, the image was re-copyrighted by §137f Diarsipkan 2006-08-25 di Wayback Machine. implementing the EU directive 93/98/EEC because it was still copyrighted in Spain on July 1, 1995.
  68. ^ See the section explaining the URAA above.
  69. ^ a b c d United States: Federal Register Vol. 63, No. 74 / Friday, April 17, 1998 Diarsipkan October 14, 2017, di Wayback Machine., pp. 19289–19290. URL last accessed 2007-04-16.
  70. ^ Patry, W.: Copyright Law and Practice, Chapter 1, part 7: "Trading With the Enemy Act". Bna Books, ISBN 0871798549. URL last accessed 2007-04-16.
  71. ^ David Culbert (June 1997). "The Heinrich Hoffmann Photo Archive: Price vs United States (United States Court of Appeals, Fifth Circuit, 20 November, 1995)". Historical Journal of Film, Radio and Television. 17 (2): 261. doi:10.1080/01439689700260721.  See also Civil Action 98-857 before the US District Court for the District of Columbia, Judge Henry H. Kennedy. Ultimately, the US Supreme Court denied the Hoffmann heirs review of the lower courts' decision in their disfavor. (See the opinion of the US Solicitor General Diarsipkan 2008-01-26 di Wayback Machine. and the Journal of the U.S. Supreme Court, October 2004, p. 298.) URLs last accessed 2007-04-16.
  72. ^ Imperial War Museum: Standard Terms and Conditions Governing the Release and Use of Film and Visual Material Diarsipkan 2007-06-16 di Wayback Machine.. URL last accessed 2007-05-30.
  73. ^ Best, H.: The spoils of war: German Films and UK Enemy Property Act 1953 Diarsipkan 2017-10-14 di Wayback Machine., Bird & Bird, January 7, 2002. URL last accessed 2012-08-15.
  74. ^ Best, H: Booty in the eye of the beholder, Bird & Bird, February 10, 2005. URL last accessed 2012-08-15.

Pranala luar

[sunting sumber]

Umum:

Perpanjangan hak cipta AS:

  • Basis data daring untuk pencatatan dan perpanjang hak cipta di AS sejak 1978
  • Pindaian TIFF dari registri Kantor Hak Cipta AS 1950–1977, dengan bias terhadap buku.