Lompat ke isi

Pembicaraan:Hak asasi manusia

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Bagian baru
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komentar terbaru: 5 tahun yang lalu oleh Mimihitam pada topik Kenapa UUD AS????
ProyekWiki Ganesha (Dinilai kelas AP, Top)
Ikon ProyekWiki
Artikel ini berada dalam lingkup ProyekWiki Ganesha, sebuah kolaborasi untuk meningkatkan kualitas Ganesha di Wikipedia. Jika Anda ingin berpartisipasi, silakan kunjungi halaman proyek, dan Anda dapat berdiskusi dan melihat tugas yang tersedia.
 AP  Artikel ini telah dinilai sebagai kelas AP pada skala kualitas proyek.
 Sangat tinggi 
Sangat penting
 

Kenapa UUD AS????

[sunting sumber]

Kenapa UUD Amerika Serikat dimasukkan sebagai referensi halaman ini? Menurut saya sebagai referensi jangan merujuk kepada negara tertentu, tetapi kesepakatan bersama antar negara (Piagam HAM), apalagi negara itu AS yang kontroversial. UUD 1945 wajar saja jika dimasukkan karena ini adalah halaman berbahassa Indonesia – komentar tanpa tanda tangan oleh Acuss (bk).

Stuju. Amerika menjajah kemerdekaan Irak dan Afghanistan, itu saja melanggar hak yang paling mendasar Azmi1995 13:34, 18 Februari 2008 (UTC)

Jawabannya telat 11 tahun, tapi nyatanya konstitusi AS memang salah satu yang pertama kali melindungi hak asasi, jadi dari sudut pandang sejarah memang relevan.  Mimihitam  15 Januari 2019 01.09 (UTC)Balas

Hak untuk berpindah AGAMA tidak dicantumkan oleh si pengarang

[sunting sumber]

MENGAPA Hak untuk berpindah AGAMA tidak dicantumkan oleh si pengarang?, sedangkan itu adalah suatu HAK ASASI MENDASAR, karena umumnya orang-orang beragama karena TURUN-TEMURUN. Jadi setelah dewasa itu adalah HAKnya untuk memilih agama yang DIYAKININYA, TANPA BATASAN tertentu.

Ya silakan isi sendiri. Sebagai hak untuk menganut agama yang diingininya. Meursault2004ngobrol 18:41, 23 September 2007 (UTC)

Catatan

[sunting sumber]

Saya mau kasih catatan di sini buat yang mau memperbaiki artikelnya. Tolong jangan menerjemahkan dari versi bahasa Inggris ya, soalnya artikelnya di situ jelek banget, kalau ada pakar HAM yang disuruh nulis artikel selayang pandang tentang HAM, hasilnya nggak bakal kayak begitu. Trims.  Mimihitam  15 Januari 2019 00.52 (UTC)Balas