Lompat ke isi

Purwoto Gandasubrata: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎cleanup: - honorifics, non-notable subjects; fixed infobox;
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 65: Baris 65:
[[Kategori:Ketua Mahkamah Agung Indonesia]]
[[Kategori:Ketua Mahkamah Agung Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh dari Purwokerto]]
[[Kategori:Tokoh dari Purwokerto]]
[[Kategori:Tokoh Banyumas]]
[[Kategori:Tokoh dari Banyumas]]
[[Kategori:Tokoh dari Kebumen]]
[[Kategori:Tokoh dari Kebumen]]
[[Kategori:Tokoh Jawa Tengah]]
[[Kategori:Tokoh Jawa Tengah]]

Revisi per 19 Juni 2024 03.58

Purwoto Suhadi Gandasubrata
Potret Purwoto sebagai Ketua Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-8
Masa jabatan
12 Agustus 1992 – 31 Oktober 1994
Ditunjuk olehSoeharto
Sebelum
Pendahulu
Ali Said
Pengganti
Soerjono
Sebelum
Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia
Masa jabatan
1974 – Juli 1992 [butuh rujukan]
Informasi pribadi
Lahir11 Oktober 1929
Purwokerto, Hindia Belanda
Meninggal4 Mei 2005
Alma materFakultas Hukum Universitas Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. (11 Oktober 1929 – 4 Mei 2005) adalah Ketua Mahkamah Agung (MA) Indonesia pada tahun 1992-1994.

Purwoto lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1956. Lulus dari UI, dia langsung mengawali karier sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Jawa Tengah dan bertahan di sana selama dua tahun. Selanjutnya dia pernah bertugas di sejumlah pengadilan negeri di Tanah Air, di antaranya di PN Purwokerto (1958-1964) dan PN Semarang (1965-1966).

Setelah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dia kemudian diangkat menjadi Hakim Agung di MA pada 1974. Dia lalu menjadi Wakil Ketua Komite Nasional Asean Law Association pada tahun 1979-1985. Pada tahun 1981, anggota World Association of Judges ini diangkat menjadi Wakil Ketua MA. Pada 12 Agustus 1992, dia dilantik menjadi Ketua MA.

Purwoto pernah memimpin majelis khusus Peninjauan Kembali yang membatalkan putusan kasasi kasus Kedung Ombo pada Oktober 1994. Kasus Kedung Ombo melibatkan warga yang menolak dievakuasi untuk pembangunan waduk. Akibatnya, 34 keluarga warga Kedung Ombo yang oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pimpinan Prof. Zaenal Asikin Kusumah Atmadja telah diputuskan berhak mendapat ganti rugi yang layak, harus kecewa.

Purwoto meninggalkan seorang istri, Siti Djumalia dan enam anak.

Karya

  • (Indonesia) Desa di Banyumas, 1960 (monografi tentang hukum adat)
  • (Indonesia) Pedoman Keseragaman Tata Kerja Pengadilan, Pengadilan Tinggi, Jawa Barat, 1970
  • (Indonesia) Petunjuk Cara Penyusunan Putusan dan Berita Acara Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, 1973

Pranala luar

Jabatan peradilan
Didahului oleh:
Ali Said
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
1992–1994
Diteruskan oleh:
R. Soerjono