Lompat ke isi

Murabahah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alecs.bot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: ms:Murabahah
Lia Basyaiban (bicara | kontrib)
k huruf kapital
 
(27 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Murabahah''' adalah [[perjanjian]] jual-beli antara [[bank]] dengan [[nasabah]]. [[Bank syariah]] membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
'''Murabahah''' adalah [[perjanjian]] jual-beli antara [[bank]] dengan [[nasabah]].<ref>[https://pustakapemikir.blogspot.com/2018/01/akad-murabahah-teori-dan-contoh-praktik.html?m=1 Murabahah Teori dan Praktik]</ref> Praktik transaksi yang memungkinkan bagi nasabah untuk menyelesaikan masalah finansial ketika kesulitan membeli suatu barang. Dalam kasus ini, [[Bank syariah]] membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.


Murabahah, dalam konotasi [[Islam]] pada dasarnya berarti [[penjualan]]. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa ''[[lump sum]]'' atau berdasarkan persentase.
Murabahah, dalam konotasi [[Islam]] pada dasarnya berarti [[penjualan]]. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa ''[[lump sum]]'' atau berdasarkan persentase.


Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga ''lump sum'' tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut ''[[musawamah]]''.
Jika seseorang melakukan penjualan komoditas/barang dengan harga ''lump sum'' tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut ''[[musawamah]]''.


===Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah<ref>[http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=11 Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 04/DSN-MUI/IV/2000, tentang Murabahah]</ref>===
== Ketentuan umum murabahah dalam bank syari'ah<ref>{{Cite web |url=http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=11 |title=Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, tentang Murabahah |access-date=2007-04-13 |archive-date=2007-10-07 |archive-url=https://web.archive.org/web/20071007021848/http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=11 |dead-url=yes }}</ref> ==
# Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas [[riba]].
# Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas [[riba]].
# Barang yang diperjualbelikan tidak [[haram|diharamkan]] oleh [[syariah Islam]].
# Barang yang diperjualbelikan tidak [[haram|diharamkan]] oleh [[syariah Islam]].
# Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
# Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
# Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
# Bank membeli barang yang diperlukan nasabah '''atas nama bank sendiri''', dan pembelian ini '''harus sah dan bebas riba'''.
# Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
# Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
# Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
# Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut barang.
# Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepaki.
# Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu.
# Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
# Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
# Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank.
# Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.


=== Referensi ===
== Referensi ==
{{reflist}}
<references/>


{{ekonomi-stub}}
{{ekonomi-stub}}
{{Authority control}}


[[Kategori:Perbankan]]
[[Kategori:Istilah ekonomi Islam]]

[[en:Murabaha]]
[[fa:مرابحه]]
[[ms:Murabahah]]
[[tr:Murabaha]]

Revisi terkini sejak 1 September 2021 14.54

Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah.[1] Praktik transaksi yang memungkinkan bagi nasabah untuk menyelesaikan masalah finansial ketika kesulitan membeli suatu barang. Dalam kasus ini, Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.

Jika seseorang melakukan penjualan komoditas/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.

Ketentuan umum murabahah dalam bank syari'ah[2][sunting | sunting sumber]

  1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
  2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
  3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
  4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
  5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
  6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut barang.
  7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu.
  8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
  9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.

Referensi[sunting | sunting sumber]